-->

Menhut Ungkap 12 Perusahaan Biang Kerok Bencana Sumut, Tapi Namanya Dirahasiakan, Lho!

Sebarkan:

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
Kementerian Kehutanan berjanji akan menginvestigasi 'biang kerok' terjadinya banjir bandang dan longsor di Sumatra. Saat ini, tim penegakan hukum Kemenhut telah menemukan indikasi pelanggaran oleh 12 perusahaan pengelola hutan yang beroperasi di Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Kamis, 4 Desember.

"Kementerian Kehutanan segera melakukan dua hal penting yang patut digarisbawahi. Pertama, gakkum kehutanan sedang melakukan investigasi subjek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar," ujar Raja Juli.

Menhut menuturkan, Penegak hukum (Gakkum) Kehutanan sementara ini telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, dan 12 perusahaan di Sumut. Ia memastikan, penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan.

"Gakkum kami sedang ada di lapangan dan insya Allah nanti kami akan segera laporkan kepada Komisi IV dan juga kepada publik hasil dari lebih kurang 12 lokasi atau subjek hukum ini," tuturnya.

Raja Juli mengatakan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Kemenhut sudah melakukan pencabutan terhadap 18 PBPH seluas 526.114 hektar pada 3 Februari 2025.

"Sebagai tindak lanjut penertiban kawasan hutan yang diperintahkan oleh Pak Presiden, kami Kementerian Kehutanan setelah nanti mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden akan kembali mencabut izin sekitar 20 PBPH yang bekerja buruk, lebih kurang seluas 750 ribu hektare di seluruh Indonesia termasuk di 3 provinsi terdampak," kata Raja Juli.

Raja Juli menyatakan, Kemenhut akan melakukan rasionalisasi PBPH dan memoratorium izin pemanfaatan hutan.

"Ini bagian dari rekomendasi yang saya bacakan sekarang ini, bahwa kami akan melakukan rasionalisasi PBPH dan melakukan moratorium izin baru pemanfaatan hutan tanaman dan hutan alam," pungkasnya.

Nama Perusahaan Dirahasiakan

Pernyataan Raja Juli soal perusahaan pengrusak hutan itu tentu saja  memantik panasnya pertemuan dengan Komisi IV DPR RI.  Tak heran jika para anggota DPR RI mempertanyakan nama-nama perusahaan itu.

Anehnya, Raja Juli Antoni enggan mengungkapkan 12 perusahaan itu. Alasannya, pengungkapan nama perusahaan tersebut harus mendapat izin dari presiden. Alhasil, tentu saja anggota DPR RI kecewa dengan jawaban itu.

"Jangan melibatkan Pak Presiden. Pak Menteri (Menhut Raja Juli) adalah yang membantu Presiden. Jadi, tidak usah melibatkan, harus persetujuan beliau (presiden). Harusnya ya Pak Menteri. Kan, kalau presiden tidak tahu secara teknis," tegas anggota Komisi IV dari Fraksi Partai Gerindra, Melati dalam pertemuan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).

"Pak menteri yang membantu beliau, jadi saya sepakat jangan sampai nanti bola panasnya dilemparkan ke Presiden, seolah-olah Bapak Presiden yang punya tanggung jawab," lanjut Melati.

Hal senada disampaikan anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDIP, Sonny T Danaparamita yang awalnya mempertanyakan Menhut Raja Juli yang tidak menegaskan adanya praktik ilegal logging yang menjadi pemantik banjir bandang di Sumatera Barat (Sumbar), Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh.

Padahal, kata dia, banyaknya kayu gelondongan yang ikut dalam banjir di Pulau Sumatera itu, membuktikan maraknya praktik pembalakan liar (ilegal logging). Bukan hanya dilakukan perseorangan atau perusahaan ecek-ecek, bisa jadi melibatkan korporasi besar.

Sonny menekankan, ia tidak ingin niat Presiden Prabowo yang ingin merehabilitasi hutan dan lahan, serta menjaga alam, justru tertahan dengan izin yang tidak dicabut.

"Ini nantinya Presiden akan vis avis dengan rakyat. Saya kira ini nanti butuh klarifikasi, jangan sampai nanti yang salah adalah Kementerian kehutanan kemudian presiden yang kena," pungkasnya.

Angka 12 perusahaan perusak hutan di Sumut sebenarnya cukup mengejutkan. Sebelumnya Walhi hanya menyebut 7 perusahaan yang berperan merusak hutan di Sumut. Ketujuh perusahaan itu adalah  PT Agincourt Resources (tambang emas Martabe), PT NSHE (PLTA Batang Toru), PT Pahae Julu Micro-Hydro Power, PT SOL Geothermal Indonesia, PT Toba Pulp Lestari, PT Sago Nauli Plantation, dan PTPN III Batang Toru Estate. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini