Tiga Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Dituntut Hukuman Mati

Sebarkan:
Para terdakwa saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa penuntut Umum (JPU) di ruang sidang, cakra, pengadilan negeri kabanjahe Senin 17 Maret 2025

Kasus pembakaran rumah wartawan yang menewaskan Sempurna Pasaribu beserta istri, anak, dan cucunya berakhir sudah. Tiga pelaku yang menjadi tersangka utama kasus itu pada Senin (17/3/2025)  dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat bersidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe dengan putusan hukuman mati.

 “Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana, dan menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” ujar Jaksa Gus Irwan Marbun dalam persidangan.

Ketiga terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Bebas Ginting alias Bulang, yang disebut sebagai otak pembakaran, serta Yunus Saputra alias Selawang dan Rudi.

JPU menyatakan mereka terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.

“Terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana,” lanjut JPU.

Sidang terhadap ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah, dengan masing-masing mendengarkan tuntutan JPU secara bergiliran. Mereka hanya bisa tertunduk saat mendengar tuntutan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Adil Simarmata memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan pekan depan.

Kasus ini bermula pada 27 Juni 2024, ketika rumah Sempurna Pasaribu dibakar, menyebabkan korban dan keluarganya tewas terbakar. Polisi kemudian menetapkan tiga tersangka yang kini menghadapi ancaman hukuman mati.

Penetapan tersangka itu sebenarnya membuat pihak keluarga korban belum puas sebab mereka meyakini ada seorang lagi oknum yang terlibat dalam kasus itu. Hanya saja sampai Sekarang oknum itu terkesan masih dilindungi institusinya. **

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini