Sangat
tidak manusiawi tindakan kepala lembaga pemasyarakatan (Lapas) Enemawira,
Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe,ini. Betapa tidak, ia begitu kejam memaksa para
tahanan muslim memakan daging bagi yang dimasak oleh tim di Lapas itu. Ia begitu benci dengan warga muslim yang konsisten menjalankan ajaran agama yang anti memakan makanan haram.
Ilustrasi tentang anjing-anjing yang ditangkap untuk dijadikan santapan
Tak pelak, anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion, mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mencopot Kepala Lapas itu. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Pejabat itu adalah Chandra Sudarto, yang saat ini menjabat Kepala Lapas Enemawira, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Selain dicopot dari jabatannya, Mafirion meminta agar yang bersangkutan juga diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab ia menilai, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia serta kebebasan beragama.
“Tindakan Kepala Lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam bukan hanya tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” tegas Mafirion kepada wartawan, Kamis, 27 November.
Legislator PKB itu menegaskan bahwa tindakan memaksa warga binaan muslim mengonsumsi makanan haram merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Mafirion menuturkan, KUHP Pasal 156, 156a, 335, dan 351 dengan jelas mengatur larangan diskriminasi dan penodaan agama.
“Aturan dalam KUHP menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun,” katanya.
Selain melanggar KUHP, Mafirion menilai, tindakan tersebut juga menabrak Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin kebebasan memeluk agama dan menjalankan keyakinan tanpa paksaan.
“Ini pelanggaran terhadap martabat manusia karena memaksa seseorang melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinan moral dan religiusnya. Walaupun mereka warga binaan, hak asasi mereka tetap harus dilindungi. Tidak boleh ada penyalahgunaan kekuasaan,” tegasnya.
Mafirion menyebut tindakan itu berbahaya karena terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan, dimana seharusnya institusi tersebut menjalankan fungsi pembinaan. Untuk itu, ia meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bertindak cepat dan tegas.
“Lapas tidak boleh menjadi ruang bagi penindasan dan tindakan sewenang-wenang. Saya minta KemenIMIPAS segera mengambil tindakan tegas,” sebutnya.
Mafirion juga meminta aparat penegak hukum menangani kasus tersebut agar tidak berkembang menjadi isu sosial yang lebih luas, mengingat sensitivitas isu diskriminasi agama.
“Konstitusi dan undang-undang kita sudah jelas. Tidak boleh ada seorang pun yang dipaksa melanggar keyakinannya. Negara harus hadir melindungi,” pungkasnya.