![]() |
| Rismon Sianipar saat menerima parsel dari Gibran atas jasanya yang berbalik menjadi penjilat Jokowi. Harga diri Rismon dianggap tak lebih dari harga parsel itu. |
Rismon Hasiholan Sianipar sudah tidak lagi berstatus tersangka dalam kasus ijazah Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan pencabutan status tersangka tersebut pada Jumat (17/4).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan bahwa pihaknya sudah menghentikan penanganan kasus atau melakukan SP3 terhadap kasus yang membuat Rismon menyandang status tersangka.
”Telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar tanggal 14 April 2026,” ungkap Iman kepada awak media.
Menurut Iman, gelar perkara khusus berkaitan dengan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) terhadap Rismon sudah berlangsung pada 8 April lalu. Langkah itu diambil setelah Rismon mengajukan RJ kepada Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Rismon sudah lebih dulu berdamai dengan Jokowi sebagai pelapor. Rismon yang sempat berstatus tersangka dalam kasus kemudian mengajukan RJ. Namun, permohonan itu tidak serta-merta dipenuhi. Ada proses yang harus dilalui sampai RJ yang dimohonkan oleh Rismon diterima dan dikabulkan oleh polisi.
”Ini masih dalam tahap proses. Jadi, namanya tahapan restorative justice ada permohonan dari tersangka kepada korban ataupun pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada awak media di Jakarta pada Jumat (10/4).
Budi menjelaskan bahwa, permohonan RJ diproses secara berjenjang. Perdamaian antara pelapor dengan terlapor merupakan awal proses RJ. Meski demikian, setelah itu masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sampai RJ diberikan dan proses hukum dihentikan.
”Apabila sudah disetujui dan memenuhi persyaratan restorative justice, maka akan dilakukan restorative justice,” imbuhnya.
Tidak hanya berurusan dengan polisi karena dilaporkan oleh Jokowi, Jusuf Kalla (JK) juga melaporkan Rismon kepada Bareskrim Polri pada Rabu (8/4). Menurut wakil presiden (wapres) ke-10 dan ke-12 Indonesia tersebut, keterangan Rismon yang sudah beredar luas adalah penghinaan dan telah merugikan martabatnya.
Meski Rismon telah membantah dan menyebut keterangannya dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI), JK menyatakan bahwa Rismon tidak membantah informasi yang menyebut dirinya telah mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan terkait dengan kasus ijazah Jokowi.
”Kalau dia membantah bahwa itu tidak benar, bahwa Pak JK kasih Rp 5 miliar, kasih uang, mungkin ada manfaatnya. Tapi, kalau mengatakan itu AI, itu tidak ada artinya untuk saya,” ucap JK kepada awak media.
Salah seorang tokoh negara yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah kenal dan tidak pernah bertemu dengan Rismon. Sehingga tidak ada komunikasi apa pun yang terjadi antara dirinya dengan Rismon.
Rismon sendiri kini mendapat sorotan dengan nada memalukan dari berbagai pihak. Malah ada yang menganggap ia memiliki kelainan jiwa. Betapa tidak, setelah membongkar kasus ijazah palsu Jokowi dan menulis buku tentang kejanggalan ijazah itu, tiba-tiba saja ia berbalik menjadi pihak yang memuji Jokowi.
Belakangan ia pun memastikan kalau ijazah Jokowi adalah asli. Rismon mengaku tulisannya di dalam buku mengenai ijazah Jokowi yang palsu adalah salah.
Entah apa yang membuat pikiranya berubah, pasti ada sesuatu. Makanya, ada yang curiga kalau Rismon punya kelainan jiwa. Dari sosok yang kritis, kini ia berubah menjadi penjilat Jokowi. Makanya jangan heran, orang seperti Rismon ini tidak akan pernah dipercaya lagi. ***
