-->

Rencana Pemerintah untuk Mengubah Rp1.000 jadi Rp1 Masih Tarik Ulur

Sebarkan:

Begini jadinya (bagian kanan) uang rupiah jika nanti dilakukan redenominasi
Rencana Pemerintah melakukan redenominasi atau menyederhanakan nilai uang dari Rp1000 menjadi Rp 1 ternyata belum ada kepastian. Rencana itu masih tarik ulur dan membutuhkan pertimbangan yang lebih matang.  Istana Kepresidenan dan jajaran menteri ekonomi telah menegaskan bahwa langkah redenominasi itu tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

Penegasan ini disampaikan meskipun rencana tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memastikan bahwa rencana tersebut masih jauh dari realisasi.

"Belum, masih jauh," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/11/2025).

Hal senada ditekankan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyatakan bahwa redenominasi belum pernah dibahas dalam rapat kabinet.

"Ya, tidak dalam waktu dekat. Belum pernah kita bahas," kata Airlangga.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menepis spekulasi bahwa kebijakan tersebut akan dieksekusi dalam waktu dekat. Ia menegaskan, wewenang pelaksanaannya berada di tangan Bank Indonesia (BI), bukan Kementerian Keuangan.

“Itu kebijakan bank sentral, dan mereka akan menerapkannya sesuai dengan kebutuhan pada waktunya. Tidak tahun depan,” kata Purbaya di Surabaya, Senin (10/11), sebagaimana dilansir dari Antara.

Meskipun demikian, rencana redenominasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. Hal ini menunjukkan bahwa secara visi, Kemenkeu mendukung kebijakan tersebut, namun implementasinya masih menunggu momen yang tepat dan keputusan dari otoritas moneter.

Saat ini, lanjut Purbaya, pemerintah lebih fokus pada agenda percepatan pertumbuhan ekonomi nasional, dengan target mencapai 6 persen pada tahun depan dan terus meningkat hingga 8 persen dalam beberapa tahun mendatang.

Rencana redenominasi rupiah tersebut sebenarnya juga sudah masuk dalam Rencana strategis Kementerian Keuangan 2025-2029, yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 tahun 2025. Meski demikian, hingga kini hal tersebut belum dibahas.

Jika terealisasi, maka nilai Rp1000 atau diganti dengan Rp1. Begitu juga lainnya, untuk menyebut Rp10.000 akan diganti dengan Rp 10. Hanya penyebutannya berbeda tapi nilai uang tetap sama.

Terkait rencana ini, Bank Indonesia (BI) juga sudah menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas rupiah selama proses redenominasi berlangsung. Menurut BI, redenominasi memang diperlukan untuk meningkatkan efisiensi transaksi keuangan, memperkuat kredibilitas rupiah, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso.

Nantinya, implementasi redenominasi juga akan mempertimbangkan beberapa pertimbangan seperti waktu, stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.

Selain itu, proses redenominasi juga dipastikan untuk dilakukan secara matang dengan koordinasi dari berbagai pihak. Dalam hal ini, RUU redenominasi juga sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029 sebagai RUU inisiatif pemerintah yang diusulkan oleh BI.

“Selanjutnya, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi,” ujarnya.

Manfaat Redenominasi

Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan, menilai redenominasi akan membuat rupiah tidak lagi memiliki nominal besar, melainkan satuan yang lebih kecil. Hal ini akan membuat transaksi keuangan menjadi lebih sederhana dan potensi kesalahan perhitungan dapat ditekan.

“Misalnya USD 1 yang sebelumnya setara Rp 16.000 menjadi Rp 16. Selain itu, redenominasi juga mempermudah transaksi dan meminimalkan kesalahan hitung,” ujar Trioksa kepada kumparan.

Namun, ia mengingatkan potensi munculnya spekulasi harga sebelum dan sesudah kebijakan diterapkan. Jika tidak diantisipasi, hal tersebut dapat memicu hiperinflasi. Oleh karena itu, menurutnya, redenominasi sebaiknya dilakukan saat inflasi rendah dan ekonomi tumbuh stabil.

“Redenominasi cocok dilakukan dalam kondisi inflasi terkendali dan pertumbuhan ekonomi bagus. Kepercayaan terhadap rupiah sangat bergantung pada stabilitas ekonomi dan politik,” kata Trioksa.

Sementara itu, Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai redenominasi juga berpotensi menimbulkan efek psikologis terhadap daya beli masyarakat, meskipun bersifat sementara.

“Beberapa studi behavioral economics menunjukkan masyarakat merasa harga jadi lebih murah, sehingga cenderung belanja lebih banyak. Dampaknya terhadap kenaikan harga biasanya kecil dan temporer,” jelasnya.

Wijayanto menambahkan, pemerintah perlu berhati-hati dalam menyiapkan kebijakan ini karena biayanya tidak sedikit. “Ada biaya yang harus dikeluarkan, terutama untuk pencetakan uang baru sekitar Rp 4–5 triliun dan literasi publik,” ujarnya. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini