-->

Kejatisu Bongkar Korupsi Berjamaah di Pelabuhan Belawan, Tiga Pimpinan Syahbandar Ditahan

Sebarkan:

T
iga tersangka dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian berjalan menuju mobil tahanan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan tiga orang mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan dan kenavigasian tahun 2023–2024.

"Ketiga tersangka sejak hari ini ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi di Medan, Selasa, 24 Februari dilansir ANTARA.

Ketiga mantan Kepala KSOP Pelabuhan Utama Belawan yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah  Wisnu Handoko selaku Kepala KSOP Belawan tahun 2023, Marganda LA Sihite dan Sapril Heston Simanjuntak, yang menjabat pada tahun 2024.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup

"Mereka ditahan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menetapkan ketiganya sebagai tersangka," ucapnya.

Arif mengatakan tim penyidik mengimbau pihak-pihak yang terkait atau diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut agar bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan.

"Saat ini tim penyidik terus bekerja menuntaskan proses penyidikan. Jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.

KasiPenyidikan Pidsus Kejati Sumut Arif Kadarman menambahkan penetapan ketiga mantan Kepala KSOPsebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Ia menjelaskan pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan otoritas pelabuhan.

"Apabila otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa maka pelayanan tersebut dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal," ujarnya.

Untuk wilayah Belawan, kata Arif, kewenangan penggunaan jasa pandu tunda telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

Ia menambahkankapal yang wajib menggunakan jasa pandu tunda di perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase di atas GT 500.

Berdasarkan data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit pada kurun waktu 2023 hingga 2024, ditemukan kapal berukuran di atas GT 500 yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan, tapi tidak masuk data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani para tersangka sesuai masa jabatan masing-masing.

"Pada masanya, masing-masing tersangka merupakan kepala KSOP yang diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan serta pendataan sebagaimana dimaksud," ucapnya.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP mencapai miliaran rupiah.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3junctoPasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 603 dan 604junctoPasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ucapnya. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini