Kontroversi keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
yang sempat menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan rumah berakhir sudah. Lembaga anti rusuah ini telah sadar akan kebodohan yang dilakukannya.
Yaqut yang sempat menghirup udara nyaman di dalam rumahnya, mulai hari ini Selasa 24 Maret dimasukkan
lagi ke dalam ruang tahanan. 
Yaqut Cholil Qoumas kembali masuk ruang tahanan
Pagi tadi Yaqut sudah kembali terlihat memakai rompi oranye, baju khas tersangka korupsi tahanan KPK. Mudah-mudahan KPK tidak lagi disebut anjing. Memang tidak pantas berlaku sopan kepada lembaga yang mengangkangi hukum seperti KPK yang sekarang ini.
Tidak pernah sebelumnya KPK memberi fasilitas tahanan rumah kepada tersangka korupsi, kok malah Yaqut bisa mendapat fasilitas itu. Hal ini membuat wibawa KPK jatuh ke titik terendah. Bahkan ada yang menilai KPK yang sekarang ini merupakan KPK yang terburuk dalam sejarah.
“Inilah KPK paling buruk dalam sejarah,” ujar Buni Yani, peneliti media dan politik sebagaimana dikutip dari akun Facebook pribadinya, Selasa, 24 Maret 2026.
Tak heran jika kepemimpinan Setyo Budiyanto sebagai ketua KPK mendapat sorotan publik. Maklum, Setyo adalah mantan perwira polisi yang sudah tentu tunduk kepada sistem komando. Selagi KPK dipimpin sosok sepeti Setyo, jangan berharap KPK bisa berdiri sebagai lembaga independen.
Masa kehancuran KPK ini telah dimulai sejak masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo. Bermula Ketika Jokowi melantik Firli Bahuri sebagai ketua KPK. Firli adalah perwira polisi pertama yang ditunjuk sebagai ketua KPK.
Sejak awal kepemimpinannya, Firli banyak mengundang protes karena latar belakangnya sebagai polisi. Ya, sulit mempercaya polisi bisa bertindak jujur dalam menangani perkara korupsi.
Seperti yang pernah dikatakan Gur Dur, polisi yang jujur itu hanya tiga, yakni Jenderal Hugeng, polisi tidur dan patung polisi. Selebihnya pantas dicurigai, termasuk mereka yang ditempatkan di KPK.
Saat menjabat polisi, Firli sendiri punya catatan yang mencurigakan semasa duduk sebagai Kapolda. Namun karena Jokowi perlu mengendalikan KPK, maka ia menempatkan sosok pimpinan yang bisa dikendalikannya.
Bisa dikatakan, Pemerintahan Jokowi adalah masa pemerintahan yang sangat krusial merusak citra KPK. Alhasil, KPK berada dalam pengendalian penguasa.
Berkali-kali Firli ketahuan melanggar etika sebagai ketua KPK. Sampai akhirnya ia dijadikan tersangka korupsi.
Firli adalah ketua KPK pertama yang menjadi tersangka korupsi. Anehnya, sampai detik ini proses hukum kepada Firli tidak pernah berjalan meski ia sudah berkali-kali diperiksa.
Begitulah rusaknya hukum di masa Pemerintahan Jokowi. KPK tidak bisa dipercaya lagi sebagai lembaga hukum yang menangani korupsi. Betapa tidak, internalnya saja mungkin tidak lagi bersih.
Sebelum Jokowi lengser dari jabatan presiden, pada Oktober 2024 ia memaksakan diri untuk melantik pimpinan KPK yang baru di bawah pimpinan Komjen Setyo Budiyanto. Pelantikan ini sebenarnya cukup kontroversi.
Pasalnya, masa berakhir jabatan pimpinan KPK periode sebelumnya semestinya pada Desember 2024, tapi Jokowi sengaja mempercepat pelantikan pada awal Oktober 2024 agar ia bisa menentukan pimpinan KPK sehingga ia bisa mengendalikan lembaga itu. Jokowi sendiri harus lengser dari jabatan presiden pada 21 Oktober 2024.
Tak heran jika pimpinan KPK yang sekarang bisa dikatakan adalah orang-orang pilihan Jokowi. Makanya perlakuan KPK terhadap keluarga Jokowi sangat istimewa. Mereka tak akan pernah mau menyentuh renteran kasus korupsi yang melibatkan keluarga Jokowi.
Bisa jadi penetapan Yaqut sebagai tahanan rumah merupakan bentuk intervensi kekuatan politik mantan presiden sebelumnya. Kecurigaan ini wajar saja, sebab Jokowi juga disebut-sebut bermain dalam korupsi kuota haji itu.
Ada pula yang menyebut pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut atas permintaan Presiden Prabowo karena ia merasa berkepentingan untuk mendapat dukungan dari basis massa Nahdlatul Ulama. Namun dugaan ini tidak pernah muncul ke permukaan.
beruntungnya publik kritis melihat kebusukan ini sehingga KPK langsung mengoreksi diri dan menahan kembali Yaqut.
Kasus ini masih menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor. Semoga semuanya bisa dibongkar, meski publis pesimis KPK akan bertindak tegas dalam membongkar semua kasus ini.
Rentetan kebusukan ini menunjukkan kalau KPK yang sekarang jelas tidak lebih baik dari KPK sebelumnya. Kehancuran KPK di masa Jokowi justru berlanjut di era Pemerintahan Prabowo ini.
Sampai-sampai ada yang menyebut KPK di bawah pimpinan Setyo Budiyanto lebih buruk lagi dibanding KPK di masa Firli Bahuri. Entah sampai kapan kehancuran KPK ini terus berlanjut.
Yaqut kembali masuk Rutan
Yaqut yang merupakan eks Menteri Agama (Menag) merupakan tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Dia kembali akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 24 Maret, setelah sempat jadi tahanan rumah.
Dari pantauan di lokasi, Yaqut terlihat di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.33 WIB dengan menggunakan mobil tahanan.
Yaqut sempat angkat bicara perihal pengalihan status tahanannya. Menurutnya, pihak keluarga yang mengajukan kepada KPK.
“Iya, alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya. (Alih status tahanan berdasarkan, red) permintaan kami,” kata Yaqut sebelum digelandang masuk ke dalam kantor komisi antirasuah untuk lebih dulu menjalani pemeriksaan.
Yaqut sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret. Sementara permintaan keluarga disampaikan pada 17 Maret atau lima hari setelah ditahan pada Kamis, 12 Maret. Walaupun ini terkesan mengarang atau rekayasa. Sebab tidak pernah dalam sejarahnya KPK memberi fasilitas sebagai tahanan rumah kepada tersangka korupsi yang pernah ditanganinya.
Yaqut adalah yang pertama karena adanya tekanan penguasa. Jelas saja kebijakan KPK itu tidak lazim sehingga ia pun dijuluki Lembaga anjing.
Akibat pemberian fasilitas itu, kini para tahanan KPK ramai-ramai mengirim surat permohonan sebagai tahanan rumah. Tentu saja hal ini akan membuat KPK kelabakan sehingga mereka pun menahan kembali Yaqut.
Perubahan status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah ini diklaim KPK sudah dikaji dan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Adapun Pasal 108 ayat (11) mengatur pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, dan instansi yang berkepentingan.
Diberitakan sebelumnya, Yaqut sudah menjadi tahanan rumah sejak Kamis, 19 Maret. Sementara permintaan keluarga disampaikan pada 17 Maret atau lima hari setelah ditahan pada Kamis, 12 Maret.
Perubahan status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah ini diklaim KPK sudah dikaji dan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
Adapun Pasal 108 ayat (11) mengatur pengalihan jenis penahanan dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang tembusannya diberikan kepada tersangka, keluarga tersangka, dan instansi yang berkepentingan.
Status Yaqut Dibongkar Istri Noel
Diberitakan sebelumnya, Istri Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa, mengungkap Yaqut Cholil Qoumas tak ada di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis malam, 19 Maret.
Hal ini disampaikan Silvia usai menjenguk suaminya yang kini sedang menjalani persidangan terkait dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan keamanan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Tadi, sih, sempat enggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” kata Silvia kepada wartawan, Sabtu, 21 Maret.
Silvia mengaku Noel bercerita padanya soal Yaqut yang tak diketahui keberadaannya. “Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan, tapi nggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan,” ungkapnya.
“Sampai hari ini, (eks Menag Yaqut, red) enggak ada,” sambung dia.
Yaqut juga tak tampak saat KPK menggelar salat Idulfitri bagi tahanan yang beragama Islam pada Sabtu, 21 Maret. Padahal, eks staf khususnya, Ishfah Abidal Azis yang juga jadi tersangka kasus korupsi kuota haji yang terlihat ikut dalam kegiatan peribadahan tersebut. **