Diskusi itu membahas betapa busuknya system peradilan militer yang cenderung melindungi para tersangka oknum TNI yang melakukan kekerasan terhadap masyarakat sipil.
Dalam diskusi itu, Lenny menceritakan kejadian yang menimpa anaknya yang dianiaya hingga meninggal oleh seorang Anggota Bintara Pembina Desa atau Babinsa Koramil 0201-03/MD.
Lenny menceritakan, saat penganiayaan terjadi pada 24 Mei 2024, dirinya sedang berada di kampung halaman, sehingga Mikael tinggal sendirian di rumah mereka di kawasan Benteng Hulu, Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Saat itu, Mikael berniat membeli makanan karena di rumah tidak tersedia makanan. Dia kemudian mengajak temannya untuk membeli makanan bersama.
Teman Mikael tersebut kebetulan berada di sebuah lokasi tawuran. Ia bersedia menemani, namun terlebih dahulu temannya itu mengajak Mikael melihat tawuran tersebut.
Namun situasi tawuran semakin ricuh setelah personal TNI mengejar semua orang yang ada di sana. Dalam situasi tersebut, Mikael dan kawannya didatangi oleh anggota TNI dan keduanya ditangkap.
Mikael berusaha melarikan diri, tetapi ditendang hingga terjatuh. Setelah itu, Mikael diperintahkan untuk bangun. Ketika bangkit, anak itu kembali dibanting, lalu ditinggalkan begitu saja oleh pelaku dalam keadaan tak berdaya tertidur di tanah.
Dalam keadaan babak belur, Mikael kemudian diantar pulang oleh teman-temannya dalam kondisi mengalami luka robek di bagian kening dan memar di sejumlah bagian tubuh.
"Setibanya di rumah, teman-temannya memanggil tukang urut karena Mikael terlihat sangat lemas," ujar Lenny, dikutip dari siaran pers Imparsial yang diterima kajianberita.com. Tukang urut tersebut menanyakan apakah Mikael sudah makan, dan anak itu menjawab belum. Setelah disuapi, Mikael justru muntah dan menjerit kesakitan.
Lenny mengaku baru mendapatkan kabar ketika kakak Mikael yang sedang berada di Thailand melakukan panggilan video bersama Mikael dan Ibu Lenny. Kakaknya itu yang menyampaikan kepada Lenny bahwa kondisi Mikael sudah sangat lemah dan harus segera dibawa ke rumah sakit.
Mikael kemudian dibawa ke rumah sakit, namun pihak rumah sakit menyatakan keterbatasan peralatan sehingga anak itu harus dirujuk ke RS Madani. Sementara Lenny hanya bisa menyaksikan proses tersebut melalui panggilan video. Pada dini hari, Lenny menerima kabar bahwa Mikael telah meninggal dunia.
Kasus ini akhirnya diadukan ke polisi sehingga terungkap sosok yang menganiaya Mikael. Pelaku adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa), Sersan Satu Riza Pahlivi. Kasus inipun bergulir ke persidangan militer.
Selama persidangan di mahkamah militer berlangsung, Lenny mengaku kalau prosesnya terkesan tertutup dan sangat ketat, sehingga keluarga korban mengalami kesulitan untuk masuk dan menyaksikan jalannya persidangan. Pada akhirnya pada 25 Oktober 2025, pelaku hanya dihukum 10 bulan penjara.
Menurut Lenny, hukuman 10 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pelaku dugaan penganiayaan yang mengakibatkan anaknya meninggal dunia, juga sangat ringan.
"Itu bentuk ketidakadilan dalam peradilan militer," ucapnya. Idealnya, hukuman bagi pembunuh anak bisa di atas 12 tahun. Vonis 10 bulan itu jelas sebuah rekayasa busuk yang sengaja membela terdakwa.
Oleh karena itu, Lenny setuju dilakukan perubahan atau reformasi terhadap peradilan militer agar tidak ada kasus-kasus yang dialaminya lagi di masa datang, sehingga bila ada oknum militer yang terlibat kejahatan diadili dalam peradilan umum.
Dalam forum itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr. Muktiono menyinggung kasus-kasus pidana yang melibatkan oknum TNI, seperti pembakaran rumah wartawan di Tanah Karo, Rico Sempurna Pasaribu maupun kasus kematian MHS di Medan. Menurut Muktiono, pembakaran rumah yang dialami keluarga Rico merupakan pelanggaran terhadap hak hidup yang bersifat non-derogable.
Dalam peristiwa itu, hanya satu anggota keluarga korban yang selamat, yakni Eva Pasaribu yang kebetulan tidak tinggal di rumah ayahnya tersebut. "Demikian pula dengan peristiwa yang dialami almarhum MHS, yang merupakan pelanggaran atas hak untuk bebas dari penyiksaan, sebagaimana dilindungi dalam Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) yang telah diratifikasi oleh Indonesia," kata Muktiono.
Dia menjelaskan bahwa kejahatan yang melibatkan entitas kuat seperti TNI kerap membentuk budaya impunitas, di mana pelaku tidak dihukum secara adil.
"Dalam kasus Eva Pasaribu yang ayahnya berprofesi sebagai jurnalis saja diperlakukan demikian, terlebih lagi terhadap masyarakat yang posisinya lebih lemah. Hukuman ringan yang dijatuhkan dalam kasus MHS juga dinilai bertentangan dengan semangat reformasi," tuturnya.
Muktiono menegaskan bahwa rezim yang sentralistik dan militeristik cenderung melahirkan pelanggaran HAM. Salah satu semangat reformasi TNI adalah menegaskan bahwa tindak pidana umum yang dilakukan oleh anggota TNI seharusnya diadili di peradilan umum, guna mencegah impunitas dan memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Menurutnya, pemisahan yurisdiksi peradilan berdasarkan status militer atau non-militer merupakan bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam ICCPR maupun dalam Konstitusi Indonesia.(fat/jpnn)**
