Setelah
berbalik arah -- dari orang yang keras menuding ijazah Jokowi adalah palsu dan sekarang
berbalik menjadi motor yang menyebut ijazah Jokowi aksi – Rismon Sianipar terus
membuat masalah baru. Dalam sebuah video yang viral baru-baru ini, Rismon menuding
ada pihak lain yang mendanai operasional untuk mengungkap ijazah Jokowi itu.
Sosok itu tidak lain adalah mantan wakil presiden Jusuf Kalla..!
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla akan mengadukan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri Senin (6/4/2026)
Karuan, Jusuf Kalla (JK) tentu saja terkajut dengan ulah Rismon itu. Apalagi Rismon terlihat sangat gamblang menyebut nama JK sebagai dalang kasus ijazah Jokowi itu.
Tanpa banyak komentar, JK langsung membawa kasus ini ke ranah hukum. Rismon akan diadukan ke Bareskrim dalam kasus pencemaran nama baik.
"Senin 6 April tim pengacara mewakili saya akan melaporkan ke Bareskrim Saudara Rismon, untuk mencari kebenaran, menetapkan kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu adalah tidak benar," kata JK di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2026).
Secara tegas JK mengatakan bahwa Rismon telah memfitnahnya. JK pun mengaku sama sekali tidak mengenal Rismon, anehnya tiba-tiba saja ia dituding terlibat kasus ini.
"jelas ini fitnah. Saya tidak pernah kenal siapa itu Rismon itu. Ketemu dia pun tidak pernah. Roy karena dia bekas menteri saya kenal, ya saya kenal. Tapi yang lainnya tidak," jelasnya.
JK juga mempertanyakan dasar tudingan Rismon. Ia sendiri mengaku tidak pernah membantu siapapun dalam kasus tersebut meski mengenal Roy Suryo.
"Saya tidak pernah terlibat dalam hal tersebut dan tidak pernah membantu atau apa pun dengan cara apa pun Roy Suryo dan Rismon itu. Apalagi pernah ketemu. Kalau memang pernah ketemu di mana, kapan?" ucapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum JK, Abdul Haji Talaohu mengatakan pihaknya masih akan berdiskusi soal laporan tersebut akan dilayangkan ke Bareskrim atau Polda Metro Jaya.
"Karena itu juga langkah melaporkan Rismon itu bagian dari untuk mempertanggungjawabkan pernyataan-pernyataan yang telah dia sampaikan. Karena ini soal nama baik," ucap Abdul. "Dan Pak JK tadi sudah sampaikan bahwa itu adalah fitnah, tuduhan fitnah sehingga ini harus disikapi secara serius," tambahnya.
Sekadar informasi, tudingan Rismon Sianipar terhadap JK sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar Rismon menyebut sosok JK sebagai pendana di balik kasus ijazah Jokowi.
Rismon sendiri sempat menyandang status tersangka dalam kasus ijazah Jokowi. Namun kini Rismon sudah mengajukan RJ (restorative justice) ke Polda Metro Jaya dan sudah menemui Jokowi di Solo untuk meminta maaf.
Rismon, yang dulu dianggap sangat gagah berani menyebutkan ijazah Jokowi adalah palsu, kini telah berubah menjadi sosok yang kontroversi karena berbalik arah menjadi sosok yang sangat yakin bahwa ijazah Jokowi adalah asli.
Dulu ia pernah mengatakan, “Saya siap mempertanggungjawabkan di depan hukum, karena saya yakin 1 juta persen, ijazah Jokowi palsu!” ujarnya.
Namun belakangan ia berubah dengan menyebut ijazah Jokowi asli. Bahkan ia mengaku siap membeberkan di depan mantan sahabat-sahabatnya bahwa ijazah Jokowi adalah asli.
Rismon yang mengaku doktor bidang digital alumnbi dari Jepang sudah meminta maaf kepada Jokowi dan juga meminta maaf kepada Gibran yang juga ditudingnya menggunakan ijazah palsu. Ia bertemu Gibran di kantor Wakil Presiden beberapa waktu lalu.
Sebagai imbalannya, Gibran telah memberikan parsel berisi roti dan minuman kepada Rismon sebagai nilai harga dirinya. Setelah Rismon menerima parsel itu, Gibran menutup pintu ruangan kantornya dan menyuruh pengawal mempersilahkan Rismon meninggalkan kantor Wapres.
Perilaku Rismon
itu menunjukkan kualitas dirinya yang sangat rapuh. Tidak sedikit yang menuding
ia telah menerima bujuk rayu dan bayaran untuk berpaling menjadi pendukung Jokowi. 
Rismon Sianipar lagi-lagi membuat blunder dengan menuding JK sebagai penyandang dana kasus ijazah palsu Jokowi
JK sendiri sudah beberapa kali menjadi sasaran korban fitnah para pendukung Jokowi. Sebelumnya, salah seorang pendukung Jokowi, Silferster Matitina, pernah menuding JK sebagai dalang menyebarkan pelawanan untuk Jokowi. JK dianggap menggunakan isu rasis untuk mendukung kemenangan Anies Baswedan dan Sandiago Uno di Pilgubsu DKI pada 2019.
kasus ini telah diadukan JK ke Bareskrim dan pengadilan telah memutuskan Silferster Matutina divonis penjara 2,5 tahun. Putusan Mahkamah Agung telah memperkuat vonis itu sehingga Silferster harusnya menjalani hidup di penjara.
Namun sampai sekarang Kejaksaan Agung sama sekali tidak mau menangkap Silferster. Pendukung Jokowi itu dibiarkan berkeliaran tanpa pernah tersentuh hukum. ***