-->

Bawaslu Salahkan KPU soal Polemik Ijazah Gibran, Akibat Akses Pengawasan yang Dibatasi

Sebarkan:
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja

Banyak perdebatan muncul terkait terungkapnya ijazah bodong Gibran Rakabuming Raka yang baru-baru dibongkar Mahkamah Konstitusi. Salah  satunya persoalan hubungan Bawaslu sebagai pengawas pemilu dan KPU sebagai penyelenggara. Putusan  MK terkait ijazah Gibran itu memicu kemarahan Bawaslu tehadap pembatasan akses dari KPU kepada mereka selama ini.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 merupakan persoalan lama terkait dengan akses pengawasan yang dibatasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Termasuk pembatasan Bawaslu untuk mengakses informasi para calon yang mendaftarkan diri.

“Saya mau sampaikan begini, persoalan pencalonan dan Silon (sistem informasi pencalonan) yang susah diakses sudah menjadi perhatian Bawaslu dari tahun 2023,” kata Bagja sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/10/2026).

Bagja mengatakan, pembatasan akses ini sudah lama dikeluhkan oleh Bawaslu.  Bahkan Bawaslu sempat melaporkan KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), termasuk menggelar konferensi pers terkait hal ini.

“Jadi apa yang terungkap di MK merupakan hal yang menjadi pembuktian bersama terhadap pembatasan akses dalam masalah pencalonan pileg, (dan) Pilpres,” imbuh Bagja.

Menurut dia, hal ini terjadi bukan hanya saat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri, tetapi pada saat pencalonan legislatif.

“Sejak tahapan pencalonan legislatif tahun 2023, Bawaslu melakukan keberatan dan aduan terhadap masalah pembatasan akses dalam pencalonan,” tandas Bagja.

Bawaslu mengaku tidak diberi akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) oleh KPU ke Bawaslu pada masa pendaftaran bakal pasangan calon hingga masa verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon. Padahal, berdasarkan Pasal 64 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pilpres, KPU wajib memberikan akses Silon kepada lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pemilu, dalam hal ini adalah Bawaslu.

Meski demikian, KPU membantah tudingan  Bawaslu ini. Mereka menganggap kalau akses kepada Bawaslu selalu dibuka.

“Saya pikir informasi tersebut tidak tepat. Kami telah bersurat kepada Bawaslu berkaitan dengan akses Silon (Sistem Informasi Pencalonan),” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, pada Selasa (14/11/2023).

Idham menambahkan, akses Silon itu pun sama dengan yang sebelumnya sudah pernah diberikan untuk Bawaslu mengawasi tahapan pencalonan anggota legislatif. Aksesnya pun tak berbeda, menurut dia, yakni akses pembacaan data.

Putusan MK

Dalam pertimbangan putusan MK, dijelaskan tidak ada bukti yang meyakinkan Gibran memiliki ijazah setara SMA sederajat untuk memenuhi syarat calon wakil presiden (Cawapres) 2024. Namun MK menegaskan tidak bisa mendiskualifikasi Gibran karena telah dilantik sebagai Wapres.

MK melempar fakta yang didapat dalam sidang tersebut kepada lembaga yang lebih berwenang menilai keabsahan syarat calon Gibran.

Dalam amar putusan, MK menyatakan perkara ini tidak dapat diterima dengan alasan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Sementara itu Gibran sempat merespons putusan MK tersebut dan menyatakan menghormati proses dan tahapan yang ada. Namun demikian, ia menegaskan pernah menyelesaikan pendidikan tingkat sekolah menengah atas (SMA) sederajat.

“Ya kalau saya Enggak lulus SMA, kan saya Enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujar dia berupaya membela diri. Namun bukti kuliahnya ini masih dipertanyakan karena dokumennya tidak jekas.

Walau begitu, putra Sulung Jokowi ini menyatakan akan fokus bekerja pascaputusan tersebut. Dengan begitu, visi misi dan seluruh program Presiden Prabowo Subianto dapat tercapai.

“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ucap Gibran.

Ia pun tidak mau membantah lebih jauh putusan MK itu. Gibran sekarang sedang berpikir bagaimana agar jalanya maju lagi pada Pemilu 2029 bisa terbuka. Persoalan Ijazah ini sangat krusial karena berpotensi menghambat laju Gibran di ruang politik.

Jika terus bermasalah, tentu tidak akan ada calon yang mau berpasangan dengan dia. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini