Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis
lima tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan (25 tahun), pemuda asal medan yang
merupakan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawan, Kamis (5/3/2026) yang ketahuan
mengangkut sejumlah narkoba asal Thailand masuk ke Batam. Vonis untuk Fandi ini
jauh lebih ringan dibanding keinginan jaksa yang menuntutnya hukuman mati.
Fandi Ramadhan
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Tiwik, membacakan vonis. Setelah kalimat tersebut dibacakan, suasana sidang langsung riuh.
Ibunda Fandi, Nirwana, masuk ke area terdakwa dan langsung memeluk sang anak sembari menangis.
Sebelumnya Fandi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilainya terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam mengedarkan narkoba. Jaksa menilai, Fandi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Adapun dengan putusan Tiwik yang merupakan Ketua PN Batam tersebut, Fandi lolos dari hukuman mati meski masih memungkinkan adanya upaya hukum dari JPU.
Panggil Kejari Batam
Komisi III DPR RI bakal memanggil Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, terkait pihaknya yang memberikan tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon yang membawa sabu sekitar 2 ton.
Selain Kepala Kejari Batam, dia juga akan memanggil penyidik BNN yang terkait. Menurut dia, pihak-pihak itu diundang untuk memberikan penjelasan terhadap perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm, seterang-terangnya.
"Penanganan perkara atas nama saudara Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Hal itu merupakan kesimpulan dari rapat dengar pendapat umum yang dilakukan Komisi III DPR RI dengan pihak kuasa hukum dan keluarga dari Fandi Ramadhan.
Dia pun meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum. Dia menuding ada jaksa yang menyatakan DPR mengintervensi perkara tersebut.
Fandi sendiri merupakan pemuda asal Medan yang mengaku baru pertama kali bekerja sebagai ABK di kapal Thailand itu. Ia mengaku tidak tahu menahu muatan kapal saat berlayar pertama kali. Namun kemudian ia terkejut setelah sampai di Batam, aparat keamanan menggerebek kapal itu dan menemukan sabu ada di dalamnya.
Fandi sebagai ABK kemudian dijadikan tersangka, sedangkan pemilik kapal sama sekali tidak tersentuh.
Fandi sendiri tidak tahu menahu soal muatan kapal, sehingga ia merasa shock Ketika dituntut hukuman mati.
Pengacaranya Hotman Paris Hutapea sempat membawa ini ke DPR untuk dibahas karena menganggap jaksa terlalu berlebihan. Akhirnya upayanya cukup berhasil sehingga Fandi tidak jadi dihukum mati, hanya vonis 5 tahun penjara. ***