![]() |
Jokowi dan Gibran, tetap akan bertahan di jajaran penguasa |
Joko Widodo turut memberi komentar terkait upaya pemakzulan putranya, Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden. Jokowi menjelaskan bahwa pemakzulan kepala negara tidak bisa segampang itu. Ia pun menyerang balik para jenderal yang dianggapnya ingin sekali agar pemakzulan itu segera dilakukan,
“Tidak akan bisa dimakzulkan. Gibran kan tidak terlibat pelanggaran hukum,” katanya.
Untuk pemakzulan presiden atau Wakil Presiden, kata Jokowi, hanya bisa dilakukan kalau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Sementara Gibran sejauh ini masih berjalan sesuai aturan hukum.
Pernyataan Jokowi ini disampaikan untuk menjawab sorotan publik dan media terkait surat yang dikirimkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI yang mendesak agar Gibran dimakzulkan.
Menurutnya, desakan semacam itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang lumrah terjadi dalam sistem politik terbuka.
“Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja. Tidak akan berhasil. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu,” ucapnya di Solo, Jumat (6/6/2025).
Jokowi menegaskan bahwa pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia dilakukan dalam satu paket, tidak seperti di negara lain seperti Filipina yang dilakukan secara terpisah. Ia juga menyatakan bahwa Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang harus diikuti dalam menanggapi isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Ya negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja proses sesuai ketatanegaraan kita," tuturnya.
Terkait soal putusan MK yang sudah mensahkan Gibran maju sebagai calon wakil presiden, menurut Jokowi, itu sudah merupakan keputusan final. Ia pun bertekad akan membela Gibran sehingga tetap menjabat sebagai wakil presiden.
Adapun isu pemakzulan mencuat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat bertanggal 26 Mei 2025 kepada pimpinan lembaga legislatif.
Surat tersebut ditandatangani oleh empat jenderal purnawirawan, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Dalam suratnya, mereka menilai bahwa Gibran mendapatkan tiket pencalonan melalui putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, yang disebut cacat hukum karena diputus oleh Anwar Usman, paman Gibran yang saat itu menjabat Ketua MK.
"Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” tulis mereka dalam surat tersebut.
Forum itu juga mengutip putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman telah melanggar kode etik dan diberhentikan dari jabatannya. Selain aspek hukum, forum juga menilai bahwa dari sisi etika dan kepatutan, Gibran tidak layak menjabat sebagai Wakil Presiden.
Sementara itu, sejumlah fraksi di DPR RI angkat bicara mengenai peluang pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari posisi wakil presiden.
Isu pemakzulan Gibran ini kembali mengemuka setelah Forum Purnawirawan TNI menyurati DPR dan MPR untuk segera memulai proses impeachment terhadap putra sulung Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
Berkaca dari pernyataan sejumlah fraksi, partai-partai politik agaknya menyabut terbuka keberadaan surat tersebut, meski mereka menyadari prosesnya tidak semua membalikkan telapak tangan.
"Saya rasa itu akan panjang sekali prosesnya, dan enggak semudah yang kita bayangkan," ujar Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR Ahmad Sahroni.
Dia mengatakan, Forum Purnawirawan TNI atau pihak mana pun boleh-boleh saja mengirim surat tuntutan kepada DPR. Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa Setjen DPR juga akan memilah untuk memprioritaskan mana surat yang bakal didahulukan.
"Kalau surat kan boleh-boleh dikirim dari pihak mana pun. Tapi, surat mana saja yang akan diprioritaskan itu menjadi bagian administrasi Kesetjenan DPR RI," imbuhnya.
Secara terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Muhammad Sarmuji menilai Wapres Gibran tidak melakukan hal yang membuatnya bisa dimakzulkan.
"Wapres Gibran tidak melakukan hal yang bisa menjadi alasan pemakzulan," kata Sarmuji saat dikonfirmasi. Namun, menurut dia, Fraksi Golkar tetap menerima surat tersebut dan akan mempelajarinya. ***