-->

Pemerintah Anggap Putusan MK Angin Lalu, Program MBG Masih Ganggu Anggaran Pendidikan 2027

Sebarkan:

.

Pemerintah masih mengambil dana pendidikan untuk pembiayaan MBG. Putusan MK dianggap seperti kentut
Pemerintah di bawah kendali Presiden Prabowo mau suka-sukanya menjalankan aturan di negeri ini. Putusan Mahkamah KOnstitusi pun mereka abaikan. Terbukti, Pemerintah masih saja mengambil anggaran pendidikan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 untuk pembiayaan program Makan bergizi Gratis yang sarat kontroversi itu.

Pemerintah mengalokasikan Rp820,9 triliun untuk anggaran pendidikan dalam RAPBN 2027. Angka tersebut meningkat sekitar 13,9 persen dibandingkan anggaran pendidikan 2026 yang mencapai Rp720,8 triliun.

“Sesuai dengan Undang-Undang 45, negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional,” tutur Purbaya.

Tambahan anggaran pendidikan tahun depan diarahkan untuk peningkatan akses dan kualitas pendidikan yang merasa bagi seluruh masyarakat, di antaranya melalui PIP kepada 22,1 juta siswa dan KIP kualiah kepada 1,1 juta siswa.

Namun yang menjadi sorotan banyak pihak, pemerintah belum memasukkan rencana kenaikan gaji guru, dan memilih mengoptimalkan anggaran pendidikan yang tersedia untuk membiayai sejumlah program prioritas itu. Sementara program MBG masih mengambil peran dalam anggaran Pendidikan itu.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji mengungkapkan kekecewaannya atas kebijakan pemerintah yang masih memasukkan anggaran program MBG ke dalam anggaran pendidikan pada RAPBN 2027.Pantai & Kepulauan

Menurut Ubaid, kontruksi anggaran tersebut sangat problematik karena tidak sejalan dengan semangat dan persyaratan konstitusional yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi melalui perkara 40/PUU-XXIV/2026.

“Pemerintah jangan memelintir putusan MK. Tahun 2028 itu batas terakhir untuk patuh, bukan izin untuk terus menggerogoti anggaran pendidikan sampai 2027. Kalau pemerintah bisa memisahkannya sekarang, mengapa harus menunggu sampai batas terakhir?” kata Ubaid kepadaVOI.

MBG Masih Prioritas

Dari total anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun, sekitar Rp240 triliun disiapkan untuk program MBG. Dengan demikian, porsi MBG mencapai sekitar 29,2 persen dari total pagu pendidikan 2027.

Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, anggaran MBG tersebut salah satunya digunakan untuk memperluas cakupan penerima manfaat. Pemerintah menargetkan program tersebut dapat menjangkau sekitar 60,6 juta jiwa pada 2027.

Belum lama ini, MK menegaskan bahwa program MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan. Untuk itu, anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dengan batas paling lambat ABN 2028.Cabang Eksekutif

MK bahkan secara eksplisit menyatakan akan lebih baik apabila pemerintah sudah melakukan pemisahan tersebut sejak APBN 2027.

Menurut JPPI, keberadaan tenggat waktu sampai 2028 diberikan MK untuk memberikan ruang transisi dalam penataan struktur APBN. Tenggat tersebut tidak boleh dijadikan dalih untuk mempertahankan praktik lama, apalagi memperbesar jumlah dana pendidikan yang digunakan untuk MBG.

“Pemerintah jangan memelintir putusan MK. Tahun 2028 itu batas terakhir untuk patuh, bukan izin untuk terus menggerogoti anggaran pendidikan sampai 2027. Kalau pemerintah bisa memisahkannya sekarang, mengapa harus menunggu sampai batas terakhir?” tegas Ubaid.

Anggaran Pendidikan Sisa 14 Persen

Selain itu, JPPI juga menyoroti persoalan serius dalam penghitungan anggaran pendidikan 20 persen. Dari anggaran pendidikan RAPBN 2027 sebesar Rp820,9 triliun, apabila Rp240 triliun digunakan untuk MBG, maka anggaran yang tersisa untuk komponen pendidikan di luar MBG hanya sekitar Rp580,9 triliun.

Dengan rencana total belanja negara RAPBN 2027 sekitar Rp4.097,2 triliun, angka Rp580,9 triliun tersebut hanya setara sekitar 14,18 persen dari belanja negara.

Padahal, dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 negara wajib memprioritaskan anggara pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Penganggaran MBG dalam ABPN 2026 tetap dipertahankan karena APBN tahun berjalan sudah ditetapkan dan dilaksanakan. Karena itu, Ubaid menilai perlakuan terhadap APBN 2026 tidak boleh dipakai pemerintah sebagai preseden bahwa MBG bebas dibiayai dari anggaran pendidikan sampai 2027.

Yang ironis, alih-alih mengurangi ketergantungan MBG terhadap anggaran pendidikan, alokasi dalam RAPBN 2027 justru mencapai Rp240 triliun, naik Rp17 triliun dari tahun sebelumnya Rp223 triliun. Bagi JPPI, arah kebijakan ini menunjukkan pemerintah belum menjadikan Putusan MK sebagai koreksi serius terhadap tata kelola anggaran pendidikan.

Kritik terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG bukan berarti menolak program pemenuhan gizi anak. Negara, kata Ubaid, tetap memiliki kewajiban memperbaiki gizi masyarakat, namun program tersebut harus mempunyai sumber anggaran tersendiri dan tidak boleh mengambil hak konstitusional anak atas pendidikan.

Saat ini pendidikan Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar: sekolah rusak, kekurangan dan ketimpangan distribusi guru, rendahnya kesejahteraan guru honorer dan guru swasta, tingginya angka anak tidak sekolah, serta rendahnya kemampuan literasi dan numerasi peserta didik.

“Jangan sampai anak diberi makan di sekolah, tetapi sekolahnya rusak; anak diberi makan, tetapi gurunya tidak sejahtera; anak diberi makan, tetapi kualitas belajarnya tertinggal. Negara wajib mengurus gizi anak, tetapi jangan membiayainya dengan memakan anggaran pendidikan anak itu sendiri,” tandas Ubaid. **

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini