![]() |
| Ketua Divisi Hukum KontraS Andrie Yunus dan dua dari empat anggota TNI yang menyiram air keras kepada dirinya |
Sebanyak empat orang anggota TNI yang diduga sebagai pelaku utama penyiraman air keras kepada aktivis anti kekerasan, Andrie Yunus, telah ditangkap. Keempatnya adalah anggota TNI dari berbagai matra yang bergabung dalam satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Banyak yang meyakini, aksi penyiraman air keras itu bukan semata-mata kasus kriminal biasa, ada motif politik lain di balik kasus ini. Oleh karena itu aktor utama kasus ini tentunya tidak hanya berhenti sampai pada keempat pelaku saja, ada actor intelektual lain di belakang yang memberi perintah.
Siapa yang memberi perintah? Inilah yang menjadi perdebatan. Yang pasti, pemberi perintah ini adalah aktor intelektualnya.
Anggota DPR Mafirion meminta agar aparat penegak hukum berani mengungkapaktor intelektual di balik serangan air keras terhadap Andrie Yunus itu.
Mafirion meyakini adanya actor intelektual itu setelah Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkap empat orang terduga pelaku penyerangan merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
"Tanpa mengungkap siapa yang memerintah dan apa motif di balik aksi tersebut, penegakan hukum hanya akan menyentuh permukaan tanpa menyelesaikan akar persoalan," katanya dilansir ANTARRA, Kamis, 19 Maret.
Ia juga mengapresiasi keberanian TNI mengungkap keterlibatan anggotanya dan mengingatkan proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan.
"Kami mengapresiasi pengungkapan pelaku. Namun, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata. Aparat harus mengungkap siapa aktor intelektual dan membuka motif aksi kekerasan ini secara terang benderang. Keadilan substantif hanya bisa tercapai jika pusat kendalinya terbongkar," ujarnya.
Keterlibatan anggota intelijen negara dalam serangan terhadap pembela HAM, ucap Mafirion, merupakan alarm bahaya bagi demokrasi Indonesia.
Ia mencurigai adanya upaya sistematis untuk membungkam kerja-kerja advokasi kemanusiaan melalui praktik teror yang terorganisasi.
"Fakta pelaku berasal dari institusi negara menunjukkan masih adanya ancaman nyata terhadap penegakan HAM dari pihak yang seharusnya menjadi pelindung. Motifnya harus dibuka, apakah ini bentuk intimidasi terstruktur terhadap aktivis? Negara tidak boleh kalah oleh praktik teror yang mengancam kebebasan sipil," ucapnya.
Mafirion menyampaikan apabila negara gagal menyentuh "tangan-tangan" di balik para pelakumaka publik akan terus mempertanyakan komitmen pemerintah dalam melindungi warganya.
Oleh karena itu, ia meminta para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya guna memberikan efek jera yang kuat bagi siapa pun yang berniat merusak ruang demokrasi.
"Sudah saatnya negara menunjukkan keberanian, bukan sekadar prosedur. Aparat wajib menelusuri siapa yang memerintah, membiayai, dan diuntungkan. Jika gagal mengungkap dalangnya, maka publik berhak bertanya: ada apa di balik diamnya kekuasaan? Keadilan tidak boleh berhenti di permukaan," ujar Mafirion.
Dalam Perawatan
Sementara kondisi Kesehatan Andri Yunus saat ini dikabarkan masih memburuk setelah aksi penyiraman air keras yang terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026 di Jakarta Pusat. Dokter menyebutkan sekitar 24 persen dari tubuh Wakil Koordinator Bidang Eksternal di Kontras sekaligus aktivis hak asasi manusia (HAM) itu mengalami kerusakan.
![]() |
| Inilah dua wajah pelaku penyiraman air keras yang terpantau CCTV |
Prosedur ini umumnya dilakukan dengan memindahkan kulit dari bagian tubuh lain untuk menutup area yang mengalami luka parah.
Meski operasi telah dilakukan, proses penyembuhan Andrie Yunus dipastikan tidak berlangsung singkat. Tim medis masih harus memantau perkembangan kondisi luka, terutama pada beberapa bagian tubuh yang belum memungkinkan untuk dilakukan tindakan serupa.
Sejumlah area seperti bagian leher, dada, serta lengan dilaporkan masih mengalami luka cukup dalam. Oleh karena itu, penanganan dilakukan secara bertahap guna memastikan kondisi korban stabil sebelum menjalani prosedur lanjutan.
Selain fokus pada pemulihan fisik, risiko infeksi juga menjadi perhatian utama dalam perawatan korban luka akibat bahan kimia. Penanganan medis dilakukan secara hati-hati untuk mencegah komplikasi yang dapat memperlambat proses penyembuhan.
Aktif Membela HAM
Kasus penyiraman air keras oleh anggota TNI ini langsung menyita perhatian publik, terutama karena korban dikenal sebagai aktivis yang aktif dalam isu hak asasi manusia. Berbagai kalangan mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh.
Dukungan moral pun terus mengalir dari masyarakat sipil dan rekan-rekan aktivis. Mereka berharap Andrie Yunus dapat segera pulih dan kembali beraktivitas seperti sedia kala. Selain itu, insiden ini juga kembali membuka diskusi mengenai keamanan bagi para aktivis di Indonesia.
Banyak pihak menilai perlindungan terhadap individu yang menyuarakan keadilan masih perlu diperkuat.
Proses pemulihan yang panjang membuat korban membutuhkan dukungan tidak hanya dari segi medis, tetapi juga psikologis. Pendampingan secara menyeluruh dinilai penting untuk membantu korban melewati masa sulit ini.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan masih menjadi ancaman nyata, sehingga penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat harus terus diperkuat.
Andri Yunus sendiri dikenal sebagai aktivis yang sangat aktif mengkritik berbagai kebijakan TNI dalam penanganan kasus hukum. Ia juga cukup getol mengkritik UU TNI dan UU Peradilan Militer.
Sebelum disiram air keras pada Kamis malam, 12 Maret 2026, Andrie berkali-kali mendapatkan teror karena sikapnya yang kritis terhadap kebijakan militer. Ia misalnya pernah menggeruduk rapat terselubung pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tahun lalu di hotel bintang lima.
Andrie Yunus adalah salah satu aktivis yang menginterupsi rapat pembahasan RUU TNI yang digelar Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah di Hotel Fairmont pada Sabtu sore, 15 Maret 2025.
Dalam aksi itu, Andrie dan sejumlah perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan merangsek masuk ke ruang rapat dan menyatakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI.
Mereka merangsek masuk untuk menginterupsi rapat yang dihadiri Komisi I DPR dan pemerintah. Mereka juga membawa secarik kertas poster yang berisi penolakan terhadap RUU TNI. Koalisi menolak pembahasan RUU TNI karena dilakukan secara tertutup dan tidak transparan.
"Tolak RUU TNI. Kembalikan tentara ke barak," teriak massa aksi di depan ruang rapat Hotel Fairmont, Jakarta.
Beberapa jam setelahnya, kantor Kontras di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat, disambangi tiga orang tidak dikenal pada Ahad dini hari, 16 Maret 2025, pukul 00.16 WIB. Andrie mengatakan ada tiga pria asing yang menekan bel berkali-kali tanpa tujuan yang jelas.
“Kami sempat menanyakan dari mana? Salah seorang berbaju hitam kemudian menjawab 'dari media' sambil terus membunyikan lonceng di pagar kami,” ujar Andrie saat dihubungi, Ahad, 16 Maret 2025.
Ketiga pria asing itu menekan lonceng selama lebih-kurang lima menit.
Dalam rentang waktu yang hampir bersamaan, Andrie juga mendapat tiga panggilan telepon dari nomor tidak dikenal. Panggilan telepon itu terjadi dalam rentang pukul 00.00 hingga 00.15 WIB.
Andrie yakin kedatangan tiga orang asing itu merupakan bentuk teror terhadap Kontras. Sebab, beberapa jam sebelumnya, Kontras dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menggeruduk rapat pembahasan RUU TNI yang berlangsung secara tertutup di Hotel Fairmont.
“Kami menduga ini adalah aksi teror setelah kami bersama koalisi masyarakat sipil mengkritik proses legislasi revisi Undang-Undang TNI,” kata Andrie.
Setahun berlalu, Andrie Yunus mendapat serangan fisik dan tindak kekerasan berupa penyiraman air keras saat berada di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, Kamis malam, 12 Maret 2026. Ia disiram dengan larutan berbahaya oleh dua orang tak dikenal. Kedua orang itu mengendarai sepeda motor yang datang dari arah berlawanan dengan Andrie.
Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya mengatakan pelaku menyiramkan air keras ke bagian depan tubuh Andrie. Setelah itu, Andrie ambruk di jalan. "Korban langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan sepeda motornya," kata Dimas, Jumat, 13 Maret 2026.
Dimas bercerita, sebelum kejadian itu, Andrie baru saja merampungkan perekaman siniar bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah itu, korban mampir ke stasiun pengisian bahan bakar umum di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Lalu ia melanjutkan perjalanan dengan mengendarai sepeda motor.
![]() |
| Anggota Komisi XIII DPR Mafirion memintak aktor intelektual yang memerintahkan penyiraman aktivis HAM harus segera diusut |
Sebagian baju korban juga meleleh imbas terkena air keras. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Andrie mengalami luka bakar serius sebanyak 24 persen. Korban berteriak kesakitan dan menyebut air keras sehingga sejumlah warga berdatangan.
Pelaku menjatuhkan gelas berbahan stainless steel saat berupaya kabur. Para pelaku diduga melarikan diri ke arah Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Saat berita ini ditulis, Andrie Yunus masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Polda Metro Jaya menyatakan peristiwa penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus sebagai kasus penganiayaan berat. Tapi kuasa Hukum Andrie Yunus yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) punya pendapat berbeda, justru perkara ini dinilai masuk kategori pembunuhan berencana.
Direktur LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan, mengatakan kesimpulan tersebut sesuai Pasal 459 UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) tentang pembunuhan berencana. Serta Pasal 17 KUHP baru mengenai percobaan tindak pidana dan Pasal 20 huruf c dan d terkait penyertaan.
Menurut Fadhil, Pasal 459 KUHP baru memuat 2 elemen atau unsur pokok yang membedakan pembunuhan berencana dan kejahatan lain.
Pertama, ada niat menghilangkan nyawa orang lain. Dalam peristiwa ini ada niat menghilangkan nyawa orang lain yakni Andrie Yunus. Pelaku memiliki kesadaran tentang alat dan metode serangan berbahaya. Air keras bersifat korosif sehingga sangat berbahaya.
“Sudah tentu pelaku mengetahui zat yang digunakan itu berbahaya apalagi ketika disiram ke orang lain,” kata Fadhil dalam pers rilis di kantor YLBHI/LBH Jakarta, Senin (16/03/2026) kemarin.
Serangan menyasar bagian vital seperti kepala, dan wajah yang dampaknya bisa merusak pernapasan sehingga berakibat fatal untuk keselamatan korban. Pelaku melancarkan serangan pada malam hari, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas bagi korban.
“Ada kesengajaan menyiram air keras dan itu niat melakukan pembunuhan,” ujarnya.
Kedua, menyusun rencana sebelum melakukan tindakan. Pelaku memilih alat yang digunakan untuk menyerang korban berupa air keras. Zat berbahaya itu harus disiapkan terlebih dulu karena tidak tersedia setiap saat. Sehingga ada tindakan mencari, memperoleh, menyimpan, dan membawa zat tersebut ke lokasi untuk dieksekusi. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang.
Masalahnya, kasus ini sekarang ditangani oleh Denpom TNI. Apakah TNI mau menerapkan hukum objektif kepada anggotanya yang terlibat kekerasan atas komando yang diberikan?
Ini yang dipertanyakan banyak orang. Apalagi kalau pemeriksaan tidak transparan, maka kasus ini akan sama dengan kasus pembunuhan Munir yang sampai saat ini actor intelektualnya tidak pernah tersentuh hukum. ***


