-->

Analisis: Kasus Amsal Sitepu Bukti Kuat Fenomena 'No Viral No Justice'

Sebarkan:

Amsal Sitepu diapit dua pengacaranya dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan
Mendapat keadilan dalam suatu perkara hukum di era modern tidak hanya diperoleh dari perdebatan di ruang sidang antara jaksa, kuasa hukum, dan majelis hakim. Namun mampu dicapai melalui tren di media sosial atau kerap disebut 'no viral, no justice'.

Masifnya penggunaan media sosial oleh masyarakat membuat suatu isu menjadi pusat perhatian dalam waktu singkat. Misalnya, kasus dugaan mark up anggaran jasa pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo tahun 2020-2022 oleh Amsal Sitepu yang dianggap merugikan negara Rp202 juta dan dituntut denda ganti rugi Rp50 juta.

Kasusnya mencuat dari media sosial pasca tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga ramai diperbincangkan. Secara garis besar, ada lima item yang dianggap terjadi korupsi yakni pengadaan clip-on, pembuatan konsep/ide konten, cutting, editing, dan dubbing.

Total harga dalam proposal yang diajukan dirinya dari kelima item itu Rp5,9 juta. Namun jaksa menganggap seluruh item seharusnya memiliki harga Rp0 atau gratis.

Usai videonya viral, Komisi III DPR mengadakan rapat bersama Amsal pada Senin (30/3/2026). Amsal membeberkan kejanggalan yang dirasakan kepada para tamu rapat. Bahkan dirinya mengaku sempat diintimidasi oleh jaksa.

Singkatnya, kesimpulan rapat memutuskan lima poin yang salah satunya adalah penahanan Amsal ditangguhkan dan Komisi III menjadi penjamin atas penangguhan tersebut.

"Komisi III DPR RI mengajukan agar saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," kata Ketua Habiburokhman saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Parlemen, Senin (30/3/2026).

Kendati demikian, di hari yang sama Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah intimidasi tersebut dan bersikukuh Amsal diduga melakukan penggelembungan dana. Namun, pada (1/4/2026), Amsal divonis tidak bersalah dan dibebaskan dari tuntutan yang telah dilayangkan jaksa karena dinilai tidak terbukti melakukan mark up.

"Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," kata Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).

Babak baru pun dimulai di mana Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara melakukan pemeriksaan internal terhadap pejabat Kejaksaan Negeri Karo dalam dugaan pelanggaran terkait kasus Amsal Sitepu.

Dua pejabat itu yakni Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, dan Kasi Pidsus, Reinhard Harve Sembiring. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Utara, Harli Siregar mengatakan bahwa pemeriksaan ini dalam rangka aduan terkait dugaan pembungkaman Amsal Sitepu dalam kasus korupsi dana desa.

"Sedang diklarifikasi," ujar Harli saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).

Lalu, bagaimana pakar hukum melihat potret 'no viral, no justice'?

Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, fenomena tersebut adalah bentuk pergeseran pengawasan masyarakat, karena sebelum ledakan penggunaan media sosial, suara masyarakat untuk mengawasi pemerintah hingga penegakan hukum hanya diwakili melalui aktivitas pemberitaan oleh pers.

Namun di era saat ini, pendapat masyarakat untuk mengawasi dapat langsung dituangkan melalui media sosial. Terlebih, pers juga mengambil peran terhadap pemberitaan melalui media sosial dan termasuk dalam the fourth estate sebagai 'watchdog' kegiatan pemerintah.

Kondisi inilah yang membuat suatu isu mampu diperbincangkan secara masif hingga akhirnya ditanggapi oleh Lembaga atau Penyelenggara Negara terkait.

"Nah dalam konteks saat ini saya memandang bahwa media sosial itu menjadi sebuah perluasan dari the fourth estate ini atau sebagai perluasan dari pers. Jadi inti hakikatnya kekuatan keempat ini adalah sebagai kontrol masyarakat. Kontrol kalau dulu secara konvensional diwakili oleh pers sebagai media masa. Nah saat ini selain juga masih eksis pers, juga ada pengembangan dari pers yaitu media sosial," kata Aan saat dihubungi, Kamis (2/4/2026).

Bagi Aan, fenomena 'no viral, no justice' adalah bagian dari pengawasan masyarakat terhadap aktivitas penyelenggaraan negara baik dari kebijakan pemerintah hingga penegakan hukum.

Dalam konteks penanganan suatu perkara hukum, 'no viral, no justice' tidak selalu menggoyahkan proses peradilan. Sebab, setiap penanganan perkara tetap berlandaskan kaidah-kaidah hukum yang berlaku mulai dari tahap penyelidikan sampai pendakwaan.

"Kalau masukan dari masyarakat itu benar, sesuai dengan hukum dan hukum itu tidak hanya dipandangi, tidak hanya dipandang sebagai dogma, tapi hukum itu juga dipandang sebagai sebuah nilai; jadi ada nomo, ada nilai, nilai keadilan, nilai kemanfaatan, maka seharusnya pejabat-pejabat penegak hukum itu akan menerima masukan-masukan masyarakat tersebut," ujar Aan Eko Widiarto.

Begitupun bagi hakim yang memiliki pertimbangan melalui landasan hukum saat ingin memutuskan vonis bebas bagi Amsal Sitepu. Dia menegaskan mencari keadilan melalui viralitas media sosial bukan jalan satu-satunya.

Pasalnya, Indonesia sebagai negara demokrasi mempunyai lembaga legislatif (DPR) yang berfungsi mengawasi berjalannya penanganan suatu perkara hukum. Dia menyebut DPR juga mampu membantu masyarakat yang merasa belum mendapatkan keadilan saat terseret kasus hukum, tanpa harus menunggu viral di media sosial.

"Nah memang sayangnya selama ini terbalik, masyarakat menemukan dulu, baru parlemen bertindak baru kemudian yudisial maupun eksekutif melakukan koreksi. Nah ini sebenarnya masih posisi agak terbalik karena sebenarnya organ yang secara natural dari lahirnya sebagai pengawas itu adalah DPR," tuturnya.

Meski dinilai belum sepenuhnya ideal, keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proses hukum dinilai tetap menjadi hal positif, terlebih ketika direspons oleh lembaga legislatif. Kondisi tersebut dianggap lebih baik dibandingkan situasi ketika publik telah bersuara namun tidak diikuti oleh langkah dari DPR maupun aparat penegak hukum (APH).

Menurutnya, terlihat adanya keselarasan antara masyarakat dan parlemen dalam menyikapi sejumlah kasus yang menjadi sorotan publik. Aan tetap berharap DPR dapat jauh memaksimalkan kinerja pengawasan.

"Semoga ke depan justru DPR yang mempunyai alat kelengkapan mempunyai undang-undang, bahkan kalau dipanggil tidak datang oleh DPR, bisa dipanggil paksa, itu kan alat-alat DPR untuk bisa melakukan pengawasan. Bahkan bisa sampai ke hak angket, hak menyatakan pendapat, itu alatnya DPR semua kekuatan untuk melakukan pengawasan dan masyarakat tidak punya," tandasnya.

Pengawasan Publik Senada, Dosen Hukum Pidana Trisakti, Azmi Syahputra menjelaskan perhatian publik terhadap kasus Amsal Sitepu bukan bentuk intervensi, tetapi pengawasan atas berjalannya penegakan hukum di Indonesia.

"Viralitas dan atensi publik di media sosial bukanlah bentuk intervensi, melainkan energi pengawasan dan koreksi yang sehat. Hal ini membuktikan bahwa di era keterbukaan informasi, mata rakyat menjadi alarm bagi penegakan hukum agar tetap berjalan di atas rel kebenaran materiil," ujar Azmi.

Tanpa pengawasan publik yang masif, kebenaran substantif dalam kasus-kasus yang menyentuh masyarakat desa seperti ini seringkali sulit untuk mendapatkan panggung yang jernih.

Dia menilai Majelis Hakim tidak terjebak dalam narasi asumtif oleh narasi surat dakwaan jaksa dan berlandaskan pada fakta, serta kebenaran alat bukti materil yang terungkap dalam persidangan dan melalui pengamatan hakim.

Azmi berujar putusan bebas PN Medan ini menegaskan bahwa kolaborasi antara integritas hakim, pengawasan legislatif (Komisi III DPR RI), dan kekuatan masyarakat sipil merupakan kunci utama dalam meruntuhkan upaya kriminalisasi.

"Jadi, opini publik bukan mendikte hukum, namun guna memastikan hukum tidak disalahgunakan sekaligus pengingat bagi pemegang kekuasaan. Hukum hari ini menang karena rakyat tidak membiarkan keadilan berjalan sendirian guna mewujudkan kualitas penegakan hukum dan menjaga keseimbangan kepentingan publik," pungkasnya. *** bisnis,com

Sulthon Sulung Kandiyas/Nirmala Aninda.

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini