Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (PMK) Pratikno menyampaikan alasan pemerintah pusat tidak menetapkan
banjir di Sumatera sebagai bencana nasional. Status bencana itu tetap sebagai
bencana Tingkat provinsi. Meski demikian, Prabowo sudah memerintahkan seluruh
kementerian/lembaga, TNI, Polri, hingga Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB) membantu penanganan bencana, tapi status bencana itu tetap bencana
provinsi.
Banjir melanda Tapanuli Tengah pada 23 November 2025
"Seluruh kementerian dan lembaga diperintah presiden termasuk TNI, Polri, BNPB dan semua komponen untuk mengerahkan sumber daya semaksimal mungkin menangani bencana di Sumatera ini," kata Pratikno di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 3 Desember 2025.
Pratikno mengatakan kekuatan secara nasional dikerahkan untuk melakukan penanganan secara maksimal.
"Jadi sekali lagi ini penanganan benar-benar full kekuatan secara nasional. Jadi memang ini sudah ditangani juga. Pemerintah pusat sudah mengerahkan ke sana," ujar dia.
Banjir dan longsor terjadi secara luas di tiga wilayah yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bencana itu terjadi pada akhir November lalu dan telah menimbulkan ratusan korban jiwa. Per 3 Desember 2025, dicatat 753 korban meninggal akibat bencana ini. Ratusan ribu orang saat ini mengungsi akibat banjir dan tanah longsor di tiga provinsi Sumatera.
Sejumlah pihak sudah mendesak pemerintah pusat untuk menetapkan status bencana nasional untuk banjir dan longsor di Sumatera.
Salah satunya dari Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Baktiar Najamudin yang meminta pemerintah segera menetapkan status bencana nasional di Sumatera.
Menurut Sultan, dirinya mendapat aspirasi dari pemerintah daerah hingga para senator DPD dari tiga provinsi terdampak bencana. Sultan menilai bencana tersebut sudah memenuhi kategori bencana nasinoal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“Baik dari variable jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana hingga cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Ahad, 30 November 2025.
Namun faktanya sampai saat ini pemerintah menolak permintaan itu. Prabowo sudah menegaskan status darurat bencana daerah sudah cukup untuk menangani bencana banjir dan tanah longsor di Pulau Sumatera. Tidak perlu dinaikan menjadi status nasional.
“Kami monitor terus. Saya kira kondisi yang sekarang ini sudah cukup,” kata Prabowo saat mengunjungi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Senin, 1 Desember 2025.
Prabowo mengatakan tidak ada instruksi khusus kepada Basarnas dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Ia mengatakan dua lembaga tersebut sudah memiliki prosedur yang baik dalam penanganan bencana. Pemerintah tinggal mengerahkan segala cara agar penanganan berlangsung cepat.
Pemerintah sendiri tampaknya hanya mau menetapkan status bencana nasional untuk bencana yang sifatnya dalam skala besar dan luar biasa. Sejauh ini baru dua bencana di Indonesia yang ditetapkan masuk dalam skala bencana nasional, yaitu Tsunami Aceh Desember 2024 dan Pandemi Covid-19 pada 2020.
Sementara bencana lainnya paling tinggi statusnya bencana provinsi. Termasuk banjir dan longsor di Aceh, Sumut dan Sumbar kali ini, statusnya tetap bencana skala daerah. Penanganannya juga focus di daerah. Pemerintah pusat dalam hal ini hanya membantu.
Oleh karena itu, wahai para gubernur, para bupati dan walikota harus siap-siap berjibaku menangani bencana ini. Lupakan dulu pencitraan. Segera turun dan berkantor di lapangan sampai penderitaan korban mereda. ***