![]() |
Lima tersangka kasus korupsi jalan di Sumut membelakangi lensa saat ditampilkan KPK di depan pers. |
“Kita melihat ada permainan KPK untuk menekankan kasus korupsi itu pada kontraktor di tingkat daerah. Sementara actor utama yang memberi perintah kepada tersangka Topan Ginting, sama sekali tidak disentuh,” kata Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) Sumut kepada Kajianberita.com, Jumat (15/8/2025).
Sejauh ini KPK telah memeriksa 29 orang saksi untuk memperdalam kasus yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut itu. Salah satu saksi baru yang diperiksa adalah Letnan Dalimunthe (Letnan), dalam statusnya sebagai mantan Sekda Kota dan mantan Pj. Walikota Padangsidimpuan. Pemeriksaan telah dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan pada Rabu (13/8/2025).
Letnan sendiri saat ini menjabat Walikota Padangsidempuan setelah memenangkan Pilkada 2024. Masyarakat Padangsidempuan umumnya tahu bahwa Letnan adalah bagian dari “kolaborasi politik” Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Bisa dipastikan, keterangan Letnan akan memberi pembelaan kepada Bobby.
Begitu juga dengan pemeriksaan terhadap saksi Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, mantan Bupati Mandailing Natal yang berlangsung pada Kamis, (14/8/2025) di tempat yang sama. Ketua DPW PKB Sumut ini juga dikenal sebagai pendukung utama Bobby di Pilgubsu 2024.
Dari pemeriksaan itu, Sutrisno menilai KPK sengaja mencari saksi yang cenderung melindungi Bobby Nasution. Padahal Sutrisno sangat yakin, sosok yang memberi perintah kepada Topan Ginting untuk menerima gratifikasi dari kontraktor adalah gubernur Sumut itu.
“Tapi KPK nampaknya sengaja menggali informasi dari nara sumber yang cenderung membela Bobby dengan demikian ada alasan untuk tak menyentuh menantu Jokowi itu,” ujar Sutrisno.
Dalam sandirawa kasus itu, KPK sepertinya sengaja membangun konstruksi kasus di mana yang berperan aktif dalam kasus korupsi itu adalah pihak swasta.
“Jadi nanti yang menjadi tersangka utamanya adalah pihak kontraktor sebagai pihak memberikan uang suap, sementara Topan Ginting hanya menjadi sosok yang terseret karena tergoda dengan permainan dari pihak swasta,” kata Sutrisno.
Pada akhirnya Topan akan menjadi satu-satunya pejabat di tingkat provinsi yang dijadikan sebagai terdakwa.
Padahal pada pemeriksaan awal, KPK menemukan fakta bahwa ada actor intelektual yang memberi perintah kepada Topan untuk menekan pihak kontraktor agar memberi fee proyek sebesar 20 persen dari nilai kontrak.
Adapun nilai kontrak semua proyek jalan itu mencapai Rp231,8 miliar. Dengan demikian besar uang suap yang akan diberikan kepada pejabat terkait mencapai Rp46,3 miliar. Sejauh ini baru Rp2 miliar yang sudah diberikan kontraktor, kekurangannya akan menyusul.
Dari total Rp46,3 miliar yang akan diberikan kontraktor, Topan Ginting disebut-sebut bakal mendapat bersih Rp8 miliar, sedangkan sisanya menjadi hak actor utama yang merupakan atasan Topan.
Sayangnya, dalam pemeriksaan berikutnya, kronologis ini terkesan dihilangkan karena KPK cenderung memeriksa para kontraktor, bukan soal sosok yang menerima uang suap. Di sinilah Sutrisno menilai KPK mulai bermain sandiwara karena berupaya menghentikan upaya mencari sosok actor utama.
“Topan Ginting sepertinya akan dikorbankan sendirian, sementara aktor utamanya tidak akan disentuh,” ujar Sutrisno.
![]() |
Sutrisno Pangaribuan, Presidium Kongres Rakyat Nasional mencurigai ada konspirasi untuk membersihkan nama Bobby Nasution dalam pemeriksaan kasus korupsi Jalan Raya di Sumut itu |
KPK juga tidak pernah menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan Jamwas Kejagung, Rudi Margono terhadap Idianto, Mantan Kajati Sumut, Muhammad Iqbal, Kajari Mandailing Natal (Madina), dan Gomgoman Halomoan Simbolon Kasidatun Kejari Madina. Begitu hasil pemeriksaan terhada saksi AKBP Yasir Ahmadi, mantan Kapolres Tapanuli Selatan yang juga merupakan teman dekat Bobby.
“KPK harus menjelaskan secara transparan keterangan apa yang diperoleh dari para saksi itu,” tambah Sutrisno.
Sikap KPK yang cenderung tertutup ini membuat kecurigaan adanya permainan sandiwara dalam pengungkapan kasus ini semakin kental. Pada akhirnya akan ada scenario untuk membersihkan nama Bobby Nasution dalam kasus itu.
Hampir bisa dipastikan Bobby tidak akan pernah dijadikan sebagai tersangka meski semua tahu bahwa ia adalah sosok yang paling berwenang memberi perintah kepada Topan Ginting.
Sejauh ini ada lima yang sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi itu. Topan Ginting adalah satu-satunya pejabat provinsi yang dikorbankan.
Berikut nama para tersangka:
- Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Sumut;
- Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
- Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut;
- M. Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG); dan
- M. Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rukun Nusantara (PT RN)