Presiden Prabowo Subianto akan merayakan malam takbiran
Idulfitri 1447 Hijriah di Sumatra Utara (Sumut) pada malam ini, Jumat
(20/3/2026). Sementara untuk melaksanakan salat Idulfitri, ia akan berada di
Aceh pada Sabtu, 21 Maret 2026 pagi. Dua daerah tersebut beberapa waktu lalu
baru saja terdampak bencana hidrometeorologi basah yang menyebabkan ribuan
masyarakat terdampak.
Presiden Prabowo Subianto
Namun sampai sore ini belum disebutkan di kota mana Prabowo akan melaksanakan kegiatan itu. Ada yang mengatakan ia akan berada di lokasi yang terkena bencana.
"Yang jelas, Presiden akan malam takbiran di Sumatera Utara dan InsyaAllah akan Salat Idulfitri di Aceh besok pagi," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya kepada wartawan, Jumat (20/3/2026).
Adapun Gibran Rakabuming Raka si Wakil Presiden, diagendakan melaksanakan salat Idulfitri di Masjid Istiqlal Jakarta Pusat, pada Sabtu 21 Maret 2026. Gibran akan salat Id bersama sejumlah pejabat tinggi negara.
"Yang pasti besok insyaallah di sini Wakil Presiden bersama pejabat tinggi negara, banyak sekali yang akan melaksanakan salat di sini," kata Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Penetapan itu diumumkan langsung Menteri Agama Nasaruddin Umar usai memimpin sidang isbat, Kamis (19/3/2026).
"Disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026," kata Nasaruddin Umar saat konferensi pers di Kantor Kementerian Agama.
Hasil sidang isbat itu menyatakan posisi hilal di Indonesia masih bervariasi. Ketinggiannya hilal di atas ufuk berkisar antara 0,9 hingga 3,1 derajat, dengan jarak dari matahari (elongasi) sekitar 4,5 sampai 6,1 derajat. Mayoritas hilal berada di bawah 3 derajat.
Artinya, posisi ini belum memenuhi kriteria minimum yang ditetapkan, yakni tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
"Secara hisab, data hilal pada hari ini tidak memenuhi kriteria fisibilitas MABIMS," ucap Nasaruddin Umar.
Pemerintah mengacu pada kriteria MABIMS (Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Berdasarkan standar tersebut, hilal dinyatakan belum memenuhi syarat visibilitas.
Keputusan ini diambil setelah tim dari Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan pemantauan di berbagai wilayah, bekerja sama dengan Pengadilan Agama, ormas Islam, dan instansi terkait.***