-->

Pertama kali Hadir di Sidang Korupsi, Nadiem Makarim Dituding Rugikan Negara Rp2,18 Triliun

Sebarkan:
Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (5/1/2026).

Setelah sebelumnya mengaku sakit dan harus mendapat perawatan khusus, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim akhirrnya hadir pada persidangan kasus korupsi yang memaksa dirinya tampil sebagai terdakwa. Dalam persidangan yang digelar Senin (5/1/2026) di Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.

Tuduhan yang diarahkan kepada Nadiem adalah kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady menyatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan Nadiem melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan,” kata Roy Riady saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

JPU merinci, total kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan, Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU mengungkapkan, Nadiem melalui Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, bersama Mulyatsyah yang menjabat Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar pada periode yang sama, serta Jurist Tan selaku mantan staf khusus Mendikbudristek, menyusun peninjauan kajian dan analisis kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Kajian tersebut, menurut jaksa, diarahkan pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan CDM. Namun, kajian dan analisis kebutuhan itu dinilai tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga pelaksanaannya mengalami kegagalan, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Selain itu, JPU menyebut Nadiem bersama para terdakwa lainnya juga menyusun harga satuan dan alokasi anggaran pengadaan tahun 2020 tanpa didukung survei serta data yang dapat dipertanggungjawabkan. Harga satuan dan alokasi anggaran tersebut kemudian dijadikan acuan dalam pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun 2021 dan 2022.

Jaksa juga mendakwa Nadiem dan rekan-rekannya melakukan pengadaan laptop Chromebook melalui e-Katalog dan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) pada 2020–2022 tanpa evaluasi harga pelaksanaan serta tanpa referensi harga yang memadai, sehingga berujung pada kerugian keuangan negara.

Korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek merupakan salah satu mega korupsi terbesar di Indonesia. Nadiem dipastikan bukan satu-satunya yang bermain dalam kasus ini, ada sejumlah pejabat lainnya. Diharapkan proses persidangan ini bisa mengungkap sosok yang bermain dalam kasus itu. ***

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini