![]() |
| Mantan Menko Polhukam Mahfud MD |
Bukti sudah lengkap, para saksi pun sudah bersuara soal keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid dalam kasus korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Tbk. Meski demikian, KPK belum berani memanggil dan memeriksa Nusron Wahid.
Pakar hukum, mantan ketua MK dan juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai, ada dua alasan yang membuat KPK masih belum berani memeriksa Nusron Wahid.
Pertama, karena tekanan politik sebab politikus Partai Golkar itu dan pengurus Nahdlatul Ulama itu adalah anak buah Presiden Prabowo Subianto. Tak heran jika Nusron kerap dimanfaatkan untuk kepentingan politik Prabowo di Golkar dan juga di NU.
Nusron juga merupakan bagian dari tim sukses Prabowo pada Pemilu 2029. Jadi unsur hubungan emosional Prabowo dan Nusron masih sangat kuat.
Kedua, adanya prosedur yang disebut Mahfud sebagai "sopan santun politik". Dia menilai kemungkinan KPK terlebih dahulu memberikan informasi kepada presiden sebelum memeriksa atau menetapkan seorang menteri sebagai tersangka. Dengan kata lain, KPK juga minta restu dari presiden untuk melakukan pemeriksaan itu.
Menurut Mahfud, pola tersebut, sudah sering terjadi pada pemerintahan sebelumnya ketika sejumlah menteri berhadapan dengan proses hukum.
Namun, dia menekankan posisi Nusron sebagai menteri ATR/kepala BPN membuat status dan keterkaitannya dalam perkara tersebut perlu dijelaskan secara terang.
Kabarnya KPK masih menunggu respon Prabowo terhadap kasus itu. Mereka tidak berani bertindak duluan, sebab ada kalanya Nusron mendapat perlindungan. Kalau presiden melindungi, maka tak mungkin hukum bisa berjalan.
Namanya juga KPK, jangan percaya mereka independen. Jangankan kepada presiden Prabowo, bahkan kepada Jokowi mereka juga masih takut. Makanya anak buah Jokowi, Budi Arie Setiadi yang jelas-jelas berkali-kali disebut dipersidangan sebagai pelindung bisnis judi online di Indonesia, tidak pernah disentuh hukum. KPK hanya berani menyeret anak buahnya.
Begilah perilaku KPK Anjing. Mereka hanya berani melakukan tindakan kepada para elit kalau sudah mendapat izin orang yang ditakutinya.
Adapun Soal Nusron, KPK minta semua pihak menunggu perkembangan pengusutan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) dan penerimaan lain terkait urusan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. Ini istilahnya KPK, tapi pada dasarnya mereka menunggu respon presiden.
Kabar menunggu itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons pernyataan eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamananan (Menko Polhukam) era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Mahfud MD. Menurutnya, proses yang berjalan saat ini masih penyidikan awal pascaoperasi tangkap tangan (OTT).
“Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam kontruksi perkara tersebut, kita sama-sama tunggu perkembangannya,” kata Budi kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 21 September.
Budi bilang pengusutan dugaan rasuah tidak bisa dilakukan secara serampangan. “Tentunya semua proses penyidikan berdasarkan alat bukti,” tegasnya. Sehingga, Budi minta semua pihak menunggu proses yang sedang berjalan.
“Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan. Kita berikan ruang bagi penyidik untuk terus melakukan pendalaman, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” ujar Budi.
KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka setelah menggelar OTT di wilyah Jabodetabek pada Senin, 14 September. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.
Kemudian, turut ditetapkan juga Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah menduga terjadi suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Tengah. Kemudian, diduga ada penerimaan lain yang terjadi masih soal urusan pertanahan.
Delapan tersangka saat ini sudah mendekam di Rutan KPK. Selain itu, komisi antirasuah turut menyita uang Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam koper dan boks di rumah Arif Sugiyanto dalam bentuk pecahan mata uang asing.
Adrianto dan Rizal Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. **
