Kepolisian Kamboja pekan ini menangkap sedikitnya 106 orang
pekerja asal Indonesia yang terlibat kasus penipuan secara online (Online scam)
di negara itu. Kebanyakan dari mereke
adalah pekerja asal Sumatera Utara. Saat ini pekerja itu masih dalam tahanan
kepolisian Kamboja. 
para pekerja Indonesia berbaris menunggu pemeriksaan kepolisian di kamboja
Penangkapan pekerja asal Indonesia ini menghadirkan keprihatinan bagi DPR RI. Anggota Komisi IX DPR, Arzeti Bilbina mengungkap rasa kecewanya atas penangkapan itu, apalagi mereka yang ditangkap terlibat kasus penipuan di negara lain.
Arzeti menilai, peristiwa ini menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan dan pengawasan terhadap mobilitas tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, terutama ke negara-negara yang tidak memiliki kerja sama resmi penempatan pekerja migran dengan pemerintah Indonesia.
“Penangkapan 106 WNI di Kamboja ini menjadi sinyal keras bahwa jaringan online scam yang memanfaatkan tenaga kerja ilegal masih marak,” kata Arzeti, Rabu (5/11/2025). Ia menegaskan, pemerintah harus memastikan perlindungan pekerja migran dimulai sejak pra-penempatan, dengan pengawasan ketat terhadap praktik perekrutan ilegal.
Penangkapan terhadap para WNI dilakukan oleh pihak berwenang di Phnom Penh, Kamboja, dalam operasi pemberantasan penipuan siber pada Jumat (31/10). Menurut laporan media internasional, para WNI itu ditangkap di sebuah gedung di Distrik Tuol Kork, Phnom Penh. Dari lokasi tersebut, pihak berwenang menyita puluhan telepon genggam, komputer desktop, serta dua mobil yang diduga digunakan untuk aktivitas penipuan daring. Dalam operasi itu, otoritas Kamboja juga menahan 106 WNI, termasuk 36 perempuan.
Menanggapi hal tersebut, Arzeti meminta pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI di Kamboja untuk segera memberikan pendampingan hukum, bantuan konsuler, serta perlindungan bagi seluruh WNI yang ditangkap.
“Negara wajib hadir memberi perlindungan bagi seluruh WNI, meski ada dugaan keterlibatan, dan memastikan proses hukum berlangsung adil serta transparan,” ujar Arzeti.
Arzeti menambahkan, kasus seperti ini bukan hal baru. Sebelumnya, puluhan hingga ratusan WNI juga menjadi korban eksploitasi dan perdagangan orang di Kamboja dengan modus tawaran kerja palsu.
Pemerintah bahkan tengah berupaya memulangkan 110 WNI yang menjadi korban online scam dari negara tersebut. Karena itu, Anggota Komisi IX DPR itu mendesak pemerintah memperkuat koordinasi lintas lembaga guna mencegah terulangnya praktik serupa di kemudian hari.
“Kita tidak boleh hanya reaktif setiap ada penangkapan atau pemulangan. Harus ada sistem deteksi dini dan kerja sama diplomatik yang kuat untuk memutus rantai perekrutan ilegal di dalam negeri,” tegasnya.
Arzeti juga mendorong aparat penegak hukum di Indonesia menindak para perekrut yang mengirim pekerja migran tanpa izin resmi ke luar negeri.
“Mereka bukan hanya pelanggar administrasi, tetapi bagian dari kejahatan lintas negara yang merugikan martabat dan keselamatan warga negara,” tandasnya.
Selain itu, Arzeti meminta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM (Imigrasi), Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meningkatkan pengawasan terhadap pola perjalanan mencurigakan ke negara-negara berisiko tinggi seperti Kamboja, Myanmar, dan Laos, yang dikenal sebagai lokasi aktivitas penipuan daring dan kerja paksa.
“Lonjakan penerbangan ke negara-negara non-tujuan wisata populer harus menjadi sinyal merah bagi otoritas. Pemerintah tidak boleh membiarkan warga kita berangkat tanpa perlindungan dan pengecekan yang memadai,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Arzeti menilai kasus terbaru di Kamboja ini memperlihatkan urgensi reformasi menyeluruh dalam sistem penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. Upaya tersebut meliputi penguatan regulasi, digitalisasi sistem pelaporan, serta perluasan kerja sama bilateral dengan negara-negara nonformal.
“Kita perlu memperluas kerja sama diplomatik untuk memastikan mekanisme perlindungan dan repatriasi yang cepat bagi pekerja migran,” sebutnya.
“Di saat yang sama, edukasi publik harus digencarkan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak resmi,” pungkas Arzeti.
Bekerja di sektor Judi online
Keberadaan pekerja migram asal Indonesia di kamboja memang menjadi sorotan belakangan ini setelah munculnya sejumlah persoalan hukum terkait keberadaan mereka di negeri jiran itu. Para pekerja Indonesia yang ada di Kamboja kebanyakan bekerja sebagai admin untuk bisnis judi online atau sejenis usaha lain yang berkaitan dengan penipuan secara online.
Jumlah pekerja Indonesia yang ada di Kamboja diperkirakan mencapai 166.795 orang yang terlibat dalam berbagai macam pekerjaan online. Dari jumlah tersebut, 52% berasal dari Sumut, baik pekerja legal dan ilegal.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut, Dwi Endah Purwanti dalam jumpa pers di Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan, Rabu 24 September 2025.
“Pada Maret 2025, pemerintah Indonesia membantu memulangkan PMI ilegal dari Kamboja sebanyak 645 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 141 PMI ilegal berasal dari Provinsi Sumut, yang ikut dipulangkan,” ucap Dwi.
Dwi mengimbau masyarakat Sumut jangan tergiur dengan gaji besar, tapi berakhir dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Apalagi belakangan ini banyak sekali kasus kekerasan yang dialami pekerja Indonesia di Kamboja. Bahkan sudah ada yang meninggal.
Penangkapan para pekerja Indonesia di Kamboja ini merupakan sinyal peringatan kepada anak bangsa agar berhati-hati menerima tawaran bekerja di luar negeri. Sebab jika sudah berurusan dengan hukum di negara itu, masalahnya akan sangat rumit. ***