![]() |
| Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka yang sedang didera masalah soal ijazah SMA miliknya. |
Polemik mengenai ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka masih terus menjadi sorotan publik. Terkini, isu soal pemakzulan putra Joko Widodo itu mengemuka karena menganggap Gibran sangat tidak layak duduk sebagai wakil presiden. Dia hanya dianggap hama, bukan saja karena tidak cakap dalam menjalankan tugas, tapi malah menjadi beban yang harus ditanggung Prabowo.
Semua itu berawal ketika Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA di Indonesia sebagai dasar penerbitan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
MK menyatakan dokumen lain seperti certificate of attendance milik Gibran bukan bukti kelulusan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Wapres Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024. Dalam sidang yang digelar pada 6 Oktober, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.
Potensi Mundur
Pascaputusan MK terkait ijazah Gibran, mencuat isu pemakzulan terhadap putra Presiden Ketujuh Joko Widodo. Selain itu, muncul juga desakan agar Gibran mundur dari jabatannya secara sukarela.
Pengamat politik sekaligus Direktur Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menuturkan, putusan MK menjadi bukti bahwa Gibran tidak sah sebagai wakil presiden.
“Masuknya Gibran dalam kandidasi Pilpres 2024 adalah ilegal, bahkan potensi dihadapkan pada persoalan pidana, termasuk pada komisioner KPU,” kata Dedi sebagaimana dikutip dari voice of Indonesia.
Merespons seruan pemakzulan, Dedi menilai putusan MK bisa menjadi dasar bagi MK untuk memakzulkan Gibran dari posisi wapres.
“Saat ini, DPR perlu menjadikan putusan MK sebagai dasar pemakzulan Gibran dari posisi Wapres, jika tidak maka negara ini sedang dipimpin oleh orang yang tidak memiliki legitimasi kekuasaan,” imbuhnya.
Di sisi lain, pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno menuturkan, pemakzulan Wapres Gibran melalui DPR sangat bergantung pada ada atau tidaknya pihak yang membawa persoalan tersebut serta proses politik yang berlangsung di dalamnya.
Adi menjelaskan, putusan MK tidak serta-merta menutup kemungkinan persoalan politik mengenai Gibran jika terdapat pihak yang memilih membawa persoalan tersebut ke DPR.
“Tergantung apakah akan ada pihak tertentu yang akan membawa persoalan ini ke DPR atau tidak. Jika tak ada yang bawa ke DPR, ya hanya akan begini saja kondisinya,” ujar Adi.
Suara Terbelah
Seusai MK mengeluarkan putusan soal pendidikan Gibran, DPR menyatakan menghormati putusan tersebut. Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus mengusulkan pembentukan panitia khusus di DPR untuk menindaklanjuti putusan MK terkait sengketa syarat pendidikan pencalonan Gibran.
Deddy menuturkan, DPR punya sejumlah instrument politik yang dapat digunakan untuk mendalami persoalan tersebut, termasuk melalui pansus maupun hak angket.
"Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait, dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan. Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini," ujar Deddy, mengutip Kompas.
Dedi Kurnia Syah menyebut Gibran kini berada dalam kerumitan yang ia ciptakan sendiri karena tidak jujur bahkan melakukan penipuan terhadap institusi negara dengan memanipulasi salah satu syarat yang dia gunakan untuk daftar di Pilpres 2024.
“Dari sisi politik hukum teramat sangat realistis dan rasional untuk digulirkan dan diupayakan memakzulkan Wapres Gibran Rakabuming Raka," katanya.
Sementara itu, suara partai politik terkait isu pemakzulan masih terbelah. Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket atau membentuk pansus untuk menindaklanjuti putusan MK terkait polemik ijazah Gibran.
Demikian pula dengan anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Eka Widodo yang mengusulkan pembentukan pansus.
Namun hingga kini semua itu masih wacana. Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto mengaku bola itu belum ada di MPR sehingga pihaknya belum bisa banyak berkomentar.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menuturkan kalau proses pemakzulan tidaklah mudah. Hal itu bergantung pada keputusan setiap partai politik karena pembahasannya sudah masuk ke ranah politik.
”Kalau soal pemakzulan, ya, itu tergantung dari kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai politik, terutama yang di DPR, ya, kan? Ini sudah betul-betul murni wilayah politik,” ucapnya.
Ia juga menyarankan agar para pimpinan partai politik mempertimbangkan kepentingan rakyat dalam menyikapi wacana pemakzulan Gibran. Selain itu, mereka juga perlu mengupayakan agar persatuan dan kedaulatan negara tetap terjaga.
Namun terlepas dari polemik di legislatif itu, kekecewaan publik terhadap Gibran sudah mencapai titik tertinggi. Dia hanya dianggap sebagai beban dan yang tidak bermanfaat bagi sistem pemerintahan sekarang. Oleh karena itu gerakan untuk meminta Gibran mundur dari Wapres mulai mencuat ke permukaan.
Gibran sendiri tidak mau berdebat soal ini. Semakin ia berbicara, semakin terungkap banyak kebohongan dalam proses majunya ia pada Pilpres yang lalu. Semua ini tentu tidak lepas dari scenario yang diatur ayahnya.
Jelas-jelas anak tidak mampu bekerja, tapi terus dipaksakan demi kelanggengan dinasti keluarga. Akhirnya beginilah jadinya. Gibran jadi bulan-bulanan di sana sini. Ia terus jadi korban bully di media sosial. ia seakan jadi sander politik sehingga tidak akan leluasa bergerak di ruang publik.
Sebaiknya Gibran mundur agar masalah ini selesai sehingga Pemerintah dapat berjalan dengan baik. Jika tidak, Gibran akan terus menjadi bahan olok-olokan publik. Tentu saja semua itu akan mengganggu jalannya pemerintahan. ***
