Berkedok Bimbel Masuk Bintara Polri, Mantan Personil Poldasu Terlibat Penipuan Rp1,4 miliar

Sebarkan:

 

Parlautan Banjarnahor, istrinya Rita Nurhaida Butar-butar dan seorang staf saat diamankan di   Reskrimum Polda Sumut dalam kasus penipuan calon siswa masuk bintara Polri
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus penipuan terhadap calon siswa Bintara Polri 2024. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan anggota Polri dan istrinya. Kerugian sementara mencapai Rp 1,43 miliar.

Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumut, Komisaris Besar Nanang Masbudi, mengatakan praktik percaloan dilakukan berkedok bimbingan belajar (bimbel). Para korban dijanjikan bisa lolos seleksi Bintara melalui jalur khusus.

Para tersangka adalah Parlautan Banjarnahor, 52 tahun; istrinya, Rita Nurhaida Butar-Butar, 33 tahun; dan karyawannya, Susilawati Siregar. Parlautan merupakan mantan anggota Polri yang diberhentikan dengan tidak hormat pada 1 Mei 2023.

“PBN adalah mantan anggota Polri yang mendirikan bimbel “Maju Bersama” sejak 2014. Dia mematok biaya hingga Rp400 juta per peserta dengan iming-iming kelulusan." kata Nanang, Selasa 10 Juni 2025.

Polisi, ujar Nanang, membongkar kasus ini setelah unggahan seseorang viral di media sosial yang mengungkap adanya dugaan percaloan dalam proses rekrutmen Bintara Polri.

Ketiga tersangka, ujar Nanang, ditangkap secara terpisah pada 5 Juni 2025 dan dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP. Barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan buku tabungan korban turut diamankan.

Nanang melanjutkan, korban yang telah melapor ke polisi berjumlah lima orang dengan total kerugian Rp1,43 Miliar. Namun dari pendalaman penyidik, sambung Nanang, jumlah peserta Bimbel "Maju Bersama" mencapai 54 orang. " Kemungkinan korban lebih dari lima,” ujar Nanang.

Nanang mengungkapkan, proses seleksi anggota Polri di Polda Sumut menjunjung prinsip BETAH akronim Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis. Polda Sumut, Nanang mengatakan, akan menindak segala bentuk praktik percaloan dan penipuan terhadap para casis yang dijanjikan kelulusan melalui jalur tidak resmi.

Polda Sumut, kata Nanang mengakhiri, membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dalam praktik bimbel. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini