![]() |
| Kondisi tubuh Andrie Yunus yang mengalami luka bakar 24 persen akibat penyiraman dengan air keras oleh anggota BAIS TNI |
Koalisi Masyarakat Sipil nasional menuntut agar empat anggota TNI yang bernaung dalam Badan Intelijen Strategis (BAIS) sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus, agar disidangkan di peradilan umum, bukan di peradilan militer.
Tuntutan ini mencuat karena ada kecurigaan kalau peradilan militer akan cenderung memberi perlindungan kepada keempat tersangka itu.
Sistem peradilan militer juga cenderung tidak transparan sehingga bukan tidak mungkin keempat tersangka mendapat kemudahan. Lagi pula peradilan militer adalah sistem peradilan “dari militer untuk militer.”
Kalau saja perintah untuk menganiaya aktivis HAM itu merupakan kebijakan pimpinan TNI, bagaimana mungkin anak buah sebagai pelakunya bisa mendapat peradilan yang bersih?
Hal inilah yang dikuatirkan Koalisi Masyarakat Sipil terhadap keempat pelaku penyiraman dengan air keras itu. Oleh karena itu koalisi tersebut meminta agar proses persidangan keempat tersangka dilakukan di peradilan umum yang dikendalikan majelis hakim pengadilan negeri.
"Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar keempat tersangka dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum agar bisa dijamin transparansi dan akuntabilitasnya," kata Direktur Imparsial Ardi Manto Putra, mewakili Koalisi Sipil dalam keterangannya tertulis yang dikirim ke redaksi Kajianberita.com, Kamis (19/3/2026).
Mereka menuntut hal ini karena menilai aksi keempat anggota TNI itu sudah diluar kewajaran. Sangat tidak manusiawi karena cenderung menggunakan kekuasaan untuk membunuh masyarakat.
Tindakan itu tentu saja bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan ancaman terhadap demokrasi.
Koalisi menegaskan, proses hukum melalui peradilan umum dinilai lebih menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus.
“Koalisi Masyarakat Sipil mengutuk keras tindakan brutal penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat orang anggota TNI kepada Pembela HAM, Andrie Yunus," ujar Ardi.
Koalisi meyakini, pelaku penyiraman tersebut tidak berhenti sampai pada empat orang itu saja. Ada aktor intelektual di balik semua itu.
“Maka itu, peradilan yang cocok adalah peradilan sipil. Kalau peradlan militer, sudah pasti prosesnya tidak akan transparan. Jangan-jangan keempat tersangka mendapat perlakuan Istimewa,” kata Ardi.
Jika penanganan hanya dilakukan melalui peradilan militer maka potensi keterlibatan pihak lain dalam rantai komando dikhawatirkan tidak akan terungkap. Apalagi semua orang tahu, sistem peradilan militer kerap menimbulkan persoalan impunitas dan tidak sepenuhnya membuka ruang akuntabilitas publik.
Penanganan di peradilan militer berpotensi membuat kasus berhenti pada pelaku lapangan tanpa mengungkap pihak yang diduga memberi perintah.
“Koalisi Masyarakat Sipil berkeyakinan bahwa unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando yang ada di balik kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus ini potensial tidak akan terungkap bila diselesaikan melalui jalur peradilan militer," ujar dia.
Koalisi juga meminta agar pimpinan institusi terkait tidak lepas tangan dalam penanganan kasus ini. Mereka menilai, adanya dugaan keterlibatan anggota dalam suatu rangkaian tindakan kekerasan menunjukkan perlunya pertanggungjawaban komando.
Koalisi menyebutkan, Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Panglima TNI, hingga Menteri Pertahanan harus bertanggung jawab memastikan pengusutan kasus berjalan hingga tuntas, termasuk mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Pernyataan tertulis Koalisi Masyarakat sipil ini ditandatangani berbagai lembaga, di antaranya KontraS, Amnesty International Indonesia, YLBHI dan sejumlah lembaga lainnya. Komunitas itu bertekad akan terus mengawal kasus ini sehingga dalang di balik aksi ini bisa terungkap.
“Tidak tertutup kemungkinan ada system komando dalam aksi penyiraman air keras ini,” kata Ardi.
Apalagi yang terlibat sebagai eksekutor bukan orang biasa. Tiga di antaranya merupakan anggota TNI berpangkat perwira. Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW dan Serda ES yang kesemuanya berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.
Andrie Yunus sebagai korban selama ini dikenal sebagai aktivis yang getol mengawal isu-isu HAM, termasuk mengawal kebijakan terkait revisi Undang-Undang TNI sejak Februari 2025.
![]() |
| Danpuspom TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto |
Andri misalnya aktif melakukan aksi demo memprotes pembahasan UU TNI dan UU Peradilan militer yang cenderung tidak transparan. Ia menuntut agar TNI focus dalam penanganan masalah pertahanan negara, tidak perlu mengurus wilayah sipil, apalagi sampai menempatkan sejumlah perwira TNI di jabatan yang seharusnya dikendalilan sipil.
Sikap kritis Andrie Yunus ini yang membuat beberapa anggota TNI merasa dirugikan sehingga akhirnya terjadilah aksi penganiayaan yang tidak manusiawi itu.
Andrie menjadi korban penyiraman air keras oleh keempat pelaku saat ia melintas di Jalan Salemba, Senen, Jakarta Pusat pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Akibat tindakan itu, korban mengalami luka bakar sekitar 24 persen di wilayah tubuhnya, terutama di bagian wajah dan leher.
Sebelumnya Andrie Yunus juga kerap mendapat ancaman dan aksi terror. Aksi yang sama juga kerap diarahkan ke kantor Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) di Jakarta.
Kasus penyiraman aktivis HAM ini merupakan aib yang sangat memalukan di masa pemerintahan Prabowo Subianto yang cenderung mengedepankan kekuatan militer.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan empat orang anggota BAIS TNI sebagai tersangka dalam peristiwa penyiraman air keras itu. Karena keempatnya adalah anggota militer, Danpuspom TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Yusri Nuryanto menegaskan,para tersangka itu adalah diadili dalam persidangan militer.
Saat ini keempat tersangka juga dalam status tahanan di bawah kendali militer. Tak heran jika proses penahananya juga tidak transparan. Bagaaimana lagi nanti saat persidangannya.
Bisakah peradilan militer untuk oknum TNI yang menganiaya aktivis HAM akan berjalan transparan dan layak dipercaya? Tentu saja banyak yang meragukan ini.
Masih ingat kasus Munir? Sampai sekarang aktor intelektualnya belum tersentuh. Bisa jadi hal yang sama akan terulang lagi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ini. **

