Rencana ratifikasi ART terkonfirmasi dari kabar Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (pada 11/2/2026) yang menyatakan negosiasi telah berhasil mengubah tarif impor AS dari Indonesia yang semula 32% menjadi 19%.
Hal sama disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi, bahwa pertemuan perdana BoP diharap juga untuk penandatanganan tarif dagang Indonesia-AS. Sementara itu, publik melihat, kritik terhadap keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) untuk Gaza Palestina, lenyap begitu saja setelah pemerintah mengundang pemimpin ormas keagamaan, pesantren dan mantan menlu di istana negara.
Sikap mereka berubah drastis dari sebelumnya yang melihat kepalsuan dibalik BoP; hanya demi keuntungan AS dan Israel, semata.
Donald Trump mengeklaim 20 point yang akan dijalankan BoP sebagai New Gaza Project adalah solusi perdamaian untuk Gaza. Suatu proyek transformasi menjadikan Gaza, Palestina sebagai pusat ekonomi modern dengan sistem pemerintahan dan hukum yang terbebas dari Hamas.
Skema itu akan melenyapkan peradaban dan kedaulatan bangsa Palestina serta keluhuran budaya dari tanah airnya sendiri. Kenapa?
Alih-alih memperjuangkan kedaulatan Palestina sebagai negara merdeka, skema kerja dalam BoP merupakan wujud baru dari pola penindasan, monopoli dan kolonialisme negara adikuasa kepada negara lain dengan dalih membangun perdamaian. Faktanya, Palestina sendiri tidak dilibatkan dalam BoP
Terbaca, pemerintah ingin menjaga trend surplus eksport timbal balik Indonesia-AS dalam 3 tahun terakhir atau surplus tertinggi di tahun 2025. Dan pada konteks politik ekonomi, pemerintah tidak ingin ada hambatan dalam hubungan dagang Indonesia-AS.
Bagaimana konsistensi Indonesia terhadap perjuangan kedaulatan negara Palestina?
Dari perpektif konstitusi NKRI, ada penegasan dan legitimasi bahwa kebijakan politik luar negeri Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai anti perjajahan demi perikemanusiaan dan keadilan. Dan dalam konteks ini pula, posisi Indonesia terkait isu Palestina bersifat normatif, mengikat dan final.
Maka, patut dicurigai di balik pendirian dan di dalam BoP ada manipulasi kebijakan melalui sikap, narasi, retorika dan perilaku politik yang meruntuhkan nilai kemerdekaan dan anti penjajahan dalam segala bentuk manifestasinya. Terlebih, narasi diplomasi Donald Trump dan Benjamin Netanyahu terkesan manipulatif; memuat kekerasan dan penindasan yang dibenarkan.
Dengan begitu, perdamaian yang digaungkan Donald Trump dan Benjamin Netanyahu dalam skema Board of Peace (BoP) tidak lebih dari kemasan diplomatik yang isi dasarnya merupakan pembenaran atas penindasan, kejahatan kemanusiaan, monopoli dan genosida. Termasuk pembenaran terhadap pengambil-alihan suatu wilayah negara berdaulat.
Hal ini tidak bisa diterima dan dibenarkan dengan alasan apa pun. Saya berharap isu keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP), latar belakang, kelembagaan BoP, dinamika dan tujuan sikap politik pemerintah dikaji secara mendalam dan kritis dalam perspektif fiqh oleh ulama pesantren dan jam’iyyah Nahdlatul Ulama.
Hal ini bisa dilakukan melalui Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama yang berbarengan dengan Konbes PBNU pada bulan Syawal tahun 1447 H, nanti.
Mengangkat isu Palestina dan keanggotaan Indonesia dalam BoP sangat penting dan strategis karena berkaitan dengan konsistensi politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif. Serta terkait konsistensi kebijakan pemerintah terhadap norma dasar dalam konstitusi NKRI, dan bagi NU, isu ini sangat berpengaruh pada konsistensi sikap jam’iyyah terhadap isu Palestina, sejak berdirinya organisasi Nahdlatul Ulama. **
KH Abdussalam Shohib
- Penulis adalah Pengasuh Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif, Denanyar Jombang Jawa Timur Mustasyar PCNU Kab. Jombang, 2017- 2022 Katib PBNU, 2015-2018 Wakil Ketua PWNU Jawa Timur, 2018-2023
- Ketua Koordinatorat Bidang Pengkaderan PWNU Jawa Timur 2018-2023
- Ketua Yayasan GPSI (Gerak Pengabdian Santri Indonesia)
