Tim Advokasi Untuk Demokrasi menuntut pengusutan tuntas kasus aktivis Andrie Yunus. (Foto: Reuters/Willy Kurniawan)
Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus
ternyata tidak hanya melibatkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS)
TNI, tapi juga melibatkan sekelompok tim lain. Tim Advokasi untuk Demokrasi
(TAUD) mengungkap, ada sebanyak 16 orang
diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator
KontraS itu. 
TAUD mengungkap dugaan itu pada Kamis (9/4/2026) setelah menggelar penyelidikan bersama tim investigasi independen terhadap kasus penyiraman air keras.
Peneliti independen Ravio Patra mengungkapkan belasan terduga pelaku memiliki tugas yang berbeda-beda dan terbagi dalam empat tim. Adapun, tim eksekusi berjumlah lima orang, tim pengintai jarak dekat lima orang, tim komando tiga orang, dan tim pemantau jauh tiga orang.
Menurut Ravio, para terduga pelaku itu muncul dalam rekaman CCTV di sekitar kantor YLBHI, Jakarta Pusat.
”Beberapa temuan-temuan ini kami dasari terutama pada beberapa hal, termasuk rekaman-rekaman CCTV yang berhasil kami temukan, yang kami peroleh menggunakan pemetaan terbalik,” kata dia di Jakarta, Kamis ini.
Ravio menyebutkan dari belasan terduga pelaku sebagian belum teridentifikasi. Tim investigasi independen menyebut mereka sebagai orang tidak dikenal atau OTK.
Dia menyatakan bahwa di antara terduga pelaku tersebut ada pihak sipil atau tidak seluruhnya berlatar belakang militer atau TNI.
"OTK 16 helm kuning sudah kami telusuri juga diduga merupakan sipil berdasarkan kepemilikan sepeda motor,” kata dia
Temuan ini didapatkan tim investigasi independen dengan alat terbatas dan tak secanggih aparat kepolisian. Namun, Ravio menekankan kasus penyiraman air diduga kuat melibatkan sipil yang harus diusut kepolisian.
"Kami harus menyampaikan kepada TAUD bahwa ada indikasi kuat keterlibatan sipil dalam operasi ini,” kata dia.
Sebelumnya, TAUD membuat laporan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4). Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya bersama anggota TAUD datang langsung untuk membuat laporan tipe B.
Menurut Dimas, aduan dari TAUD dalam kasus penyiraman untuk menindaklanjuti pernyataan Polda Metro Jaya yang melimpahkan pengusutan perkara ke Puspom TNI.
Adapun, Polda Metro Jaya sebelumnya mengusut kasus penyiraman air keras berdasarkan laporan tipe A. Namun, Polda Metro Jaya belakangan menyerahkan pengusutan kasus penyiraman ke Puspom TNI.
”Jadi, kami hari ini kemudian menindaklanjutinya juga dengan membuat laporan tipe B atau laporan langsung dari korban yang diwakilkan oleh TAUD,” kata dia.
Dimas menyebutkan TAUD melaporkan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie ke Bareskrim pada Rabu ini.
"Kami sampaikan dalam laporan itu Pasal 459 terkait dengan percobaan pembunuhan berencana, " kata dia.
Dimas juga menyebut TAUD melaporkan dugaan aksi terorisme dari kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.
Menurutnya, konstruksi aksi terorisme dilaporkan TAUD berdasar keterangan yang disampaikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
"Menanggapi yang disampaikan oleh Pak Prabowo juga bahwa tindakan yang menimpa Andrie itu bagian dari tindakan terorisme, maka kami juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme,” ujar Dimas. *** jpnn