Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
Sumatera Utara menetapkan Anggota DPRD Sumatera Utara, Dhody Thahir -- yang juga
merupakan salah satu pengurus Golkar Sumut -- sebagai tersangka perkara
dugaan pemalsuan surat. Penetapan itu tertuang dalam surat Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut omor:
B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026, tertanggal 18 Agustus 2026.
Dhody Thaher saat menyampaikan sambutan di sebuah acara bersama warga
Penetapan status tersangka kepada Dhody merupakan hasil pemeriksaan yang cukup panjang setelah Polda Sumut menerima pengaduan dari Muhammad Gazali Iskandar, selaku pihak yang melapor pada April 2023.
Dari tindak lanjut laporan itu, penyidik Polda Sumut memperoleh bukti-bukti yang dinilai cukup untuk menduga Dhody telah terlibat melakukan tindak pidana.
Adapun kasus yang menjerat Dhody disebut-sebut terkait dengan sengketa lahan 15 hektar di kawasan perumahan di Dusun V Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang.
Menurut Gazali Iskandar selaku pimpinan PT Rapy Ray Putratama (PT RRP), lahan itu adalah milik mereka. Tapi di satu sisi, Dhody merasa lahan itu merupakan haknya.
Dengan dokumen yang ada, pada 15 Juli 2022, Dhody mengirim surat ke BPN Deli Serdang guna meminta agar tidak memproses segala bentuk surat maupun tindakan hukum atas lahan milik PT RRP.
Tidak hanya sampai di situ, Dhody juga menyurati pihak Bank Tabungan Negara (BTN) Medan agar tidak memberikan fasilitas kredit atau pembiayaan untuk pembangunan Perumahan Pondok Alam di Jalan Tangkahan Batu Desa Sigaragara yang dimohonkan PT RRP.
Berkat rekomendasi Dhody itu, aktivitas di perumahan itu atomatis terhenti.
Langkah Dhody inilah yang kemudian diadukan pihak PT RRP ke Polda pada 11 April 2023.
Kuasa hukum PT RPP, M Sa'i Rangkuti SH MH menuding Dhody telah memalsukan sejumlah dokumen untuk mengaku sebagai pemilik lahan yang disengketakan itu sehingga bisnis yang dikembangkan kliennya di lahan itu menjadi terhenti.
Akibat tindakan itu, ujar Sa'i Rangkuti, pihak PT RRP merasa dirugikan yang tidak sedikit.
Setelah melakukan pemeriksaan cukup lama, Polda Sumut pun akhirnya berkesimpulan bahwa ada pelanggaran hukum dalam kasus tersebut. Dhody kemudian dinyatakan sebagai tersangka.
Keputusan Polda itu langsung mendapat perlawanan dari Dhody. Melalui kuasa hukumnya, Wili Erlangga mempertanyakan soal objek surat yang disebut telah dipalsukan oleh kliennya.
“Surat mana yang dipalsukan oleh Dhody Thahir? Apa yang diubah? Tanda tangan siapa yang dipalsukan? Isi surat mana yang direkayasa? Menurut kami, tidak ada surat yang dipalsukan oleh Dhody,” ujar Wili di Medan Minggu (23/8).
Dengan sederet pertanyaan itu, Wili bertekad untuk membela dan mempertahankan hak kliennya. Wili meminta penyidik menjelaskan secara terang konstruksi perkara ini sehingga tidak menimbulkan multi tafsir di masyarakat.
Dhody sendiri merupakan salah satu politisi senior di Golkar Sumut. Ia telah duduk selama dua periode sebagai anggota DPRD Sumut di Fraksi Golkar.
Pada akun instagramnya @Dhody_thaher, ia mengaku memiliki sejumlah jabatan di DPRD Sumut, yakni sebagai Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut dan Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sumut. Sementara di organisasi Golkar, Dhody ditunjuk sebagai Ketua Korbid Penggalangan Kelompok Strategis partai.
Dhody lahir di Dolok Melangir, Simalungun, pada 16 Juli 1959. Pada Pemilu 2024 ia lalu terpilih kembali sebagai anggota DPRD dari Dapil Sumut V, meliputi wilayah Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara dan Kota Tanjung Balai. ***