-->

Abolisi untuk Tom Lembong karena Adanya Unsur Ketidakadilan, Amnesti Hasto Demi Barter Politik

Sebarkan:

Tom lembong dan Hasto Kristiyanto
Langkah Presiden Prabowo Subianto memberi abolisi kepada mantan Menteri PerdaganganTom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengundang berbagai perdebatan. Abolisi untuk Tom dianggap sangat pantas karena memang ada ketidakadilan hukum yang sangat kental di sana. Sedangkan Amnesti Hasto lebih kepada barter politik antara Prabowo dan PDIP.

Dalam kasus Tom, sejak awal persidangan memang sama sekali tidak ada terlihat kalau ia melakukan niat jahat (mens rea) saat memberikan aturan ruang impor gula. Toh, semua Menteri Perdagangan sebelumnya juga melakukan hal yang sama. Bahkan dalam jumlah yang jauh lebih besar.

Tapi para menteri itu sama sekali tidak tersentuh hukum sebab mereka adalah orang-orang yang dekat penguasa.

Sebut saja misalnya Anggartiasto Lukita (Menteri perdagangan 2015-2016)  pernah mengimpor 15 juta ton gula, tapi tidak disentuh hukum karena ia adalah politisi Nasdem. Kala itu Nasdem adalah salah satu pendukung utama Joko Widodo, penguasa kala itu.

Sebelumnya ada pula Agus Suparmanto (Mendag 2019-2020)  yang mengimpor gula sebanyak 9,5 juta ton, juga tak tersentuh hukum karena ia adalah politisi PKB. Kala itu PKB juga sangat dekat dengan Jokowi.

Yang lebih parah adalah masa Zulkifli Hasan (Mendag 2022-2024) yang mengimpor gula sebanyak 16 juta ton dan sampai sekarang tak tersentuh hukum karena ia adalah ketua umum PAN dan pendukung Jokowi.

Sementara Tom diseret sebagai tersangka hanya karena ia mengimpor 5 juta ton gula. Masalahnya sebenarnya bukan karena impor itu,  tapi karena Tom  kemudian memilih mendukung Anies Baswedan pada Pilpres 2024. Ini yang membuat Jokowi sangat dendam.

Awalnya dendam Jokowi itu mau diarahkan ke Anies Baswedan sehingga ia pun terus memaksa KPK memeriksa Anies dan mencari-cari  kesalahannya. Tapi tak ada satupun kesalahan yang terungkap sehingga Tom yang dijadikan sasaran hanya karena Tom memberi ruang impor gula. Padahal keputusan impor itu juga hasil dari proses sidang kabinet.

Tapi karena si pendusta Jokowi begitu takut kekuasaanya diganggu, Tom akhirnya dijadikan sasaran tembak. KPK manut saja, karena di masa pemerintahan Jokowi --  sama seperti Polri dan Jaksa --  KPK wajib tunduk kepada maunya presiden. Tom pun divonis 4,5 tahun penjara tanpa pernah terbukti bahwa ia memiliki  niat jahat.

Tom  dihukum hanya karena dendam politik penguasa. Lagi pula Tom bukanlah sosok politisi yang punya massa dan back-up yang kuat sehingga penguasa seakan tanpa beban untuk menjatuhkan hukuman tanpa takut ada perlawanan gerakan massa.

Tidak bisa dibantah, hukuman terhadap Tom adalah pesanan dari Joko Widodo meski si pembohong itu pasti membantah. Sampai detik ini harus diakui Jokowi masih bisa mengendalikan KPK dan Polri. Makanya anak dan menantunya tidak akan pernah tersentuh hukum.

Syukurnya, perlakuan hukum yang tidak adil terhadap Tom telah membuat Presiden Prabowo bergerak cepat untuk melakukan evaluasi sehingga ia mengeluarkan keputusan untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong.

Pemberian abolisi merupakan hak yang diberikan presiden kepada terpidana, yakni berupa menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan. Dengan pemberian abolisi, maka penuntutan terhadapnya ditiadakan.

Tentu saja Tom sangat pantas mendapatkan kebijakan itu karena sejak awal persidangan ia sama sekali tidak terbukti memiliki niat jahat. Yang berniat jahat itu adalah Jokowi..!

Presiden Prabowo Subianto  masih membutuhkan dukungan politik dari PDIP
Lalu bagaimana dengan Hasto?

Sebenarnya kabar soal kerlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku sudah mencuat sejak 2020. Namun kala itu PDIP dan Jokowi masih berhubungan harmonis. Jokowi terus melindungi sahabatnya itu.

Tapi menjelang Pilpres 2024, Jokowi dan keluarganya pecah Kongsi dengan PDIP sehingga mereka memilih jalan politik yang berbeda. Keduanya kemudian terlibat persaingan sengit.

Jokowi lantas meminta KPK untuk mengusut ulang keterlibatan Hasto dalam kasus suap Harun Masiku sehingga Hasto pun dijadikan tersangka.

Jadi, terjeratnya Hasto lebih karena hubungannya yang tidak erat lagi dengan Jokowi. Kalau seandainya keduanya masih harmonis, atau Jokowi masih mesra dengan PDIP, sampai kapan pun Hasto tak akan mungkin diciduk KPK. Bahkan ia akan tetap bisa memainkan peran di arena kekuasaan sebab di masa Jokowi ia cukup ditakuti.

Sekali lagi, ini semua karena kemauan Jokowi, maka Hasto pun diseret menjadi terdakwa. Ia divonis 3,5 tahun penjara karena berperan sebagai salah satu pemain utama dalam kasus suap Harun Masiku. Sementara Harun Masiko sendiri sampai sekarang tidak jelas juntrungannya.

Dari Kajian hukum, ada banyak bukti yang menguatkan tuduhan itu sehingga majelis hakim mengatakan bahwa Hasto bersalah. Tapi harus dipahami, Hasto adalah sosok yang berpengaruh luas di PDIP. Ia adalah orang kepercayaan Ketua Umum Megawati. Tentu saja massa pendukungnya juga cukup besar. Tidak seperti Tom yang hanya seorang pemikir dan akademisi yang jujur.

Dengan pertimbangan itu, maka Presiden Prabowo merasa perlu untuk memberikan amnesti kepada Hasto, apalagi Prabowo sedang berupaya melakukan pendekatan dengan Megawati untuk mau membawa PDIP menjadi bagian dari pendukung pemerintah. Inilah yang kemudian disebut sebagai barter politik untuk melanggengkan kekuasaan.

Barter politik ini penting untuk mengumpulkan dukungan guna menghadapai Pemilihan Presiden 2029. Hal ini bisa dipahami, sebab PDIP merupakan salah satu partai yang memiliki basis pendukung cukup besar. Selain itu, pemberian pengampunan tersebut sebagai langkah antisipasi Prabowo jika nantinya partai-partai koalisi saat ini mengalami perpecahan.

Dalam kasus Amnesti Hasto ini, muatan politisnya lebih besar. Apalagi sampai detik ini, Hasto masih menjabat Sekjen PDIP. Ia belum pernah diganti meski sudah beberapa bulan  mendekam di tahanan.

Pengertian amnesti yang diberikan  kepada Hasto adalah bentuk pengampunan yang diberikan oleh negara sebagaimana  tertuang dalam Pasal 14 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Dampak dari pemberian amnesti ini adalah semua akibat hukum pidana terhadap Hasto menjadi hapus atau dihapuskan meski ia terbukti bersalah.

Di PDIP, Hasto masih dianggap salah satu tokoh sentral. Meski Hasto sudah mendapatkan putusan terkait dengan hukumannya, PDIP tetap kokoh berpendapat bahwa Sekjen perlu diganti.

Dengan adanya abolisi dan amnesti itu, maka Tom Lembong dan Hasto akan bebas. Hasto pun berpeluang kembali duduk sebagai Sekjen  atau minimal salah satu ketua. Putusan itu tentu saja akan membuat Kongres PDIP di Bali Agustus ini akan lebih meriah..**

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini