-->

Dulu Berperan Melemahkan KPK, Sekarang Jokowi Minta KPK Kembali ke UU Lama, Manusia Macam Apa ini?

Sebarkan:

 

Meski mengaku telah berhasil melakukan Operasi tangkap Tangan terhadap sejumlah pejabat yang korup, tapi posisi KPK tetap dianggap masih sangat lemah. Dibanding KPK pada masa Bambang Widjojanto atau Abraham Samad, KPK setelah era itu dianggap hanya macan ompong. Lembaga itu tidak berani bertindak menangkap pejabat yang dekat dengan lingkar kekuasaan.

Apalagi yang terkait dengan korupsi keluarga Jokowi,  mereka sama sekali tidak berani bertindak. Jangankan untuk menyidik kasusnya,  memeriksa keluarga Jokowi sebagai saksi tidak akan mungkin dilakukan KPK. Lembaga ini tidak lagi segarang KPK masa lalu.

Adalah Joko Widodo yang ketika menjabat sebagai presiden berperan besar melemahkan KPK dengan mengubah sejumlah  poin pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sehingga lahirlah Undang-undang KPK yang baru nomor  19 Tahun 2019.

Ada sejumlah kewenangan KPK yang dipangkas lewat undang-undang baru itu sehingga membuat KPK yang sekarang tunduk kepada kekuasaan. Apalagi pimpinan KPK era perubahan undang-undang itu adalah perwira tinggi Polri. Jadi bisa dipastikan KPK berada di bawah kendali Kapolri.

Kalau Kapolri saja sudah di bawah kekuasaan Jokowi kala itu, maka jangan heran jika KPK tidak berani menindak keluarga Jokowi. Walau pengaduan soal kasus korupsi Bobby Nasution sudah cukup tebal di KPK, jangan harap KPK berani memeriksa menantu Jokowi itu.

Tak heran jika KPK yang sekarang dianggap macan ompong. Mereka hanya berani bertindak kepada pejabat tertentu saja. Malah sudah ada tudingan penyidik KPK terlibat menerima uang suap.

Anehnya, di tengah sorotan kepada KPK itu, Jokowi meminta sebaiknya landasan hukum KPK dikembalikan kepada undang-undang yang lama.

“Kalau memang tidak kuat memberantas korupsi, ya sebaiknya kembali saja ke Undang-undang yang lama,” kata Jokowi dalam pernyataannya di Solo beberapa hari lalu.

Tentu saja ucapan Jokowi ini sangat mengherankan banyak pihak, sebab kala perubahan undang-undang dilakukan di masa pemerintahannya, Jokowi termasuk yang sangat berperan besar memperlemah posisi KPK. Ia yang menandatangani perubahan undang-undang itu. Tanpa tandatangan presiden, tidak mungkin undang-undang diubah.

Tak heran jika pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga menilai keinginan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo agar Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikembalikan ke UU lama hanyalah sebuah gimmick belaka. Apalagi, penindakan korupsi di masa pemerintahannya justru yang paling rendah.

"Jokowi melalui isu KPK kembali ke UU lama tampaknya ingin mengembalikan reputasinya yang semakin hari kian turun. Setidaknya reputasi Jokowi dalam penanganan korupsi, dinilai rendah selama menjadi presiden," ujar Jamiluddin di Jakarta, Selasa, 17 Februari.

"Melalui isu itu pula Jokowi ingin membersihkan dirinya bukan sebagai aktor yang melemahkan KPK," sambungnya.

Untuk itu, kata Jamiluddin, Jokowi mencoba memberi alibi bahwa inisiatif mengubah UU KPK bukan dari dirinya tapi dengan menyudutkan DPR RI. "Padahal sulit membayangkan perubahan UU KPK dapat dilakukan secara singkat tanpa 'restu' presiden. Hal ini meyakinkan anak bangsa, Istana secara laten 'merestui' perubahan UU KPK di DPR RI," tambahnya.

Menurut Jamiluddin, hal itu juga terlihat dengan tidak adanya Perppu dari Presiden Jokowi atas perubahan UU KPK. Padahal desakan dan penolakan masyarakat begitu kuat terhadap perubahan UU KPK. Karena itu, Jamiluddin mengatakan, sulit dipahami bila Jokowi sekarang balik badan dengan mendukung UU KPK kembali ke UU yang lama.

"Jokowi melakukan hal itu tampaknya semata atas pertimbangan politik untuk mendongkrak reputasinya," katanya.

Jadi, tambah Jamiluddin, Jokowi berupaya memanfaatkan isu tersebut untuk mengesankan dirinya sosok anti korupsi. Untuk itu, KPK harus kuat dengan kembali ke UU yang lama.

"Retoris Jokowi itu kiranya gimmick semata. Karena itu, masyarakat tak perlu percaya apalagi mendukung sikap Jokowi tersebut. Biarkan Jokowi berceloteh, kafilah tetap berlalu," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Jokowi menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi juga menyinggung bahwa UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR.

"Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR," kata Jokowi di Solo, Jumat, 13 Desember.

Jokowi mengaku bahwa UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR. Namun, ia mengaku tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut. "Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," ungkapnya.

Semua karena Jokowi

Di masa Presiden Jokowi, ada sejumlah perubahan besar yang dilakukannya untuk melemahkan KPK dengan mengubah Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi  Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019. Sedikitnya ada 26 poin dalam revisi itu yang melemahkan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Poin pertama adalah pelemahan independensi KPK dengan diletakkannya KPK sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif dan pegawai KPK merupakan ASN. Rumusan UU hanya mengambil sebagian dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), namun tidak terbaca posisi KPK sebagai badan lain yang terkait kekuasaan kehakiman dan lembaga yang bersifat constitutional important.

Kedua, bagian yang mengatur bahwa Pimpinan adalah penanggungjawab tertinggi dihapus. Dewan Pengawas yang lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK termaktub dalam poin ketiga. Sementara, syarat menjadi Pimpinan KPK lebih berat dibanding Dewan Pengawas. Seperti berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.

Keempat, kewenangan Dewan Pengawas masuk pada teknis penanganan perkara, yaitu memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan menjadi sulit. Selain itu, standar larangan etik dan anti-konflik kepentingan untuk Dewan Pengawas lebih rendah dibandingkan pimpinan dan pegawai KPK. Itu termuat dalam poin kelima.

Terdapat aturan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan seperti Dewan Pengawas tidak dilarang bertemu dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara yang ditangani KPK.

Masih seputar Dewan Pengawas, poin keenam adalah untuk pertama kali dapat dipilih dari aparat penegak hukum yang sedang menjabat yang sudah berpengalaman minimal 15 tahun. Persoalan ke-7 adalah Pimpinan KPK bukan lagi Penyidik dan Penuntut Umum sehingga akan berisiko pada tindakan-tindakan pro justicia dalam pelaksanaan tugas Penindakan.

Berikutnya, KPK sempat menyoroti keterpilihan Nurul Ghufron yang terganjal usia lantaran UU KPK baru mensyaratkan batas usia minimal 50 tahun. Sementara Ghufron ketika itu baru menginjak 45 tahun.

Persoalan kesembilan adalah pemangkasan kewenangan Penyelidikan. Penyelidik tidak lagi dapat mengajukan pelarangan terhadap seseorang ke luar negeri. Hal itu berisiko untuk kejahatan korupsi lintas negara dan akan membuat para pelaku lebih mudah kabur ke luar negeri saat penyelidikan berjalan.

Berikutnya adalah soal pemangkasan penyadapan. Setidaknya ada enam tahapan penyadapan dimulai dari Penyelidik, Kasatgas, Direktur Penyelidikan, Deputi Bidang Penindakan, Pimpinan, Dewan Pengawas, hingga melakukan gelar perkara terlebih dulu. Penyadapan dianggap akan menjadi lebih sulit karena ada lapis birokrasi.

Poin ke-11, Operasi Tangkap Tangan (OTT) menjadi lebih sulit dilakukan karena lebih rumitnya pengajuan penyadapan dan aturan lain yang ada di UU KPK baru.

Ke-12, terdapat Pasal yang berisiko disalahartikan seolah-olah KPK tidak boleh melakukan OTT seperti saat ini lagi. Seperti Pasal 6 huruf a yang berbunyi KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Hal ini sering diungkapkan oleh sejumlah politisi agar ketika KPK mengetahui ada pihak-pihak yang akan menerima uang, maka sebaiknya KPK 'mencegah' dan memberitahukan pejabat tersebut agar tidak menerima suap.

Poin ke-13, terdapat risiko kriminalisasi terhadap pegawai KPK terkait penyadapan karena aturan yang tidak jelas. Seperti ketentuan pemusnahan penyadapan yang tidak terkait perkara.

Persoalan berikutnya adalah risiko posisi penyidik PNS berada dalam koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri. Sementara di satu sisi UU meletakkan KPK sebagai lembaga yang melakukan koordinasi dan supervisi terhadap Polri dan Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi.

Poin ke-15 dan 16 terkait kewenangan penuntutan di mana dalam pelaksanaan penuntutan KPK harus berkoordinasi dengan pihak terkait. Tidak jelas siapa pihak terkait yang dimaksud.

Poin ke-17, pegawai KPK rentan dikontrol dan tidak independen dalam menjalankan tugasnya karena status ASN.

Poin berikutnya adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Batas waktu dua tahun dinilai menyulitkan dalam penanganan perkara.

Poin ke-20, diubahnya Pasal 46 ayat (2) UU KPK yang selama ini menjadi dasar pengaturan secara khusus tentang tidak berlakunya ketentuan tentang prosedur khusus yang selama ini menyulitkan penegak hukum dalam memproses pejabat negara. Seperti perlunya izin untuk memeriksa pejabat tertentu.

Pasal 46 UU KPK yang baru terkesan menghilangkan sifat kekhususan (lex specialis) UU KPK, padahal korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harusnya dihadapi dengan cara-cara dan kewenangan yang luar biasa.

Poin ke-21 mengenai pertentangan sebuah norma. Pasal 69D yang mengatakan sebelum Dewan Pengawas dibentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum UU ini diubah. Sementara, di Pasal II diatur UU ini berlaku pada tanggal diundangkan.

Poin ke-22 perihal nasib Penasihat KPK. Apakah Penasihat menjadi Dewan Pengawas atau Penasihat langsung berhenti saat UU KPK diundangkan. Tidak ada kejelasan.

Poin krusial lainnya adalah hilangnya kewenangan penanganan kasus yang meresahkan publik.

Poin ke-24, KPK hanya berkedudukan di Ibukota negara. KPK tidak lagi memiliki harapan untuk diperkuat dan memiliki perwakilan daerah.

Selanjutnya tidak ada penguatan dari aspek pencegahan. Kendala pencegahan selama ini ketika rekomendasi KPK tidak ditindaklanjuti juga tidak terjawab dengan revisi.

Poin terakhir adalah kewenangan KPK melakukan supervisi dikurangi yaitu Pasal yang mengatur kewenangan KPK untuk melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenang terhadap instansi yang melakukan pelayanan publik tidak ada lagi. ***

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini