-->

Izin Sempat Dicabut Akibat Bencana Sumatera, Tambang Emas Batang Toru akan Beroperasi Lagi

Sebarkan:

Tambang Martabe,  Batang Toru, Tapanuli Selatan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengonfirmasi kalau PT Agincourt Resources dapat memulai kembali aktivitas pertambangan di tambang emas Martabe di Batang Toru, Tapanuli Selatan, usai izin lingkungannya dikembalikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LH).

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan Kementerian LH sudah mencabut sanksi yang sempat dikenakan terhadap entitas usaha pemilik tambang itu, PT United Tractors Tbk.

“Untuk tambang Martabe, pencabutan sanksi oleh KLH sudah dikonfirmasikan dan boleh melaksanakan kegiatan kembali,” kata Yuliot kepada Bloomberg Technoz, Rabu (25/3/2026).

Lebih lanjut, Yuliot mengatakan saat ini Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 milik Agincourt masih dalam proses evaluasi oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM. Akan tetapi, Yuliot memastikan Agincourt Resources tetap dapat beroperasi memanfaatkan relaksasi RKAB yakni menggunakan rencana produksi eksisting.

“Untuk kegiatan produksi, dapat melakukannya sesuai dengan RKAB 3 tahunan dan saat ini untuk produksi tahun 2026 sedang dilakukan evaluasi oleh Ditjen Minerba,” tegas Yuliot.

Sekadar informasi, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menyerahkan dokumen pencabutan izin usaha atau pemutusan kontrak karya (KK) tambang emas Martabe milik Agincourt Resources untuk ditindaklanjuti pencabutannya oleh Kementerian ESDM.

Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan perizinan di sektor kehutanan sudah dilakukan Kementerian Kehutanan, sementara pendalaman dugaan pelanggaran terkait dengan alih fungsi lakukan dilakukan oleh Satgas PKH.

Usai proses tersebut rampung, Satgas PKH menyusun dokumen rekomendasi pencabutan izin untuk ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga (k/l) teknis terkait. Dalam hal pencabutan izin usaha pertambangan, maka dilakukan oleh Kementerian ESDM.

“Nah, di Kementerian ESDM [pencabutan izin Martabe]. Ini berproses yang sepenuhnya menjadi urusan mereka. Kita sudah menyampaikan, pemerintah sudah putuskan dalam rapat terbatas. Nah, tiba saatnya keputusan untuk melakukan pencabutan secara yuridis itu ada di kementerian/lembaga,” kata Barita ketika dihubungi, Rabu (18/2/2026).

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan hasil audit lingkungan oleh Satgas PKH ihwal pencabutan KK PTAR di tambang emas Martabe akan diumumkan pada pertengahan Februari 2026.

“Minggu depan, insyallah minggu depan [pekan kedua Februari 2026],” kata Bahlil di sela kegiatan Indonesia Economic Outlook 2026, Jumat (13/2/2026).

Bahlil menyatakan saat itu pemerintah masih mengkaji hasil audit lingkungan khusus terkait dengan analisis dampak lingkungan (Amdal), izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), dan KK afiliasi bisnis Grup Astra tersebut.

Menurutnya, jika dalam hasil audit tersebut tidak ditemukan sebuah pelanggaran yang berarti, pemerintah bakal mengembalikan izin tambang PTAR.

Pemerintah tampak melunak terkait dengan rencana pencabutan KK afiliasi bisnis Grup Astra itu usai audit lingkungan yang dikerjakan Satgas PKH.

Satgas PKH, padahal, sebelumnya menuding Agincourt ikut andil dalam memperburuk dampak bencana Siklon Senyar di Sumatra Utara, November Tahun lalu. Situasi itu berakhir bencana banjir dan longsor. Akibatnya usaha tambang Martabe sempat dicabut dan operasional dihentikan.

Belakangan beredar kabar kalau izin tambang Martabe akan dialihkan kepada salah satu anak BUMN Danantara, yakni PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).

Namun kabar itu sampai sekarang tidak jelas.  Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria juga telah menyatakan bahwa izin kelola tambang emas Martabe belum akan dialihkan ke Perminas.

Dony menyebut persoalan pencabutan izin dan alih kelola tambang Martabe saat ini tengah dikaji ulang oleh pemerintah dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi investor yang terlibat dalam pengelolaan tambang emas di Sumatra Utara itu.

“Pada prinsipnya, sebagaimana disampaikan oleh Pak [Menteri ESDM] Bahlil [Lahadalia] dan juga Bapak Presiden, pada intinya kan kita fair saja. Kita melihat apa yang terjadi, sedang dicermati,” ujarnya di Istana Negara, Rabu (11/2/2026).

Sekadar informasi, 95% saham PTAR tercatat dimiliki oleh PT Danusa Tambang Nusantara yang merupakan anak perusahaan PT Pamapersada Nusantara (Pama) dan PT United Tractors Tbk (UNTR).

Konstruksi tambang tersebut dimulai sejak 2008 dan produksi dimulai pada 2012. Total area konsesi yang mencakup tambang emas Martabe tercantum dalam Kontrak Karya (KK) 30 tahun generasi keenam antara PTAR dan pemerintah.

Luas awal yang ditetapkan pada 1997 tercatat selebar 6.560 km persegi (km2), tetapi dengan beberapa pelepasan kini menjadi 130.252 hektare (ha) yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal.

Area operasional tambang emas Martabe dalam konsesi tersebut terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan dengan luas area 509 ha per Januari 2022. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini