Usia Pensiun TNI Ditingkatkan

Sebarkan:

 

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
Usia pensiun anggota TNI akan diperbaharui sejalan dengan rencana revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dengan perubahan itu, masa pensiun prajurit akan berlaku hingga 60 tahun.

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menilai rencana penambahan masa pensiun itu cukup ideal sebab di usia 60 tahun, ia menganggap anggota TNI masih kuat. Menurut Maruli, prajurit masih bisa menjalankan tugasnya pada usia tersebut.

Diketahui, lewat revisi UU TNI, usia masa dinas keprajuritan akan ditambah hingga 58 tahun bagi Bintara dan tamtama, serta 60 tahun bagi perwira.  Selain itu, dimungkinkan juga masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit dengan jabatan fungsional.

"Saya izin menyampaikan bahwa saya bersyukur, saya pikir ini akan ramai sekali masalah revisi ini. Ternyata yang kita diskusikan tadi pertanyaannya perpanjangan usia. Setelah Panglima kemarin menjawab, harusnya pensiun sudah selesai," ujar Maruli dalam rapat di Komisi I DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Maret.

"Kalau masalah usia, saya pikir tadi sudah dijelaskan oleh panglima. Intinya 60 tahun kita masih sehat lah, masih mampu untuk bisa mengabdikan kemampuan-kemampuan kami," sambungnya.

Jenderal Maruli mengatakan, masih banyak prajurit TNI yang sehat. Dia menilai, usia 60 tahun TNI masih bugar untuk menjalankan tugas.

"Kemudian masalah internal kami, tadi sudah didetailkan disampaikan oleh panglima bahwa kami akan mereorganisasi semua supaya organisasi kami bisa efektif dalam pengabdiannya," katanya. **

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini