Seorang oknum anggota TNI Angkatan Darat di wilayah Kodam I Bukit Barisan diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 40 kg. Kodam I Bukit Barisan menyatakan, oknum prajurit TNI AD tersebut Bintara Tata Usaha Urusan Dalam (TUUD) di wilayah Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.
Oknum prajurit tersebut beridentintas Serma Yonanda Agusta (39). Dia terlibat kasus sabu seberat 40 kg.
"Benar, itu anggota. Dia bertugas di Kodim Inhu 0302, Korem 031, sebagai Bintara TUUD (Tata Usaha Urusan Dalam)," kata Kepala Penerangan Kodam I Bukti Barisan Kolonel Asrul Harahap saat dikonfirmasi melalui saluran telepon pada Minggu (1/6/2025).
Asrul mengatakan, awalnya polisi menangkap dua warga sipil terkait peredaran 40 kg sabu di Kabupaten Asahan pada Kamis (29/5/2025). Lalu, petugas melakukan pengembangan dan menduga narkoba itu didapat dari Serma Yonanda.
Berangkat dari informasi itu, Kasi Intel dan Danrem 031 melakukan penangkapan terhadap Serma Yonanda di hari yang sama.
"Oknum ini ditangkap di Pekanbaru. Saat ini, dia sudah ditahan di Pomdam I BB untuk ditahan dan menjalani pemeriksaan," ujar Asrul.
Asrul pun menegaskan, Kodam I Bukit Barisan berkomitmen untuk memberantas narkoba. Sehingga, apabila ada anggota yang terlibat akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan berlaku. Khusus untuk anggota TNI yang terlibat dalam kepemilikan 40 Kg sabu, semestinya hukuman mati akan menanti.
Namun semua orang tahu, hukum di Indonesia tidak bisa ditebak. Kalau ada uang, hukuman pasti akan lebih ringan,**