-->

Tekanan Investor Membuat Pemerintah Mungkin Batal cabut Izin Tambang Martabe Batang Toru

Sebarkan:

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Setelah mendapat ancaman dari kalangan investor global, Keputusan pemerintah yang mencabut izin usaha tambang emas Martabe di  Batang Toru, Tapanuli Selatan, kemungkinan akan dibatalkan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan, nasib pengelolaan tambang emas Martabe itu akan diumumkan pekan depan.

“Minggu depan, insya Allah minggu depan,” ujar Bahlil saat ditemui di acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Keputusan itu nantinya akan memastikan bagaimana kelanjutan Perusahaan tambang ema situ, apakah tetap dijalankan oleh PT Agincourt Resources atau akan diambilalih oleh induk BUMN, Danantara.

Namun opsi kedua ini kemungkinan sangat tipis karena pemerintah cukup gentar setelah pihak investor mengancam akan mengampanyekan buruknya sisten investasi di Indonesia. Tentu saja pemerintah gentar, tak berani melawan. Apalagi ada saham pengusaha Singapura di Perusahaan itu.

Bahlil  mengatakan, pengelolaan tambang tersebut masih dalam tahap penelitian untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

Tambang emas Martabe kerap dikaitkan dengan banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera pada November 2025.

“Kalau memang dalam penelitiannya itu tidak menemukan sebuah pelanggaran yang berarti, maka pasti akan dikembalikan kepada pemiliknya,” ucap Bahlil.

Saat ini tambang Martabe dikelola PT Agincourt Resources. Bahlil juga menyebut belum ada proses administrasi lanjutan terkait pengumuman pencabutan izin.

“Karena ada izin IUP (Izin Usaha Pertambangan)-nya atau perjanjian kontrak karya pertambangannya, dengan izin lingkungan Amdal (analisis dampak lingkungan)-nya dan IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan). Dan saya sudah melakukan koordinasi teknis dengan Menteri Lingkungan, Pak Hanif, ya,” kata Bahlil.

Ia memperkirakan pembahasan lanjutan membutuhkan waktu satu hingga dua hari. Hasilnya akan diumumkan setelah ada kepastian.

“Kalau memang ada masalah, harus ada sanksi. Tapi kalau tidak ada masalah, jangan juga kita memberikan sanksi kepada yang tidak berhak mendapat sanksi,” kata Bahlil.

Sebelumnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan pada 20 Januari 2026 mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan. Nama Agincourt termasuk dalam daftar tersebut.  Selain itu ada pula PT Toba Pulp Lestari.

Kabarnya Perusahaan yang izinnya dicabut itu tidak sepenuhnya ditutup, tapi ada yang akan dikelola oleh Danantara.  Begitu juga dengan Toba Pulp Lestari, kemungkinan industry itu akan berlanjut di bawah kendali Danantara. Namun sampai sekarang belum ada kepastian mengenai hal ini.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pencabutan merujuk hasil audit lingkungan di tiga wilayah terdampak banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Beberapa hari kemudian, pada 28 Januari, Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria menyampaikan rencana pengambilalihan operasional tambang Martabe oleh Perminas, BUMN baru di sektor mineral.

Presiden Prabowo Subianto pada 11 Februari meminta jajaran pemerintah bersikap proporsional terhadap pengusaha yang izinnya masih ditinjau, termasuk izin tambang Martabe. **

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini