Peneliti politik Saiful Mujani memenuhi panggilan penyidik
sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penghasutan di Polda Metro Jaya,
Kamis 4 Juni 2026. Dalam kesempatan itu, Saiful menyatakan kekhawatirannya
apabila proses hukum yang dijalaninya berujung pada pembungkaman suara kritis,
yang menurutnya dapat berdampak pada kebebasan akademik dan demokrasi.
Saiful Mujani
Saat memenuhi panggilam, Saiful didampingi sejumlah tokoh, di antaranya Todung Mulya Lubis, Ray Rangkuti, dan Muhammad Isnur.
"Siap memberikan klarifikasi atas undangan ini. Mudah-mudahan semuanya menjadi jelas," kata Saiful kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis 4 Juni 2026.
Saat ditanya mengenai bukti yang dibawa untuk menghadapi pemeriksaan, Saiful menjawab singkat.
"Buktinya ada di kepala semua," ujarnya.
Saiful menegaskan sejak awal dirinya siap memenuhi panggilan aparat penegak hukum apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
"Kalau dibutuhkan informasi dari saya atau apa pun, dipanggil pihak yang berwajib, saya pasti datang. Dan saya datang sekarang ini menghadap Pak Polisi," katanya.
Meski demikian, Saiful mengaku khawatir apabila proses hukum yang berjalan berkaitan dengan pernyataan yang pernah disampaikannya kepada publik. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dirinya secara pribadi, tetapi juga kebebasan akademik dan ruang kritik di masyarakat.
"Yang saya sangat khawatir adalah apabila suara kritis itu dibungkam. Itu bukan menyangkut diri saya, tapi menyangkut komunitas kita sebagai akademisi, intelektual publik, juga aktivis yang punya komitmen pada nilai-nilai kebangsaan," ujarnya.
Saiful berharap proses yang sedang berlangsung dapat menjadi ujian bagi komitmen bangsa terhadap nilai-nilai demokrasi dan kebebasan sipil.
"Hari ini kita akan menjalaninya. Apakah kita masih menghargai kebebasan berbicara, kebebasan mengkritik, dan demokrasi secara umum," pungkasnya.
Polda Metro Jaya, sebelumnya menerima empat laporan polisi yang diajukan oleh Robina Akbar, Charles Gilbert, Muhammad Fadli, dan Rafli Maulana Nasyari pada April 2026.
Para pelapor mempersoalkan pernyataan Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari dan Saiful Mujani dalam forum Halalbihalal bertajuk "Sebelum Pengamat Ditertibkan" yang digelar di kawasan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026. Dalam laporan tersebut, keduanya diduga melanggar Pasal 246 KUHP. ***