Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan orang
saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Salah
satu yang diperiksa adalah mantan Bupati Mandailing Natal, Muhammad Jafar
Sukhairi Nasution.Mantan Bupati Mandailing Natal, Muhammad Jafar Sukhairi Nasution
"Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Medan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu, 16 Juli.
Selain Jafar, KPK juga memeriksa Elpi Yanti Sari Harahap selaku Plt Kadis PUPR Mandailing Natal, Natalina dari Pokja PUPR Madina, serta Isabela yang disebut sebagai pengurus rumah tangga.
Turut diperiksa Taufik Lubis (Komisaris PT Dalihan Natolu), Mariam (Bendahara PT Dalihan Natolu), Maskuddin Henri (Direktur dan pemegang saham PT Rona Na Mora), dan Seri Agustina Melinda (Wakil Direktur PT Dalihan Natolu).
Meski belum merinci materi pemeriksaan, Budi menyebut bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada proyek jalan di Dinas PUPR Sumut maupun Satker PJN Wilayah I, melainkan berpotensi meluas ke wilayah lain seperti Mandailing Natal dan Kota Padangsidimpuan.
“Tentu perkara ini masih akan terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan terkait proyek-proyek di wilayah Mandailing Natal dan Padangsidimpuan,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni. OTT ini terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan.
Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting alias Topan Ginting (Kadis PUPR Provinsi Sumut), Rasuli Effendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua/PPK Dinas PUPR Sumut), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), M. Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG), dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN).
Topan Ginting menjadi sorotan karena baru dilantik sebagai Kadis PUPR Sumut oleh Gubernur Bobby Nasution pada 24 Februari lalu. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kota Medan dan sempat menjadi Plt Sekda Kota Medan saat Bobby masih menjabat Wali Kota.
Kini kelima tersangka ditahan di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. ***