-->

Aktor Utama Kehadiran Bandara tanpa Pengawasan di Morowali ternyata Oppung Luhut

Sebarkan:
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan.

Terungkap sudah siapa sebenarnya sosok yang mem-back-up beroperasinya sebuah bandara udara tanpa pengawasan yang ada di Morowali, Sulawesi Tengah sebagaimana dibeberkan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin beberapa waktu lalu. Bandara yang dikelola perusahaan asal China, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) ternyata mendapat dukungan dari Luhut Binsar Pandjaitan yang kini menjabat Ketua Dewan Ekonomi Nasional.

Luhut memberi izin untuk operasional bandara itu saat ia menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di era Pemerintahan Joko Widodo. Atas persetujuan Jokowi pula, Luhut mendorong operasional bandara itu tanpa pangawasan dari pihak yang memiliki otoritas di negeri ini. Dengan demikian sepenuhnya bendara itu dikelola perusahaan asal China. Alasannya, demi kelancaran investasi.

Perizinan terkait operasional lapangan terbang itu, sambung Luhut, diputuskan setelah rapat bersama menteri kabinet terkait. Hal itu demi memberikan kemudahan bagi investor yang ingin masuk berinvestasi di proyek hilirisasi yang ada di Morowali.

"Mengenai izin pembangunan lapangan terbang, keputusan itu diambil dalam rapat yang saya pimpin bersama sejumlah instansi terkait. Itu diberikan sebagai fasilitas bagi investor, sebagaimana lazim dilakukan di negara-negara seperti Vietnam dan Thailand," ujar Luhut dalam catatannya, Senin (1/12).

Saat ini, ujar Luhut, total nilai investasi di sektor hilirisasi mencapai US$71 milyar, di mana untuk Morowali nilainya mencapai lebih dari US$20 miliar dengan mempekerjakan lebih dari 100 ribu tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara signifikan.

Luhut berdalih, apabila investor menempatkan dananya hingga US$20 miliar, wajar jika mereka meminta fasilitas tertentu selama tidak melanggar ketentuan nasional.

Namun, ia menekankan izin khusus yang diberikan kepada Bandara IMIP saat itu adalah hanya untuk melayani penerbangan domestik. Artinya, memang tidak memerlukan bea cukai atau imigrasi sesuai aturan perundang-undangan.

"Tidak pernah kami pada saat itu mengizinkan bandara di Morowali atau Weda Bay menjadi bandara internasional," tegasnya. Tentu saja ucapan Luhut ini sangat bisa dipersoalkan sebab selama ini bandara IMIP sama sekali tanpa penjagaan. Tidak sembarangan orang bisa masuk ke area itu.

Bahkan sekelas Gubernur Sulawesi Tenggara saja tidak bisa masuk. Bandara itu seakan dikuasai sepenuhnya oleh investor China. Tak heran jika Menteri Pertahanann memunculkan istilah negara di dalam negara. Bandara IMIP benar-benar tanpa control dan sepenuhnya dikendalikan pengusaha China.

Bandara IMIP memang tengah menjadi sorotan. Hal ini buntut pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang menyebut bandara tidak punya perangkat negara adalah anomali.

Bandara ini berbeda dengan Bandara Udara Maleo yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Desember 2018 lalu, yang juga berada di kawasan Morowali, Sulteng. Namun peran Jokowi tetap saja ada dalam menghadirkan  bandara aneh ini sebab semua itu terjadi di masa pemerintahanya. Apalagi pengendalinya adalah Luhut Binsar Pandjaitan, orang kepercayaan Jokowi kala itu.

Dikutip dari laman Kementerian Perhubungan, Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) berstatus khusus dan memiliki klasifikasi teknis 4B.

Bandara ini digunakan untuk penerbangan domestik, dan dikelola oleh pihak swasta dengan pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melalui Otoritas Bandara Wilayah V Makassar. Namun, per Agustus 2025, Bandara IMIP menjadi salah satu bandara khusus yang dalam melayani penerbangan internasional.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri.

Kendati demikian, per 13 Oktober, Kemenhub telah mencabut status Bandara IMIP sebagai bandara khusus yang bisa melayani penerbangan dari dan ke luar negeri.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri yang mencabut KM 38/2025.

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini