-->

Jebakan Pinjol Ilegal Mengintai Warga Sumut, Sepanjang 2025 Tertinggi di Luar Jawa

Sebarkan:

Operasional perusahaan pinjaman illegal (Pinjol) kini menyebar luas di seluruh Indonesia. Perusahaan ini kerap menawarkan pinjaman uang dengan bunga tinggi tapi prosesnya mudah. Banyak warga yang terjebak menggunakan jasa mereka.  Dan tidak disangka, warga Sumut termasuk yang paling banyak menjadi korban.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan Provinsi Sumatera Utara ke dalam daerah dengan kasus pinjaman ilegal tertinggi di luar Jawa dengan jumlah 690 laporan. Sumut nangkring di posisi enam di bawah Jawa Barat (3.955 laporan), DKI Jakarta (2.397 laporan), Jawa Timur (2.257 laporan), Jawa Tengah (1.656 laporan) dan Banten (1216 laporan).

Laporan OJK ini terungkap dalam Capacity Building Wartawan Ekonomi dan Bisnis Siantar (Webs) dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia - Kota Pematangsiantar, Selasa (2/12/2025) sore.

Dalam pertemuan ini, OJK memaparkan banyak hal terkait perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan khususnya berbasis digital.

Aditya Mahendra, Manajer Madya Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK menjelaskan bahwa setiap harinya Komdigi memberikan laporan 20-30 situs ataupun aplikasi pinjol ilegal.

“Sumatera Utara menjadi perhatian karena cukup tinggi. Berada di angka 690 kasus,” kata Aditya.

Aditya memaparkan dalam beberapa kasus, pelaku/operator pinjaman ilegal ini menjanjikan bonus atau hadiah kepada pengguna/korban apabila melakukan like, comment and share, sehingga perusahaan pinjaman ilegal ini mendapatkan engagment yang lebih luas dan positif di mata masyarakat.

Dengan kondisi tersebut, pinjol ilegal pun terus mendapatkan kepercayaan yang masif di masyarakat. Hal yang sama dengan modus kejahatan lainnya seperti investasi online bodong dan lain-lain.

“Rentang usia pelapor pinjol ilegal justru didominasi oleh rentang usia muda. Usia 18-25 dengan 6134 kasus dan usia 26-35 dengan 35 kasus,” kata Aditya.

Kemudian berdasarkan latar belakangnya, mayoritas pelapor pinjol ilegal adalah pegawai swasta dengan 7445 korban, wiraswasta 2571 korban, ibu rumah tangga 1830 korban, tidak bekerja 1209 korban, dan PNS 1077 korban.

Aditya menjelaskan bahwa pemblokiran terhadap aplikasi/situs pinjaman online dilakukan dengan berkerjasama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Harapan kami jangan sampai ada korban dulu melapor baru kami tindak. Jadi setelah Komdigi melakukan cyber patrol, maka kami selaku otoritas yang memberikan izin pinjaman daring akan melakukan verifikasi untuk kemudian kami berikan lagi ke otoritas yang berwenang melakukan pemblokiran,” katanya.

Untuk itu Aditya mengimbau, apabila ada masyarakat yang menjadi korban penipuan pinjaman online, silakan melapor ke https//:sipasti.ojk.go.id. Laporan yang lebih cepat disampaikan akan mempermudah bagi Satgas Sistem Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI) melakukan penindakan dan trading.

“Jangan sampai baru dilaporkan setelah 7 hari atau sebulan menjadi korban penipuan pinjol ataupun investasi bodong. Karena mereka (pelaku) pasti akan berpindah ke instrumen kejahatan lainnya,” kata Aditya seraya menambahkan bahwa total pinjol yang telah diblokir mencapai puluhan ribu aplikasi/situs. **

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini