Komisi III DPR meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau Jamwas Kejaksaan Agung untuk mengevaluasi secara menyeluruh jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu. Sistem penanganan hukum di institusi itu dianggap konyol sehingga pekerja kreatif seperti Amsal Sitepu justru ditahan dan dijadikan tersangka.
Komisi III mennyimpulkan tentang kekonyolan itu setelah mereka menghadirkan Amsal Sitepu serta Kepala Kejaksaan Karo, Danke Rajagukguk dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung di Gedung DPR RI Kamis sore (2/4/2026).
"Dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada DPR RI dalam waktu satu bulan," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang membacakan kesimpulan rapat dengan Kejari Karo dan Amsal Sitepu dilansir ANTARA, Kamis, 2 April.
Selain itu, dia meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami Amsal, yang diduga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana KhususReinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen Dona Martinus Sebayang.
Jamwas Kejagung juga diminta untuk mengusut dugaan pelanggaran oknum Kejaksaan Negeri Karo, yaitu tidak melaksanakan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan soal penangguhan penahanandan justru membangun propaganda seolah Komisi III DPR RI mengintervensi proses hukum perkara tersebut.
“Komisi III DPR RI meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh kinerja kejaksaan,” katanya.
Di sisi lain, dia juga menekankan vonis bebas dari perkara Amsal Sitepu tidak dapat dilakukan esim hukum, baik esim hukum banding maupun kasasi, sesuai dengan semangat ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Sementara itu, Amsal Sitepu mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR yang sudah memperjuangkan keadilan terhadap dirinya.
Dia mengatakan esimpulan dari rapat Komisi III DPR itu sangat melegakan karena sebelumnya dia jugamasih khawatir apabila vonis bebasnya dilakukan banding atau kasasi.
“Saya nggak bisa berhenti untuk mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI apalagi dari lima esimpulan tadi,” kata Amsal.
Kejari Karo Minta maaf
Dalam pertemuan dengan Komisi III DPR RI itu, kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kesalahan prosedur terkait penangguhan penahanan videografer Amsal Sitepu.
![]() |
| Kajari Karo Danke Rajagukguk akhirnya minta maaf |
Padahal, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penangguhan penahanan berbeda dengan pengalihan penahanan.
"Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap izin pengalihan memang tulisannya salah pimpinan," kata Danke.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun menyayangkan adanya kesalahan dalam surat itu, terlebih telah ditandatangani oleh Danke sebagai kepala kejari. Habiburokhman mengatakan Danke seharusnya lebih teliti dan memahami bahwa pengalihan dan penangguhan merupakan dua hal yang berbeda.
"Siap salah pimpinan. Siap pimpinan, siap salah pimpinan," kata Danke.
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, Amsal sebagai videographer yang mendapat proyek pengerjaan profil desa di Kabupaten Karo dituduh tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan penyewaan peralatan yang telah ditentukan.
Misalnya untuk jasa editing, cutting, dan dubbing, yang seharusnya 30 hari ternyata disiapkan lebih kurang dari itu, tapi dibayar seakan kerjanya 30 hari. Dengan dalih ini, Kejaksanaan Karo menganggap hal itu sebagai kerugian negara.
Pihak kejaksaan seakan menganggap bahwa pekerja kreatif seperti Amsal harus dibayar harian, tidak perlu sesuai kontrak. Di sinilah akara masalahnya, sehingga Kejaksaan Karo dianggap tidak paham sistem kerja professional.
Amsal sendiri sempat ditahan sejak 19 November 2025 berdasarkan Pasal 21 KUHAP lama. Ia sempat mendekam selama di rumah tahanan selama 131 hari sebelum mendapat penangguhan penahanan atas jaminan Komisi III DPR RI.
Pihak kejaksaan menilai, Amsal sengaja ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, merusak barang bukti, dan lain-lainnya, seperti yang termuat dalam KUHAP lama.
![]() |
| Amsal Sitepu ( kedua dari kiri) bersama pimpinan Komisi III DPR RI |
Saat penangguhan penahanan diberikan, Danke mengakui bahwa Amsal terlambat dibebaskan dari Rutan Tanjung Gusta sesuai jaminan Komisi III karena harus menunggu jaksa dari Kejari Karo melakukan perjalanan dari Karo ke Medan selama kurang lebih dua jam.
Adapun, hal itu sempat disinggung oleh Habiburokhman karena seharusnya Amsal berhak keluar dari tahanan secara langsung setelah pengadilan mengabulkan penangguhan penahanan.
Kini Amsal telah bebas sebagaimana putusan hakim Pengadilan Negeri Medan . Namun kisah perjalanan kasus hukumnya menjadi cacatan buruknya kinerja Kejaksaan Karo yang dianggap menerapkan hukum yang tidak jelas, tidak professional dan tidak paham kerja-kerja tim kreatif.
Sebelumnya Komisi III DPR RI juga pernah membongkar ulah jaksa di beberapa daerah yang menyeret sejumlah kepala desa dalam kasus korupsi. Ternyata ada kasus lebih memprihatinkan di balik kasus para kepala desa itu, sebab mereka justru banyak dijadikan sasaran pemerasan oleh oknum jaksa.
Sudah ada beberapa Kepala Kejaksaan yang mendapat sanksi hukum dalam kasus itu. Sekarang muncul lagi kasus jaksa yang menyeret seorang videografer, Amsal Sitepu, dalam kasus hukum hanya karena mereka tidak paham sistem kerja padra pekerja kreatif.
Makanya, Kejaksaan Agung diminta untuk segera melakukan evaluasi terhadap kepala Kejaksaan Karo dan tim yang terlibat dalam penuntuan kasus Amsal Sitepu ini. ***


