-->

Sudah 4 Pejabat Pemko Medan Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival, Apa Kabar Kahiyang Ayu?

Sebarkan:

 

Kepala Bidang Koperasi UKM Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Ahmad Syarif menjadi tersangka keempat yang ditahan Kejaksaan Medan dalam kasus korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival 2024. Kegiatan itu berlangsung semasa walikota Bobby Nasution.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Kepala Bidang Koperasi UKM Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Ahmad Syarif sebagai tersangka keempat kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024.

"Hari ini penyidik Pidana Khusus Kejari Medan menetapkan AS sebagai tersangka korupsi kegiatan Medan Fashion Festival 2024 dengan nilai anggaran sebesar Rp4,85 miliar” ujar Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma pada Senin (1/12/2025).

Dapot mengatakan penetapan status tersangka terhadap AS dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan," katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Medan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi MFF 2024, yakni  Kadis Koperasi UKM Perindag Kota Medan,  Benny Iskandar Nasution  selaku Pengguna Anggaran, Direktur CV Global Mandiri berinisial MH selaku pelaksana kegiatan MMF 2024, kemudian menyusul  Erwin Saleh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Terakhir giliran Ahmad Syarif (AS) selaku Kabid Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Medan yang menjadi tersangka keempat. 

Mereka disangkakan melakukan korupsi untuk kegiatan Medan Fashion festival 2024 yang dinilai merugikan negara hingga  Rp1,13 miliar.

"Ketiga tersangka tersebut sudah terlebih dahulu ditahan di Rutan Kelas I Medan," ucap Dapot.

Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza menambahkan, Ahmad Syarif merupakan tersangka keempat dalam  Ia mennyebut Ahmad Syarif selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengubah kualifikasi teknis pelaksanaan yang seharusnya mengarahkan kegiatan untuk dilaksanakan tersangka MH.

Selain itu, tersangka Benny Iskandar  melakukan beberapa pembayaran kepada sub-vendor atau sub-pelaksana kegiatan secara tunai dan masih terdapat sisa pembayaran yang tidak dibayarkan secara patut. Menurut Rizza, seluruh biaya kegiatan seharusnya dibayarkan tersangka MH selaku Direktur CV Global Mandiri sebagai pelaksana kegiatan yang ditunjuk.

"Perbuatan Ahmad Syarif bersama tiga tersangka lainnya mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,13 miliar berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka Ahmad Syarif dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, tim penyidik Pidsus Kejari Medan masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Kasus korupsi Medan Fashion Festival 2024 terjadi di masa kepemimpinan Bobby Nasution sebagai walikota Medan. Kegiatan itu menelan biaya yang sangat besar, mencapai Rp 4,8 miliar, karena salah satu panitia utamanya adalah Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Medan sebagai penyelenggara bekerjasama dengan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Medan.

Untuk diketahui, Ketua Dekranasda Kota Medan pada waktu itu adalah Kahiyang Ayu, istri Walikota Bobby Nasution. Banyak yang yakin, anggaran Rp4,8 miliar tidak sepenuhnya dikelola oleh Dinas Koperasi dan UKM, tapi sebagian ada yang dikelola Dekranasda. Kahiyang Ayu sebagai ketua Dekranasda seharusnya wajib diperiksa terkait anggaran yang dikelola lembaganya.

Namun sejauh ini, belum ada satupun lembaga hukum di negeri ini yang berani menyentuh keluarga Jokowi. Sehingga dalam kasus korupsi Medan Fashion Festival ini, Kahiyang sama sekali tidak pernah diperiksa. Padahal sebagai salah satu pelaksana, Ketua Dekranasda pantas dimintai keterangan terkait korupsi itu. 

Oleh karena itu sangat diharapkan semua tersangka berani buka suara saat persidangan nanti. Setidaknya mereka harus jujur menjelaskan, dari Rp4,8 miliar dana yang ada, berapa yang dikelola Dinas Koperasi dan UKM dan berapa yang menjadi jatah Dekranasda. Dengan demikian Kahiyang harus pula ikut mempertanggungjawabnya dana itu. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini