-->

Suasana Haru Warnai Pembebasan Empat eks Terdakwa Kasus aset PTPN dari LP Tanjung Gusta

Sebarkan:
Suasana haru dan  gegap gempita saat Majelis Hakim menyatakan empat terdakwa kasus aset PTPN I dinyatakann bebas murni

Tangis haru mewarnai dua momen penanganan kasus penjualan asset PTPN yang menyeret empat pejabat BPN, mantan Dirut PTPN, dan pengusaha sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Medan. Pertama, saat keempat terdakwa itu dinyatakan tidak bersalah oleh putusan Pengadilan pada Rabu (3/6/2026). Kedua, saat mereka  kemudian dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas I A Tanjung Gusta, Medan.

Keempat terdakwa yang dimaksud adalah Irwan Perangin-angin ( mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II), Iman Subakti ( Direktur PT Nusa Dua Propertindo dari pihak penguasa yang membeli lahan), Askani  (Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut tahun 2022-2024), serta Abdul Rahman Lubis  (Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025).

Mereka sudah sempat menjalani hidup di rumah tahanan sejak awal November 2025. Hal itu berarti mereka telah berstatus tahanan selama lebih dari tujuh bulan. 

Tak heran jika saat Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim memutuskan mereka tidak bersalah, keempatnya langsung menangis haru. Suasana emosional langsung terlihat sesaat setelah putusan itu dibacakan.

Ratusan pengunjung -- terdiri atas keluarga terdakwa, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), karyawan PTPN, serta kerabat dekat yang memadati ruang sidang  -- tampak menitikkan air mata. Mereka terlihat saling berpelukan dan mengucap syukur setelah mendengar putusan tersebut.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan para terdakwa, dari tahanan serta memulihkan hak-hak mereka.

Tepuk tangan bergemuruh di ruang sidang setelah palu hakim diketuk. Ucapan syukur dan terima kasih kepada majelis hakim terdengar dari sejumlah pengunjung yang mengikuti jalannya persidangan hingga malam hari.

Momen paling mengharukan terjadi ketika para terdakwa menghampiri keluarga, rekan kerja, dan tim penasihat hukum. Pelukan hangat, jabat tangan, serta tangis haru mewarnai pertemuan mereka setelah menjalani proses hukum dan masa penahanan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pengalihan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo telah sesuai prosedur hukum dan tidak ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang maupun pemufakatan jahat dalam proses tersebut.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut keempat terdakwa masing-masing dengan pidana satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Namun, majelis hakim akhirnya menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Atas putusan itu, keempat mantan terdakwa,  melalui ketua tim penasihat hukum Deny Surya Pranata Purba SH, menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang memutus perkara secara cermat, objektif, dan berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah menilai seluruh fakta persidangan secara menyeluruh dan objektif. Sejak awal kami berpendapat tindakan yang dilakukan klien kami merupakan pelaksanaan kewenangan pemberian hak sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Putusan bebas ini membuktikan hal tersebut," ujar Deny, Kamis (4/6/2026).

Menurut Deny, selama persidangan, tim mereka berhasil membuktikan bahwa mekanisme pemberian hak yang dilakukan para terdakwa telah sesuai dengan kewenangan dan kapasitas mereka sebagai pejabat yang berwenang.

Berbagai alat bukti yang diajukan, mulai dari keterangan ahli, dokumen administrasi pertanahan hingga aspek hukum tata usaha negara, telah dipertimbangkan secara seksama oleh majelis hakim.

"Putusan bebas yang dibacakan merupakan putusan yang mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan," tegasnya. Putusan tersebut menegaskan tidak adanya penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian hak atas lahan yang menjadi objek perkara.

Jaksa Pikir-Pikir untuk Banding

Sementara itu  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku masih mempelajari putusan majelis hakim yang membebaskan empat terdakwa tersebut.

Salah satu Jaksa Penuntut Umum, Hendri Edison Sipahutar mengatakan, pihaknya belum menentukan langkah hukum atas putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

"Kami masih mempelajari putusan ini, termasuk ketentuan yang berlaku dalam KUHAP yang baru," kata Hendri saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).

Menurut Hendri, berdasarkan ketentuan KUHAP, jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan banding dan 14 hari untuk mengajukan kasasi.

 Namun, keputusan terkait upaya hukum akan ditentukan setelah tim penuntut umum mengkaji secara menyeluruh pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam putusan tersebut.

"Saat ini kami masih mengkaji putusan tersebut dan akan melaporkannya terlebih dahulu kepada pimpinan," ujarnya. ***

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini