-->

Jaksa Menanggung Malu, Tuduhannya Dianggap Konyol, Amsal Sitepu Bebas Murni!

Sebarkan:
Amsal Sitepu bebas murni

Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026) menjatuhkan vonis bebas murni terhadap videographer sekaligus Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu  dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Ketua mejelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam putusannya menyampaikan, Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar Jaksa Penuntut Umum," kata hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat  Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Hakim kemudian meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan dan meminta pemulihan harkatnya.

"Dia membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat," jelas hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri menuntut Amsal hukuman 2 tahun penjara. Amsal disebut merugikan keuangan mencapai Rp 202.161.980.

Jaksa menilai terdakwa Amsal secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini bermula Ketika Amsal mengerjakan proyek pembuatan profil 20 desa di Kabupaten karo pada tahun anggaran 2020-2022. Adapun biaya proyek  sebesar Rp30 juta untuk setiap desa.

Amsal Sitepu mengajukan proposal secara professional. Tentunya keputusan untuk menerima tawaran itu ada pada pemerintahan desa dan Pemerintah Kabupaten Karo. Bukan pada Amsal Sitepu sendiri.

“Saya mengajukan proposal sebagaimana standar kualitas kerja yang saya siapkan. Jika diterima, ok, kita jalan, jika tidak, tentu tidak ada kerjasama. Saya mengajukan proposal sesuai prinsip profesionalisme” katanya.

Pada akhirnya proposal itu diterima. Amsal mengerjakan proyek itu sesuai kesepatan yang ia ajukan diawal.

Yang anehnya, pihak Kejaksaan justru menuding  Amsal Sitepu telah mengajukan tawaran yang terlalu tinggi sehingga merugikan negara. Dalam pandangan Jaksa, untuk mengerjakan proyek itu harusnya nilainya lebih kecil, atau bahkan gratis. Alasannya, mengerjakan video editing bukan hal sulit.

Pernyataan jaksa ini yang membuat publik terkejut. Sampai-sampai DPR RI ikut menyorot proses sidang yang sedang berlangsung.

Betapa tidak, dari proses sidang yang sudah berjalan selama ini, Amsal terlihat mengalami penzaliman yang luar biasa. Statusnya sebagai pekerja kreatif seakan tidak dihargai.

Padahal videographer adalah pekerjaan kreatif yang menuntut skill, kecerdasan dan ketelitian yang tajam. Tidak sembarangan orang bisa mengerjaan kegiatan ini. Ia mesti  terlatih dan melalui proses pendidikan yang cukup rumit. Belum lagi tuntutan kejelian dalam melihat situasi lapangan.

Anehnya, jaksa seakan menganggap pekerjaan sebagai videographer bukan pekerjaan yang pantas dihargai. Sampai-sampai untuk kegiatan video editing dianggap tidak perlu dibayar alias gratis.  Dengan modal tuduhan konyol itu, pihak jaksa kemudian menuding Amsal telah melakukan mark-up.

“Mana mungkin saya bisa mark-up. Di mana logikanya. Saya cuma menentukan nilai proyek sesuai kesepakatan yang tercantum di proposal,” ujar Amsal dalam pledoinya yang diberi judul  “Pledoiku untuk Tanah Karo Simalem: Majelis Hakim Brelah Aku Mulih.” 

Dalam pledoi itu, Amsal menjelaskan tentang rumitnya kerja-kerja sebagai videografer.

"Anehnya, kok bisa-bisanya kerja seperti ini dikatakan gratis atau tidak perlu dibayar? Di mana akal sehat kita semua!" ujarnya.

Meski berupaya membela diri secara profesional, pihak Jaksa tetap tidak sepakat dengan penjelasan Amsal Sitepu. Mereka ngotot menuding ada penggelembungan anggaran dalam proyek itu sehingga pada 20 Februari lalu, Amsal dituntut hukuman penjara dua tahun.

Sikap ngotot jaksa ini yang membuat kasus Amsal mendapat sorotan nasional, sampai-sampai Komisi III DPR RI ikut membahasnya. Kebodohan jaksa pun dikuliti nitizen karena dianggap tidak menghargai para pekerja kreatif.

Pada akhirnya Majelis Hakim sependapat dengan suara publik sehingga Amsal langsung divonis bebas. Kasus ini setidaknya membongkar tentang kekonyolan jaksa yang tidak paham dengan kerja videographer sehingga seakan menganggap kegiatan editing video hanyalah pekerjaan ringan.  Yang lebih parah lagi, pihak jaksa sempat menilai kegiatan editing video bersifat harian. Pekerjanya harus dibayar sesuai hari kerja.

Tuduhan ini yang membuat jaksa menjadi bulan-bulanan publik. Tidak hanya paham soal kerja kreatif, jaksa juga dianggap tidak menghargai kerja-kerja professional. ***

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini