Dua personel Polres Pelabuhan Belawan diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri setelah dilaporkan terkait dugaan kriminalisasi dan pemerasan terhadap seorang perempuan bernama Sumarni alias Erika (50).
Kuasa hukum Erika, Erdi Karo-karo, mengatakan kedua personel tersebut adalah Iptu Hamzar Nodi dan Aipda OP Sardo. Menurut Erdi, berdasarkan perkembangan penanganan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara, ditemukan cukup bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan kedua personel tersebut.
"Saat ini pengaduan tersebut dilimpahkan ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut untuk penanganan etik lebih lanjut," kata Erdi, Rabu (12/8/2026) sebagaimana dikutip dari Kompas.
Erika sebelumnya telah membuat laporan dugaan tindak pidana dengan nomor LP/B/615/V/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara serta mengadukan dugaan pelanggaran kode etik ke Bidpropam. Erdi selaku kuasa hukum mengatakan, salah satu hal yang dipersoalkan pihaknya adalah waktu penangkapan terhadap Erika.
Menurut dia, kliennya ditangkap personel Polres Pelabuhan Belawan pada 26 Oktober 2022. Namun, surat panggilan sebagai tersangka disebut baru diterbitkan pada 24 September 2023, sedangkan penetapan tersangka tertanggal 6 Oktober 2023.
"Ketidakprofesionalan oknum penyidik Polres Pelabuhan Belawan dapat kami pastikan antara lain penangkapan Rika Sumarni dilakukan pada 26 Oktober 2022, sementara panggilan sebagai tersangka tertanggal 24 September 2023 dan penetapan tersangka baru pada 6 Oktober 2023," ungkapnya.
Pihak kuasa hukum menilai rangkaian proses tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
Bermula dari transaksi 16 ton getah damar
Erika mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan rekan bisnisnya, Daniel Rachmat. Ia dituduh melakukan penggelapan uang sebesar Rp 288 juta dalam transaksi jual beli 16 ton getah damar. Namun, Erika mengklaim uang dalam transaksi tersebut ditransfer ke rekening seorang pengepul bernama Ayu Sapitri.
Erika juga menyebut perannya dalam transaksi hanya sebagai bagian pemasaran atau marketing.
Daniel kemudian melaporkannya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Berdasarkan laporan tersebut, Akibatnya, Erika sempat ditangkap, dibawa ke Medan, dan ditahan selama 28 hari.
Selama di dalam tahanan, Erika mengaku kerap mendapat tekanan dengan mengalami penderitaan fisik dan mental. Ia menyebut sempat ditempatkan di sel sempit dan tidak diberi air selama satu minggu karena tetap menyatakan tidak bersalah.
"Saya dikurung di sel sempit, bahkan sempat tidak diberi air selama satu minggu karena tetap bersikeras tidak bersalah," ujar Erika.
Pernyataan tersebut merupakan pengakuan Erika dan masih menjadi bagian dari materi yang dipersoalkan dalam pengaduannya. Erika kemudian dibebaskan setelah keluarganya menyetujui surat perdamaian serta pembayaran ganti rugi sebesar Rp 300 juta.
Kuasa hukum menyebut Rp 250 juta dari jumlah tersebut diberikan kepada pihak pelapor. Sementara Rp 50 juta lainnya diduga diberikan secara tunai kepada oknum penyidik.
"Sebanyak Rp250 juta diserahkan kepada pelapor, sedangkan Rp50 juta sisanya diduga mengalir secara tunai kepada oknum penyidik."
Dugaan aliran uang kepada penyidik tersebut menjadi salah satu hal yang dilaporkan Erika ke Polda Sumatera Utara.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Ferry Walintukan mengatakan pihaknya akan mengecek perkembangan penanganan laporan Erika. Ia sendiri belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh karena laporan tersebut sudah dibuat beberapa tahun lalu.
"Saya cek dulu, ya," ucap Ferry. Sementara itu, pengaduan etik terhadap dua personel Polres Pelabuhan Belawan disebut telah dilimpahkan ke Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumut untuk penanganan lebih lanjut. ***
