-->

Dituding Penyebab Kerusakan Hutan di Sumut, Empat Perusahaan ini Disegel, Termasuk PT TPL

Sebarkan:
Kayu hasil penebangan hutan yang terbawa arus banjir dan longsor di Tapanuli Selatan beberapa waktu lalu

Pemerintah segera menempuh jalur hukum untuk menindak para pelaku yang bertanggung jawab dalam kasus pengrusakan hutan di Sumut yang menyebabkan bencana banjir dan longsor beberapa waktu lalu semakin parah. Ada empat perusahaan yang mendapat sanksi karena berperan merusak hutan sehingga telah disegel dan kegiatan usahanya dihentikan sementara. 

Keempat perusahaan itu adalah Tambang Emas Martabe (PT Agincourt Resources), PLTA Batang Toru, PT Toba Pulp Lestari, dan PTPN III. Operasional mereka dihentikan menyusul audit lingkungan yang sedang dilakukan.

Keputusan itu diumumkan Kementerian Lingkungan Hidup menyusul hasil penelitian terhadap kayu-kayu yang terbawa arus saat longsor melanda Sumatera Utara beberapa waktu lalu. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq telah menurunkan tim untuk melakukan peninjauan daerah terdampak banjir itu, termasuk di Desa Garoga, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara (Sumut).

Hanif dan tim melakukan verifikasi lapangan terkait banjir dan longsor yang menerjang kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS) setempat.

Saat meninjau titik-titik terdampak dan berdialog dengan warga, Ia mendapati aliran Sungai Garoga dipenuhi material kayu. Temuan awal menunjukkan ada campuran pohon tumbang alami serta material kayu yang masuk secara tidak wajar ke badan sungai, yang diduga memperparah banjir.

Hanif mendapati material kayu yang terbawa arus banjir bandang di Tapanuli Selatan tak seluruhnya tumbang alami. Sebagian merupakan kayu hasil penebangan.

"Secara teknis memang kayu ini agak berumur lama, ada sebagian yang dipotong-potong dengan mesin gergaji," ujar Hanif di Kecamatan Garoga dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Minggu (7/12).

Ia juga memastikan bahwa material kayu yang memenuhi aliran sungai bukan berasal dari hulu Batang Toru. Namun, proses pemeriksaan terus dilakukan secara rinci.

"Jika nantinya ditemukan ada pihak yang sengaja membuang atau membiarkan material kayu memasuki aliran sungai hingga menambah risiko banjir, maka tindakan hukum termasuk pidana akan segera kami terapkan," ujar Hanif.

Tim kajian lingkungan yang terdiri dari ahli, akademisi, serta auditor Kementerian Lingkungan Hidup kini menelusuri sumber kayu. Termasuk, pola pergerakan material, serta potensi pelanggaran pemanfaatan ruang.

Berdasarkan verifikasi udara dan pemeriksaan lapangan selama dua hari terakhir, KLH/BPLH menambah satu perusahaan ke daftar penghentian sementara kegiatan usaha hingga audit lingkungan selesai. Total empat perusahaan kini dihentikan sementara operasionalnya sebagai langkah pencegahan agar aktivitas usaha tidak memperparah kondisi hidrologi dan risiko bagi masyarakat.

Keempat perusahaan itu adalah Tambang Emas Martabe (PT Agincourt Resources), PLTA Batang Toru, PT Toba Pulp Lestari, dan PTPN III. Selanjutnya proses audit lingkungan, evaluasi izin, dan pemeriksaan pemanfaatan ruang akan dilakukan secara ketat dan transparan dengan melibatkan pakar independen.

"Penanganan bencana ini harus dimulai dari fakta di lapangan dan kajian lingkungan yang akurat. Bila ada yang sengaja merusak fungsi hulu DAS, hukum akan menindak tegas demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan," ujar Hanif.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq 
"Kami akan melakukan penyelidikan lagi. Mungkin habis ini kami akan terbang sampai ke hulu untuk memastikan apa yang terjadi di hulu. Karena kayu ini tidak alami sampai di kita, mungkin ada aktivitas yang harus bertanggung jawab dari kasus ini," ucap Hanif

Langkah tegas ini menjadi upaya pemerintah dalam mengatasi kerusakan lingkungan dan mencegah bencana serupa terulang kembali.

Kementerian Lingkungan Hidup juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, Badan  Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan masyarakat untuk memastikan bantuan darurat, rehabilitasi, serta mitigasi berjalan terpadu.

"Kami akan memprioritaskan pemulihan akses dasar bagi warga terdampak, mitigasi jangka pendek seperti pembersihan aliran sungai dari material penghambat, serta perencanaan pemulihan jangka menengah yang mempertimbangkan restorasi ekosistem hulu DAS," jelas hanif.

Sebagai bentuk transparansi, KLH/BPLH akan membuka hasil audit lingkungan dan verifikasi lapangan kepada publik setelah proses selesai, serta mengumumkan langkah penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. ***

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini