-->

KPK akan Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Tak ada Perlindungan untuk Bobby

Sebarkan:

 

Gubernur Sumut Bobby Nasution

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peluang untuk mengembangkan dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan peluang ini terbuka selama ada fakta dan bukti yang dikantongi penyidik. Gubernur Sumut, Bobby Nasution, yang selama ini belum tersentuh KPK, kemungkinan besar juga akan diperiksa.

"Dari penyidikan perkara ini, KPK juga masih akan terus melakukan pengembangan dari bukti dan fakta yang diperoleh," kata Budi melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kajianberita.com, Kamis malam, 4 Desember.

Budi menerangkan pengembangan semacam ini biasa dilakukan KPK. Dari kasus yang berawal melalui operasi tangkap tangan (OTT), misalnya, penyidik biasanya dapat mengungkap sebuah perkara baru. Bobby yang sebelumnya tidak pernah diperiksa sebagai saksi, bisa jadi akan dihadirkan di pengadilan. Apalagi tim penyidik KPK sudah menjalani pemeriksaan oleh Dewan pengawas Lembaga itu.

"Kegiatan tertangkap tangan ini sekaligus menjadi jalan masuk untuk melihat apakah modus-modus korupsi serupa juga terjadi di sektor ataupun di wilayah lainnya," tegas dia.

"Kita tunggu perkembangannya. Yang jelas, KPK tidak pernah melindungi siapapun dalam kasus itu. KPK tidka pernah melindungi Bobby Nasution," sambung Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni. Diduga terjadi pemberian uang dalam proyek pembangunan jalan di provinsi itu.

Dari upaya paksa ini, KPK kemudian menetapkan Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting selaku Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka adalah Rasuli Effendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara; M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG; dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku selaku Direktur PT RN.

Topan jadi sorotan karena dilantik sebagai Kadis PUPR pada 24 Februari lalu oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution. Dia tadinya menjabat sebagai Kepala Dinas PU atau Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan serta pernah duduk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kota Medan ketika menantu Presiden ke-7 RI itu duduk sebagai Wali Kota Medan.

KPK mengungkap ada enam proyek pembangunan jalan dengan anggaran Rp231,8 miliar yang diduga telah terjadi penyuapan. Rincianya adalah sebagai berikut:

  1. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (Nilai proyek Rp56,5 miliar);
  2. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang- Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (Nilai proyek Rp17,5 miliar);
  3. Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI dan penanganan longsoran 2025;
  4. Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025;
  5. Pembangunan Jalan Sipiongoit batas Labusel (Nilai proyek Rp 96 miliar); dan
  6. Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot (Nilai proyek Rp61,8 miliar).

Adapun saat ini, Topan sudah didakwa menerima suap terkait proyek jalan tersebut di Pengadilan Tipikor Medan. Dia disebut menerima uang Rp50 juta atau 4 persen commitment fee dari total proyek jalan senilai Rp231,8 miliar.

Commitment fee itu diberikan oleh Akhirun, selaku pengusaha supaya menang sebagai pelaksana proyek tanpa melalui mekanisme dan mengikuti ketentuan.

Korupsi proyek jalan itu berawal dari pergeseran anggaran yang dilakukan Bobby Nasution sebagai gubernur Sumut hasil Pilkada 2024. Anggaran jalan yang tadinya sekitar Rp600 miliar, membengkak menjadi lebih dari Rp1,2 triliun. Pergeseran anggaran itu sama sekali tidak dibahas Bersama DPRD Sumut.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, masalah pergeseran anggaran ini juga akan dibongkar majelis hakim. Oleh karena KPK mengakui, bisa saja Bobby Nasution akan dihadirkan di persidangan nanti. KPK tidak lagi bisa bermain-main untuk melindungi Bobby karena masalah ini sudah sampai ke Dewan Pengawas.  ***

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini