![]() |
| erdakwa Terbit Rencana Perangin-angin (kiri), dan terdakwa Iskandar Perangin-angin (kanan) ketika mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/12/2025). |
“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama empat tahun,” ujar Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 2 Desember.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta kepada masing-masing terdakwa dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan uang pengganti kerugian keuangan negara terhadap Terbit Rencana sebesar lebih dari Rp61 miliar, telah dikompensasikan dengan uang rampasan yang disita Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Terdapat kelebihan Rp712 juta lebih yang harus dikembalikan kepada Terbit.
Sementara Iskandar diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp7 miliar yang telah disetor sebelumnya.
As’ad menyatakan kedua terdakwa terbukti menerima suap dengan total lebih dari Rp67 miliar terkait pengamanan dan pengaturan berbagai paket proyek pada sejumlah dinas di Pemkab Langkat.
Terbit dinilai memberikan arahan kepada kepala dinas mengenai pemenang pekerjaan, sedangkan Iskandar mengatur distribusi paket proyek dan besaran setoran.
“Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i, dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ucapnya.
Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan para terdakwa belum mengembalikan seluruh kerugian negara, tidak memberikan perhatian pada pembangunan daerah. Kemudian, kedua terdakwa pernah menjalani tindak pidana korupsi. Terdakwa Terbit juga tidak kooperatif dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan.
Sedangkan hal meringankan adalah sikap sopan para terdakwa, penyesalan, dan tanggungan keluarga.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua As’ad memberi waktu tujuh hari kepada para terdakwa maupun JPU KPK untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
“Para terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu untuk pikir-pikir, apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis ini,” tuturnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK Dwi Junianto yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dihukum pidana masing-masing lima tahun penjara.
“Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Dwi.
Bagi Terbit Rencana Perangin-angin, vonis ini adalah yang ketiga dijatuhkan kepadanya. Sebelumnya pada Oktober 2022, ia sudah menjalani hukuman setelah menerima vonis penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Terbit terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, majelis hakim Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun.
Setelan itu ia kembali menjalani persidangan dalam kasus Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait ulahnya yang membangun kerangkeng di belakang rumahnya untuk para pemuda yang dikatakan pecandu narkoba.
Kerangkeng itu terindikasi diwarnai bentuk penyiksaan kepada para tahanan. Ironisnya, Terbit sama sekali tidak punya izin untuk mendirikan kerangkeng itu. Atas ulahnya itu, Terbit dihukum empat tahun penjara.
Sejak ditangkap KPK pada Janbuari 2022 Terbit Rencana Perangin-angin harus lebih banyak menghabiskan hidupnya di dalam penjara. Meski demikian ia dan keluarga tetap punya pengaruhnya di Langkat, sebab istrinya Tiorita Br. Surbakti saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Langkat periode 2025-2030. Beliau dilantik bersama Bupati H. Syah Afandin oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025. ***
