![]() |
| Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Hutomo (kemeja putih berkacamata). Doc: Rahmat Baihaqi. |
Sebelumnya ada delapan ABK yang ditangkap dalam operasi itu. Tujuh orang di antara mereka adalah pekerja asal Indonesia. Namun dari pemeriksaan di Belawan, terungkap bahwa ABK asal Indonesia ini tidak tahu menahu soal muatan kapal. Mereka hanya pekerja yang tunduk kepada komando YCY.
ABK Indonesia itu direkrut oleh agen untuk bekerja sebagai awak kapal dengan tugas mengangkut minyak.
"Jadi pada saat melaksanakan pelayaran, yang tujuh orang itu tidak tahu karena tujuan daripada tujuh orang itu sesuai dengan permintaan agen yang merekrutnya adalah mengangkut minyak,” ujar Wakil Direktur Tindak pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Cahyo Hutomo kepada wartawan Senin (26/10/2026).
Berbeda dengan tujuh WNI tersebut, YCY ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memiliki peran sebagai manajer kapal sekaligus pengendali pengiriman barang yang diselundupkan.
Menurut Cahyo, perekrutan awak kapal dalam kasus tersebut menyasar orang-orang berusia lanjut yang membutuhkan penghasilan menjelang atau setelah masa pensiun. Modus tersebut biasanya mereka itu merekrut para awak kapal yang usianya sudah tua, sudah masa pensiun.
Cahyo mengatakan, para awak kapal diduga hanya menjalankan tugas pelayaran sesuai arahan, sedangkan pengendalian barang berada pada pihak yang ditunjuk. Kemudian mereka hanya mengarahkan kendali kepada orang-orang yang mereka tunjuk sebagai penguasa atau pengendali barang.
Penyidik Polri, lanjut Cahyo, membuka peluang untuk menelusuri dan memburu agen yang merekrut tujuh awak kapal tersebut guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus penyelundupan ketamin.
![]() |
| Polisi borgol warga Taiwan yang jadi tersangka penyelundupan ketamin. |
Dalam operasi itu, petugas mengamankan delapan orang, terdiri atas satu warga negara Taiwan dan tujuh WNI.
Hasil penggeledahan menemukan 58 karung berwarna hijau berisi total 1.160 bungkus ketamin hidroklorida (HCl), masing-masing dengan berat sekitar satu kilogram. Barang tersebut disembunyikan di ruang pompa kapal.
Atas kasus tersebut, YCY dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan keterangan dalam naskah sumber, pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI, yakni Rp2 miliar. *** Rahmat Baihaqi/owrite.

