Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Masih Kabur, MK akan Kebut Sidang agar Selesai 24 Februari

Sebarkan:

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempercepat proses sidang sengketa Pilkada  untuk kasus-kasus yang lolos dari proses sidang dismissal (pendahuluan) sehingga diharapkan pembacaan putusan akhir bisa dilakukan pada 24 Februari 2025.  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan akan menunggu putusan itu agar pelantikan kepala daerah hasil putusan akhir bisa dilakukan secara berurutan.

Sejauh ini belum diketahui berapa banyak sengketa Pilkada yang akan lolos dari proses sidang dismissal. MK baru akan mengumumkan keputusan dismissal itu pada 4 dan 4 Februari ini. Setelah putusan dibacakan, untuk sengketa Pilkada yang dinyatakan harus dilanjutkan, akan dipercepat agar bisa selesai paling tidak 24 Februari mendatang.

"Karena itu pelantikan kepala daerah tidak dilakukan serentak. Mungkin pelantikan itu dilakukan berturut-turut. Karena putusan akhir pada 24 Februari nanti saya enggak tahu berapa jumlahnya," kata Tito di Gedung MK, Jakarta, dikutip Sabtu (1/2/2025).

Sebagai informasi, pasca MK membacakan putusan dismissal, untuk beberapa kasus yang dianggap layak diproses secara hukum, beberapa hari kemudian persidangannya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan bukti. Ditargetkan semua rampung pada 24 Februari 2025.

Bagi kepala daerah pemenang Pilkada berdasarkan putusan KPU yang gugatan terhadapnya dinyatakan gugur, tidak menutup kemungkinan pelantikan akan dilakukan bersamaan. Namun bagi yang gugatannya dlanjutkan, dibutuhkan waktu yang lebih panjang.

"Kalau jumlahnya besar, ya mungkin dilakukan pelantikan serentak mungkin. Tapi kalau jumlahnya enggak besar, ya gubernurnya yang dilantik oleh presiden, setelah itu bupati wali kota dilantik oleh gubernur," kata Tito.

Mantan Kapolri itu menjelaskan, dengan adanya perubahan jadwal pembacaan putusan sengketa Pilkada 2024, maka jadwal pelantikan kepala daerah pun akan menyesuaikan. Misalnya, akan dilakukan pelantikan serentak antara kepala daerah non sengketa dengan kepala daerah hasil putusan dismissal.

Selanjutnya, kepala daerah akan dilantik bergantian setelah putusan akhir dibacakan. hal ini sedikit berbeda dengan kesepakatan jadwal pelantikan dalam rapat dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu.

"Dua gelombang. Satu yang non-sengketa dan dismissal, yang selanjutnya nanti berturut-turut ketika perkaranya selesai," kata Tito.

Pemerintah berharap proses sengketa Pilkada 2024 segera selesai, sehingga pelantikan pun bisa dilaksanakan. Hal ini sekaligus memberikan kepastian politik di daerah.

"Kita berharap enggak ada yang sejauh itulah, sehingga pelantikan selesai, pilkada selesai, semua bisa bekerja dengan cepat untuk rakyat," ucap Tito.

Diberitakan sebelumnya, MK berencana mengebut proses sidang sengketa Pilkada agar  seluruh putusan rampung dibacakan pada 24 Februari 2025. Jadwal ini dipercepat dari rencana semula yang diperkirakan proses sidangnya akan selesai 11 Maret 2025.

Terdapat 309 Pilkada di Indonesia yang  kasusnya berlanjut di sidang sengketa MK. Dari jumlah itu, 15 di antaranya dari wilayah Sumut, termasuk Pilkada Gubernur dan Pilkada Kota Medan.  

Dua kasus ini termasuk yang mengundang banyak sorotan mengingat ada jagoan mantan Presiden Joko Widodo yang bersaing di dalamnya. Di Pilkada Gubernur Sumut, Jokowi sudah pasti mendukung menantunya Bobby Nasution. Sedangkan di Pilkada Medan, ada sosok Rico Waas, keponakan ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh.

Upaya mempercepat sidang MK dipastikan cukup merepotkan para kuasa hukum pemohon, karena mereka harus bisa menghadirkan saksi dan bukti lebih cepat dari jadwal semula. Selama ini dalam setiap gugatan sengketa Pilkada di MK, bagian yang sulit adalah menghadirkan para saksi dan bukti yang sesuai harapan.  

Pada kenyataannya, banyak saksi yang tidak bisa memberikan testimoni meyakinkan, sehingga data kecurangan yang diadukan dianggap tidak cukup bukti. Pada akhirnya pemenang Pilkada yang sudah diputuskan KPU, kembali menjadi pemenang pada putusan MK nantinya.

Mungkinkah kasus seperti ini akan terjadi pada gugatan Pilkada Gubernur Sumut dan Pilkada Kota Medan?  

Ini yang menjadi pertanyaan banyak orang.  Bagaimanapun juga, jadwal sidang MK yang berubah-ubah akan cukup merepotkan para kuasa hukum pemohon dalam menghadirkan bukti dan saksi.  Akankah ini merupakan kesengajaan dari  MK? **

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini