-->

Amsal Sitepu Bertemu Lagi Jaksa yang Menuntutnya dalam RDPU Komisi III DPR RI di Jakarta

Sebarkan:

Amsal Sitepu
Sehari setelah divonis bebas murni dalam kasus mark-up oleh Pengadilan Negeri Medan,  videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu tampak  hadir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis (2/4/2026) siang. Amsal datang ke gedung dewan itu dengan mengenakan kemeja putih. Siang ini rencananya ia akan ikut menghadiri acara Rapat dengar pendapat umum  (RDPU) Komisi III DPR RI.

Amsal tampak menebarkan full senyum saat datang ke Gedung DPR. Kehadiranya disambut oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Al Fath.

Amsal mengaku kalau ia baru saja terbang dari Medan, Sumatera Utara pada Kamis pukul 10.00 WIB tadi.

Saat ditanya perihal perasaannya usai divonis bebas, Amsal mengaku senang sampai tidak bisa berkata-kata. Pada hari ini rencananya  dirinya akan kembali bertemu dengan jaksa yang menuntutnya dalam rapat Bersama Komisi III DPR.

"Saya tentu sangat senang, enggak bisa berkata-kata lagi. Terima kasih buat teman-teman untuk dukungannya, dukung saya terus, kita kawal terus sampai semuanya selesai ya," imbuh Amsal.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan bahwa pihaknya memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, Komisi Kejaksaan (Komjak), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, hingga videografer Amsal Christy Sitepu pada Kamis (2/4/2026) sore ini.

Komisi III DPR akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pihak-pihak tersebut terkait kasus korupsi proyek pembuatan video profil desa yang sempat menimpa Amsal Sitepu.

"RDPU Komisi III kasus Amsal Sitepu, hari ini Kamis 2 April 2024 pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis.

Pertemuan itu diselenggarakan karena Komisi III DPR mendeteksi adanya upaya kotor berupa narasi sesat atau propaganda dari Kajari Karo setelah Amsal divonis bebas.

Habiburokhman menjelaskan, propaganda tersebut berkaitan dengan dugaan penggiringan opini soal permohonan penangguhan penahanan oleh Komisi III yang dituding tak sesuai prosedur. Mencuat kabar kalau pihak kejaksaan juga memanfaatkan warga dan mahasiswa bayaran untuk mengecam campur tangan Komisi III DPR RI dalam kasus persidangan itu.

"Ada narasi yang dibangun oleh Kejaksaan di sana, oleh Kajari Karo, yang memang sesat. Di antaranya terkait penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan itu kan permohonan dari Komisi III, permohonan loh bahasanya, yang dikabulkan oleh hakim. Produk pengadilan, dikabulkan oleh pengadilan," kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Rabu (1/4/2026).

Habiburokhman menegaskan, penangguhan penahanan terhadap Amsal adalah keputusan pengadilan, sehingga seharusnya langsung diikuti dengan pembebasan terdakwa dari lembaga pemasyarakatan.

"Seharusnya ketika dikabulkan, si Amsal ini enggak kembali ke LP (Lapas) lagi. Harusnya saat itu langsung dibebaskan. Tetapi saudara kami Pak Hinca Panjaitan harus menunggu beberapa jam, menunggu si jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo datang untuk menandatangani berkas, dan mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur, padahal merekalah yang terlalu jauh melampaui prosedur secara substantif," ujarnya.

Semua kecurigaan adanya rekayasa Kejaksaan dalam kasus itu akan dibongkar Komisi III DPR RI pada pertemuan siang ini.

Danke Rajagukguk selaku Kepala kejaksaan Negeri Karo kabarnya juga sudah hadir di Jakarta untuk mengikuti pertemuan itu. Namun sampai siang ini ia belum menampakkan diri di Gedung DPR RI. Kemungkinan besar Danke masih berkoordinasi dengan tim Kejaksanaan Agung untuk mempersiapkan diri menjawab pertanyaan anggota dewan. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini