![]() |
Tim gabungan menangkap buronan bernama Edi Suranta Gurusinga alias Godol di Deli Serdang, Sumatra Utara, Rabu (28/5/2025). (Foto: Kejaksaan Agung RI) |
Salah satunya adalah sosok Edi Suranta Gurusinga alias Godol, mantan polisi yang disebut-sebut terlibat kasus kriminal itu.
Edi Suranta Gurusinga pada dasarnya tidak ikut melakukan pembacokan di lokasi kejadian. Hanya ada tiga orang yang terlibat melakukan pembacokan itu.
Mereka adalah Alpa Patria Lubis alias Kepot sebagai pengatur scenario eksekusi, Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor di lapangan, dan Mardiansyah alias Bendil orang yang membonceng tersangka, Surya. Ketiga pelaku ini disebut--sebut mendapat perintah dari Edy.
Ketiganya bekerjasama membacok jaksa Jhon Wesli Sinaga beserta pegawai tata usaha Acensio S Hutabarat saat kedua korban berada di kebun sawit di Desa Perbaingan, Kecamatan Kotari, Kabupaten Deli Serdang. Tadinya Jhon dan Acensio akan memanen sawit di kebun itu.
Saat sedang asyik berada di kebun itu, tiba-tiba datang dua pemuda menggunakan sepeda motor vario abu-abu membawa tas pancing. Belakangan diketahui tas itu berisi senjata tajam berupa parang yang digunakan untuk melukai korban.
Kedua pelaku langsung menyabet jaksa Jhon Wesli dan stafnya dengan parang yang ada di tangan. Tak pelak lagi, kedua korban langsung tersungkur. Sementara pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya.
Sejumlah warga yang mengetahui kejadian itu, kemudian membawa kedua korban ke rumah sakit. Saat ini Jhon Wesli Sinaga dan Ascensio masih dalam perawatan di RS Columbia Medan.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung memburu pelaku. Jhon rupanya sempat mengenal pelaku yang membacoknya sehingga pemburuan politisi langsung mengarah kepada orang bersangkutan.
Akhirnya dalam waktu yang tidak bersamaan, tiga pelaku berhasil di tangkap di tiga lokasi berbeda. Alpa Patria Lubis alias Kepot ditangkap di kawasan Jalan Pancing, Medan pada pukul 23.00 WIB di hari yang sama, sedangkan tersangka kedua, Surya Darma ditangkap beberapa jam setelahnya di wilayah Binjai keesokan harinya.
Adapun Mardiansyah alias Bedil ditangkap dua hari setelah kejadian saat berada di rumahnya, kawasan Kecamatan Galang, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, terungkap kalau kasus itu berawal tuduhan pemerasan yang dilakukan jaksa terhadap mereka. Mulanya Kepot yang mengaku korban pemerasan jaksa Jhon. Kepada penyisik Polda Sumut, Kepot mengatakan kalau ia sudah beberapa kali menyerahkan yang kepada Jhon.
Namun dalam pemeriksaan selanjutnya, kasus ini berkembang kepada sosok lain yang justru kasusnya pernah ditangani Jaksa Jhon. Sosok itu adalah Edy Suranta Gururinga, tokoh pemuda yang pernah diseret ke pengadilan dalam kasus kepemilikan senjata api.
Saat persidangan di Pengadiilan Negeri Lubuk Pakam tahun lalu, majelis hakim memvonis Edy bebas murni dengan alasan tuduhan jaksa tidak kuat. Jaksa yang menangani kasus itu adalah Jhon Wesli. Ia kemudian mengajukan banding terhadap vonis bebas itu.
Hasilnya, Edy dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana satu tahun penjara. Namun pelaksanaan putusan tersebut belum bisa dilakukan, karena Edy berstatus sebagai buron. Ia melarikan diri sejak dinyatakan bebas.
![]() |
Jaksa Jhon Wesli Sinaga mendapat perawatan di rumah sakit setelah dibacok para korban yang diduga atas perintah dari Edi Suranta Gurusinga |
“Jaksa Jhon dan pelaku sebenarnya sudah saling kenal. Jaksa juga tahu hubungan antara pelaku dengan pihak yang dinyatakan DPO,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Selasa, 27 Mei 2025.
Namun bukannya memberitahukan Edy supaya menyerah, Kepot justru lebih mmebela Edy.. Ia mengatur scenario bersama dua temannya untuk membacok Jhon dan stafnya. Alhasil eksekusi pun dilakukan saat Jhon sedang berada di kebun kelapa sawitnya.
Setelah pemeriksaan dikembangkan pihak Polda Sumut, maka terungkap kalau Edy Suranta Gurusinga juga terlibat dalam kasus ini. Pemburuan terhadap Edy langsung dilakukan bekerjasama dengan semua unit Polri dan kejaksaan Agung.
Hasilnya, Edy berhasil diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan, TNI AD, dan Brimob Polda Sumut, pada Rabu siang, 28 Mei 2025. Penangkapan dilakukan di lokasi pemandian alam Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang.
Eks anggota Polri tersebut kini tidak hanya dihadapkan dengan kasus lamanya terkait kepemilikan senjata api, tapi juga akan diseret dalam kasus pembacokan Jaksa Jhon Wersi. Pemeriksaan terhadap Edy dan ketiga anak buahnya kini masih berlangsung secara intensif. ***