-->

Terbukti Merusak Lingkungan, Izin PT TPL dan 27 Perusahaan Dicabut Permanen, Ini Datanya

Sebarkan:

PT Toba Pulp Lestari akan segera berakhir
Pemerintah Indonesia membuat gebrakan baru dalam upaya pelestarian hutan pascabencana ekologi yang melanda Sumatera akhir November lalu. Salah satunya adalah, mencabut izin 28 perusahaan pengelola Perkebunan dan pengelola hutan yang dianggap sebagai pemicu bencana Sumatera. Satu dari 28 perusahaan itu adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang beroperasi di Kabupaten Toba.

Dengan Keputusan itu, maka  Izin PT TPL secara resmi telah berakhir di Indonesia. Perusahaan investasi asing itu dipastikan tidak akan lagi memproduksi bubur kertas sekaligus harus merumahkan lebih dari 10 ribu karyawannya.

Pencabutan izin ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam  konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (20/1/2026). Presiden Prabowo memutuskan mencabut izin setelah mendapatkan laporan dari Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo Hadi.

Mensesneg mengatakan Satgas PKH mempercepat proses audit atau pemeriksaan usaha berbasis sumber daya alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, setelah banjir dan longsor menghantam wilayah tersebut.

Hasil audit dilaporkan Satgas PKH kepada Presiden yang sedang berada di Inggris melalui rapat jarak jauh.

"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," katanya.

Sebanyak 28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Total luasan lahan dari 22 perusahan tersebut yakni 1.010.592 hektar. Selain itu ada pula 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Adapun daftar 28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut yakni:

Sebanyak 22 Perusahan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

  1. Di Sumatra Utara terdapat 13 Perusahaan, yakni:
  2. PT. Anugerah Rimba Makmur
  3. PT. Barumun Raya Padang Langkat
  4. PT. Gunung Raya Utama Timber
  5. PT. Hutan Barumun Perkasa
  6. PT. Multi Sibolga Timber
  7. PT. Panei Lika Sejahtera
  8. PT. Putra Lika Perkasa
  9. PT. Sinar Belantara Indah
  10. PT. Sumatera Riang Lestari
  11. PT. Sumatera Sylva Lestari
  12. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
  13. PT. Teluk Nauli
  14. PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.

 Aceh sebanyak 3 Perusahaan :

  1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
  2. PT. Rimba Timur Sentosa
  3. PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat sebanyak 6 Perusahaan

  1. PT. Minas Pagai Lumber
  2. PT. Biomass Andalan Energi
  3. PT. Bukit Raya Mudisa
  4. PT. Dhara Silva Lestari
  5. PT. Sukses Jaya Wood
  6. PT. Salaki Summa Sejahtera

Daftar 6 Badan Usaha Non Kehutanan

Sumatra Utara – 2 Perusahaan

  1. PT. Agincourt Resources
  2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Aceh – 2 Perusahaan
  1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
  2. CV. Rimba Jaya

 Sumatra Barat – 2 Perusahaan

  1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
  2. PT. Inang Sari

 

 

 

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini